Imparsial khawatir UU Terorisme dipakai menyasar kelompok non teroris
Merdeka.com - Dalam UU tindak pidana teroris disepakati memasukkan motif politik dan ideologi dalam definisi terorisme. Hal tersebut dikritisi karena malah membuka ruang pelanggaran HAM menyasar kelompok yang bukan teroris.
Direktur Imparsial Al Araf mengatakan, sebagai sebuah definisi, makna motif politik tersebut menjadi multitafsir. Menurutnya ada kerawanan UU Terorisme ini digunakan untuk menyasar kelompok non teroris.
"Karena dia definisi dia bisa membuka ruang tafsir yang luas terhadap hal itu ya. Dengan motif ideologi dan politik, kerawanan potensi ke kelompok-kelompok yang bukan teroris yang bisa terjadi," kata Al Araf di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (26/5).
-
Apa definisi terorisme menurut UU 5/2018? Sementara, menurut pasal 1 angka 2 perpu 1/2002 UU 5/2018, terorisme adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas serta menimbulkan korban yang bersifat massal.
-
Siapa yang terkena dampak terorisme di Indonesia? Di Indonesia, aksi terorisme telah menyebabkan banyak kerugian dan korban. Mereka menjadi korban terorisme mengalami disabilitas seumur hidupnya, bahkan tak sedikit juga yang harus meregang nyawa.
-
Apa saja jenis pelanggaran HAM yang ada? Jenis pelanggaran HAM dapat dibedakan menjadi dua, yaitu pelanggaran HAM biasa dan pelanggaran HAM berat.
-
Apa saja faktor internal penyebab pelanggaran HAM? FAKTOR INTERNAL 1. Intoleransi Intoleransi menjadi salah satu faktor penyebab pelanggaran HAM yang paling umum terjadi. Di Indonesia, perbedaan seharusnya justru menjadi penguat dan pemersatu bangsa. 2. Tak Memiliki Kesadaran HAM Faktor penyebab pelanggaran HAM yang berikutnya adalah kurangnya kesadaran HAM. Maka dari itu, penting bagi kita untuk senantiasa memahami dan mengetahui secara jelas mengenai pendidikan HAM hingga menghormati hak orang lain. 3. Minim Empati Sementara itu, minimnya rasa empati terhadap orang lain juga dapat menjadi faktor penyebab pelanggaran HAM. Karena tidak memiliki empati, seseorang lantas tega menyakiti orang lain dan melakukan perbuatan keji.4. Kondisi Ekonomi Kondisi ekonomi yang tak baik pada seseorang juga dapat memicu terjadinya pelanggaran HAM. Seseorang dengan kondisi keuangan yang buruk, cenderung dapat berpotensi untuk melakukan perbuatan keji terhadap orang lain. 5. Kondisi Psikologis Selanjutnya, kondisi psikologis seseorang yang buruk juga dapat menjadi salah satu faktor penyebab pelanggaran HAM. Psikologis seseorang yang kurang sehat, maka dia pun juga cenderung mudah melakukan perbuatan buruk dan jahat terhadap orang lain.
-
Apa yang digali Komnas HAM? Usman ditanya seputar peran Pollycarpus dan peran orang lain di tempat kejadian perkara kematian Munir. Komnas HAM juga bertanya sosok yang terlibat dalam perencanaan pembunuhan Munir.
-
Mengapa UU Pemilu terbaru diterbitkan? Penerbitan Undang-Undang baru ini sebagai langkah signifikan dalam reformasi sistem Pemilu di Indonesia.
Meski begitu, unsur motif politik tidak dimasukkan dalam tindak pidana terorisme dalam pasal 5, 6, dan 7. Menurut Al Araf hal tersebut akan menyulitkan penegak hukum dalam pembuktian.
"Kalau dia masuk di dalam unsur 5,6,7 itu akan menyulitkan oleh penegak hukum itu sendiri," kata dia.
Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mengatakan motif politik ini berpotensi menjadikan UU yang subversif. Dia menyarankan harus dicermati dalam pengaturannya.
"Motif politik itu kita mengingatkan masa lalu yang kita sebut UU subversif. Orang-orang tiba ditangkap, tiba diadili, tiba-tiba ditahan tanpa sesuatu yang jelas. Makanya kita concern terhadap motif politik ini bagaimana pengaturannya," kata Choirul dalam kesempatan yang sama.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Salah satu praktik yang masih ditemui saat ini adalah terorisme yang berbasis ideologi agama dan kekerasan.
Baca SelengkapnyaImparsial: Pengamanan Oleh TNI Dapat Mengubah Proses Hukum
Baca SelengkapnyaPerlunya materi pengenalan AI dimasukkan dalam kurikulum formal di bangku sekolah.
Baca SelengkapnyaNoor Huda berpesan agar masyarakat tidak terpaku pada stereotipe atau subjektivitas yang berlaku di masyarakat.
Baca SelengkapnyaHal ini bertujuan untuk memberikan payung hukum bagi aparat di lapangan untuk melakukan penindakan.
Baca SelengkapnyaUsulan pembentukan Panja Netralitas Polri ini muncul saat rapat Komisi III DPR dengan Polri
Baca Selengkapnya