Indeks Persepsi Korupsi Turun, KPK Sebut Indonesia Masih Dinilai Negara Korup
Merdeka.com - Indeks Persepsi Korupsi (IPK) atau Corruption Perception Index (CPI) Indonesia merosot tiga poin pada tahun 2020. IPK Indonesia turun dari skor 40 menjadi 37.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai, merosotnya IPK tersebut menunjukkan Indonesia masih diperspesikan sebagai negara yang tak serius memberantas tindak pidana korupsi.
"Indonesia, dengan begitu masih dipersepsikan sebagai negara yang korup. Indonesia juga dapat dipersepsikan relatif tak serius dan tidak konsisten dalam upaya pemberantasan korupsi," ujar Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding dalam keterangannya, Jumat (29/1).
-
Apa kasus yang sedang dihadapi KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Apa yang diselidiki KPK? Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki dugaan kasus korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).
-
Apa yang sedang diselidiki KPK? Didalami pula, dugaan adanya penggunaan kendali perusahaan tertentu oleh saksi untuk mengikuti proyek pengadaan di Kementan RI melalui akses dari Tersangka SYL,' ungkap Ali.
-
Mengapa persepsi publik terhadap pemberantasan korupsi di era Jokowi menurun? Adapun jika melihat trennya, persepsi positif menurun, sebaliknya persepsi negatif meningkat.
-
Bagaimana Sahroni menilai kinerja KPK? 'Namun meski begitu, dengan posisi yang lebih tinggi saat ini, saya harap Pak Nawawi tidak jadi luput dan tetap peka dalam melihat serta membehani problem di internal KPK ,' ujar Sahroni dalam keterangan, Senin (27/11).
-
Mengapa KPK menelaah laporan tersebut? 'Bila ada laporan/pengaduan yang masuk akan dilakukan verifikasi dan bila sudah lengkap akan ditelaah dan pengumpul info,' kata Tessa dalam keterangannya, Selasa (4/9).
Untuk diketahui, IPK Indonesia tahun 2020 meraih skor 37 atau merosot tiga poin dibanding tahun sebelumnya yang meraih skor 40. Dengan skor ini, Indonesia menempati peringkat 102 dari 180 negara yang disurvei Transparency International Indonesia (TII).
Dengan turunnya peringkat IPK ini, upaya memberantas tindak pidana korupsi harus menjadi perhatian serius semua pihak. Tidak hanya pemerintah. Persoalan korupsi tak bisa diselesaikan hanya dengan jargon dan slogan, butuh upaya nyata dan kolaboratif seluruh elemen bangsa.
"Karenanya, pemberantasan korupsi tidak boleh berhenti pada tataran jargon atau slogan semata. Demikian juga dengan sistem reformasi birokrasi jangan berhenti sebatas slogan atau tataran administratif belaka. Tanpa aksi kolaboratif antara negara dan masyarakat, serta seluruh elemen bangsa, maka korupsi di Indonesia sulit diatasi," kata Ipi.
Skor dan peringkat IPK Indonesia tahun ini sama dengan negara Gambia dan di bawah Timor Leste yang meraih skor IPK 40 dengan peringkat 86. Secara regional, kata Ipi, selain di bawah Timor Leste, Indonesia juga berada di bawah negara tetangga lainnya seperti Singapura (peringkat 3, skor 85), Brunei Darussalam (peringkat 35, skor 60), dan Malaysia (peringkat 57, skor 51).
Indonesia sedikit berada di atas Thailand (peringkat 104, skor 36) dan Vietnam (peringkat 104, skor 36), Filipina (peringkat 115, skor 34), Myanmar (peringkat 137, skor 28), dan Kamboja (peringkat 160, skor 21).
"CPI merupakan indeks komposit yang menggabungkan beberapa skor hasil survei atau penilaian dari beberapa lembaga menjadi satu skor. Artinya, dari skor CPI ini perlu didalami aspek-aspek apa saja yang menyebabkan skor korupsi CPI menjadi rendah atau tinggi," kata Ipi.
Transparency International Indonesia (TII) tak hanya menyampaikan perolehan skor IPK Indonesia. Tapi juga memberikan catatan kepada KPK. TII menyatakan Indonesia memiliki tantangan serius khususnya pada dua hal, yakni korupsi politik dan penegakan hukum.
