Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Imparsial khawatir UU Terorisme dipakai menyasar kelompok non teroris

Imparsial khawatir UU Terorisme dipakai menyasar kelompok non teroris Al Araf. ©2012 Merdeka.com

Merdeka.com - Dalam UU tindak pidana teroris disepakati memasukkan motif politik dan ideologi dalam definisi terorisme. Hal tersebut dikritisi karena malah membuka ruang pelanggaran HAM menyasar kelompok yang bukan teroris.

Direktur Imparsial Al Araf mengatakan, sebagai sebuah definisi, makna motif politik tersebut menjadi multitafsir. Menurutnya ada kerawanan UU Terorisme ini digunakan untuk menyasar kelompok non teroris.

"Karena dia definisi dia bisa membuka ruang tafsir yang luas terhadap hal itu ya. Dengan motif ideologi dan politik, kerawanan potensi ke kelompok-kelompok yang bukan teroris yang bisa terjadi," kata Al Araf di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (26/5).

Orang lain juga bertanya?

Meski begitu, unsur motif politik tidak dimasukkan dalam tindak pidana terorisme dalam pasal 5, 6, dan 7. Menurut Al Araf hal tersebut akan menyulitkan penegak hukum dalam pembuktian.

"Kalau dia masuk di dalam unsur 5,6,7 itu akan menyulitkan oleh penegak hukum itu sendiri," kata dia.

Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mengatakan motif politik ini berpotensi menjadikan UU yang subversif. Dia menyarankan harus dicermati dalam pengaturannya.

"Motif politik itu kita mengingatkan masa lalu yang kita sebut UU subversif. Orang-orang tiba ditangkap, tiba diadili, tiba-tiba ditahan tanpa sesuatu yang jelas. Makanya kita concern terhadap motif politik ini bagaimana pengaturannya," kata Choirul dalam kesempatan yang sama.

(mdk/dan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Membedah Aturan KUHP Tindak Pidana Terorisme dan Perlunya Kehati-hatian dalam Penanganan Pelaku
Membedah Aturan KUHP Tindak Pidana Terorisme dan Perlunya Kehati-hatian dalam Penanganan Pelaku

Salah satu praktik yang masih ditemui saat ini adalah terorisme yang berbasis ideologi agama dan kekerasan.

Baca Selengkapnya
Imparsial Soroti Wacana MA Libatkan TNI Amankan Pengadilan, Begini Analisisnya
Imparsial Soroti Wacana MA Libatkan TNI Amankan Pengadilan, Begini Analisisnya

Imparsial: Pengamanan Oleh TNI Dapat Mengubah Proses Hukum

Baca Selengkapnya
Masyarakat Terus Diingatkan Waspadai Penyalahgunaan AI untuk Penyebaran Disinformasi
Masyarakat Terus Diingatkan Waspadai Penyalahgunaan AI untuk Penyebaran Disinformasi

Perlunya materi pengenalan AI dimasukkan dalam kurikulum formal di bangku sekolah.

Baca Selengkapnya
Kasus Terduga Teroris Karyawan BUMN, Waspadai Jaringan Sosial untuk Cegah Radikalisme
Kasus Terduga Teroris Karyawan BUMN, Waspadai Jaringan Sosial untuk Cegah Radikalisme

Noor Huda berpesan agar masyarakat tidak terpaku pada stereotipe atau subjektivitas yang berlaku di masyarakat.

Baca Selengkapnya
Gerakan NII dan Desakan Dimasukkannya Jadi Organisasi Teroris Buntut Kontroversi Al-Zaytun
Gerakan NII dan Desakan Dimasukkannya Jadi Organisasi Teroris Buntut Kontroversi Al-Zaytun

Hal ini bertujuan untuk memberikan payung hukum bagi aparat di lapangan untuk melakukan penindakan.

Baca Selengkapnya
Pro Kontra Usulan Pembentukan Panja Netralitas Polri
Pro Kontra Usulan Pembentukan Panja Netralitas Polri

Usulan pembentukan Panja Netralitas Polri ini muncul saat rapat Komisi III DPR dengan Polri

Baca Selengkapnya