IKADIN ingin DPR buat RUU Advokat
Merdeka.com - Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) hari ini menyelenggarakan konferensi pers yang dihadiri oleh banyak tokoh-tokoh advokat senior di Indonesia. Dalam kesempatan tersebut hadir Todung Mulya Lubis, Adnan Buyung Nasution, Maruli Simorangkir, Lasdin dan beberapa advokat lainnya.
Menurut Todung, tujuan berkumpulnya IKADIN hari ini tidak lain adalah menyampaikan sikap prihatin pada maraknya mafia peradilan saat ini.
"Kami melihat bahwa kualitas pelayanan jasa hukum saat ini semakin merosot, dan ini tentu merugikan para pencari keadilan serta iklim penegakan hukum itu sendiri," ujar Todung di The Sultan Hotel, Jakarta, (23/4).
-
Siapa yang menawarkan bantuan hukum? Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi) Otto Hasibuan menawarkan bantuan hukum pada lima terpidana kasus pembunuhan Eky dan Vina Cirebon, yaitu Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Eka Sandi, Jaya dan Supriyanto.
-
Bagaimana advokasi dapat dilakukan? Advokasi bisa dilakukan melalui berbagai cara, seperti menyuarakan pendapat, melakukan lobi-lobi ke pihak-pihak terkait, dan melakukan aksi-aksi protes atau demonstrasi.
-
Siapa yang dapat melakukan advokasi? Advokasi dapat dilakukan oleh berbagai pihak, termasuk organisasi nirlaba, aktivis, kelompok advokasi, dan individu-individu yang peduli terhadap isu-isu sosial dan keadilan.
-
Bagaimana Kemenkumham meningkatkan pelayanan publik? Rangkaian peringatan HDKD akan dilanjutkan dengan berbagai kegiatan, seperti bakti sosial serta pertandingan olahraga dan seni. Kemenkum HAM juga akan melaksanakan pelayanan publik, di antaranya pameran karya Warga Binaan Pemasyarakatan, pelayanan AHU Online, pelayanan Kekayaan Intelektual Online, pelayanan paspor, pelayanan hukum, pelayanan bisnis dan HAM, hingga acara puncak pada Hari Kemenkum HAM (HDKD) ke 78 pada 19 Agustus 2023 mendatang.
-
Siapa yang akan menyediakan layanan pengacara gratis? 'Kami akan menyediakan pelayanan pengacara gratis yang kami sebut Hotline Paris untuk membantu rakyat yang mengalami masalah dan akan didampingi pengacara negara.'
-
Dimana gugatan diajukan? 1. Penggugat atau kuasanya mendaftar gugatan ke Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah.
Terkait masalah ini, Todung mewakili IKADIN ingin mendesak DPR dengan adanya RUU Advokat, dengan tujuan supaya para advokat bisa bersatu dan bekerja dengan baik.
"Dunia advokat Indonesia ini sedang dilanda kemelut, perpecahan tak ada ujungnya dan kita menolak adanya organisasi advokat tunggal, kami ingin ada kemajemukan, hal ini bisa diatur jika ada RUU Advokat," tegas Todung.
Sementara itu, ditempat yang sama, Adnan Buyung Nasution menjelaskan keinginannya tentang adanya Dewan Advokat di Indonesia.
"Dewan Advokat Indonesia harusnya juga ada, seperti Dewan Pers. Tujuannya biar bisa mengelola, mengatur standarisasi ujian, pendidikan, dan pelaksanaan kode etik hukum di Indonesia, tapi ya terua terang kita cuma terserah sama keputusan dari DPR", kata Adnan Buyung.
Adnan Buyung juga menuturkan bahwa betapa bahayanya mafia peradilan yang masih bermain di dunia hukum saat ini, Adnan Buyung berharap semua itu agar semua itu dihilangkan.
"Mafia peradilan itu disinyalir adanya permainan antara Hakim, Jaksa, Advokat, Polisi dan lain-lainnya," ujar Adnan Buyung.
Dengan adanya IKADIN, Adnan Buyung berharap segala macam bentuk permainan mafia peradilan seperti itu bisa hilang.
"IKADIN ini berpegang teguh pada Hukum. Kita mau menegakkan Hukum, Demokrasi dan HAM agar semuanya bisa kembali bersih dan jujur," papar Adnan Buyung. (mdk/did)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Revisi ini dinilai sebagai praktik pembegalan demokrasi yang secara nyata dipertontonkan kepada publik.
Baca SelengkapnyaCak Imin mendesak pemerintah serius menyikapi aksi cuti massal hakim se-Indonesia yang menuntut ketidakadilan dan kesejahteraan.
Baca SelengkapnyaRakernas Persatuan Advokat Indonesia (Peradi) Suara Advokat Indonesia (SAI) di Kota Surabaya, Jawa Timur membawa agenda pengenalan AI dan UU Advokat.
Baca SelengkapnyaAudiensi tersebut dilaksanakan di ruang rapat Komisi III DPR. Rapat dipimpin tiga wakil ketua DPR RI.
Baca SelengkapnyaMeski kecewa, IDI mengaku siap mengawal penerapan UU Kesehatan ini hingga ke tingkat cabang.
Baca SelengkapnyaDalam debat keempat Pilpres 2024 Mahfud sempat menyinggung soal permasalahan SDA lantaran pedang hukum yang tumpul ke bawah.
Baca SelengkapnyaMahfud akan menata hukum akan negara Indonesia kembali dalam keadaan baik-baik saja.
Baca SelengkapnyaDPR bakal menggulirkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Jabatan Hakim. Hal ini sebagai bentuk menyerap aspirasi para hakim yang menuntut sejumlah hak.
Baca SelengkapnyaYenny Wahid turut menolak RUU Pilkada. Dia memprotes sikap DPR merevisi UU Pilkada lewat sebuah postingan di akun Instagram @yennywahid.
Baca SelengkapnyaPuan menyebut aspirasi tersebut telah diteruskan kepada Kelengkapan Dewan (AKD) terkait untuk ditindaklanjuti.
Baca SelengkapnyaMereka bertemu pimpinan DPR untuk menyampaikan aspirasinya terkait kesejahteraan.
Baca SelengkapnyaPaulus Widiyanto, anggota Komisi I DPR RI Periode 2004-2009 menyatakan penyesalannya.
Baca Selengkapnya