"Selain itu, Transparency International juga memberikan catatan bahwa pandemi Covid-19 bukan hanya membawa krisis kesehatan dan ekonomi. Namun juga krisis korupsi dan demokrasi. Bagi KPK, catatan ini tentu menjadi masukan dan akan kami pelajari agar upaya pemberantasan korupsi ke depan dapat lebih tepat sasaran dan terukur," kata Ipi.
Sebelumnya, Deputi V Kantor Staf Presiden Jaleswari Pramodhawardani menanggapi terkait Indeks Persepsi Korupsi oleh Transparency International yang merosot ke peringkat 37. Jaleswari mengatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) selalu memberikan arahan bahwa korupsi adalah musuh negara dan tidak akan diberikan toleransi terhadap siapapun yang melakukan pelanggaran ini.
"Presiden juga mengingatkan khususnya pada aparat penegak hukum dan penyelenggara negara untuk tidak memanfaatkan hukum untuk menakuti, memeras, dan korupsi, ini membahayakan agenda nasional," kata Jaleswari dalam keterangan pers, Kamis (28/1).
Dia juga menjelaskan hasil yang disampaikan Transparency International Indonesia (TII) merilis indeks persepsi korupsi (IPK) atau corruption perception index (CPI) Indonesia tahun 2020 penting bagi pemerintah. Hal tersebut sebagai evaluasi kebijakan pemberantasan korupsi selanjutnya.
"Skor Indeks Persepsi Korupsi Indonesia yang tahun ini turun 3 poin (skor 37 skala 100) karena Indonesia masih menghadapi masalah dalam mengubah persepsi publik terhadap korupsi di internal pemerintahan karena masih maraknya pungutan liar (pungli) dan penggunaan koneksi untuk mendapatkan privilege layanan publik, integritas aparat penegak hukum, serta money politics," ungkap Jaleswari.
Jaleswari juga mengatakan pemerintah bersama dengan KPK sebagai ujung tombak dalam upaya pemberantasan korupsi, akan terus meningkatkan upaya pembenahan sistem pencegahan di hulu melalui Strategi Nasional Pencegahan Korupsi. Dia juga mengklaim evaluasi terhadap implementasi Stranas PK tahun 2019-2020 di sektor perizinan dan tata niaga, keuangan negara, serta reformasi birokrasi menunjukkan beberapa perbaikan sistemik.
"Di fokus sektor perizinan dan tata niaga, aksi penghapusan izin gangguan dan surat keterangan domisili usaha yang didukung oleh Kementerian Dalam Negeri, telah mempermudah syarat berusaha dan menghemat waktu 14 hari dalam pengurusan izin khususnya bagi pelaku UMKM," beber Jaleswari.
Reporter: Fachrur RozieSumber: Liputan6.com
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sementara dari skor khusus negara- negara Asia Tenggara, Indonesia berada pada peringkat ke-6
Baca SelengkapnyaSurvei Transparency International Indonesia (TII) terhadap IPK menempatkan Indonesia peringkat 115 dari 180 negara.
Baca SelengkapnyaIndeks persepsi korupsi di Indonesia berada di posisi 34, turun dari posisi 38 di 2015.
Baca SelengkapnyaIndeks Persepsi Korupsi di Indonesia terus merosot.
Baca SelengkapnyaDalam kesempatan itu, Jokowi menyoroti banyaknya pejabat dalam negeri ditangkap karena pidana korupsi.
Baca SelengkapnyaHasil SPI KPK menunjukkan skor integritas untuk tahun 2023 sebesar 71.
Baca SelengkapnyaJohanis Tanak mengatakan, Indeks Perilaku Antikorupsi menurun menandakan tingkat korupsi di Indonesia mengalami kenaikan.
Baca SelengkapnyaNawawi mengakui pengentasan masalah korupsi di masa kepengurusannya masih banyak meninggalkan PR.
Baca SelengkapnyaBPS sarankan hal ini untuk memperbaiki budaya antikorupsi ke depan.
Baca Selengkapnya"Trust terhadap KPK saat ini angkanya cukup mengkhawatirkan," kata Arya.
Baca SelengkapnyaGanjar Pranowo mengatakan good governance dan penegakan hukum mesti diperkuat.
Baca SelengkapnyaLemahnya pengawasan terhadap internal lembaga, dan dugaan adanya intervensi politik dalam proses hukum.
Baca Selengkapnya