Indisipliner, Hakim Pengadilan Agama Nabire Diberhentikan Tak Hormat
Merdeka.com - Sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) yang dilaksanakan Mahkamah Agung (MA) bersama Komisi Yudisial (KY) RI memutuskan memberhentikan dengan tidak hormat seorang Hakim Pengadilan Agama Nabire berinisial MIM.
"Sidang MKH tersebut dilaksanakan berdasarkan usulan MA dengan dugaan pelanggaran berupa indisipliner," kata Juru Bicara KY Miko Susanto Ginting melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu (13/7).
Miko mengatakan sidang MKH dengan terlapor MIM dilaksanakan berdasarkan surat penetapan bersama Ketua MA dan Ketua KY Nomor: 2/MKH/2022 tentang Pembentukan MKH atas nama terlapor MIM.
-
Siapa hakim MK yang berbeda pendapat? Hakim Mahkamah Konstitusi Saldi Isra berbeda pendatan (dissenting opinion) terhadap putusan batas usia capres-cawapres 40 tahun atau pernah menjabat kepala daerah untuk maju di Pemilu 2024.
-
Siapa yang hadir di persidangan? Soraya Rasyid tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, terlihat mengenakan pakaian serba hitam. Perhatian media dan fotografer segera tertuju pada kehadirannya, yang memang sudah datang untuk mengikuti jalannya persidangan.
-
Siapa saja yang dipanggil MK dalam sidang lanjutan PHPU Pilpres 2024? Hari ini, Jumat, MK memanggil empat menteri Kabinet Indonesia Maju, yakni Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini.
-
Mengapa Mahathir tidak hadir di pengadilan? Kabar mengenai kondisi kesehatan Mahathir muncul setelah ia tidak hadir dalam sidang pengadilan terkait kasus pencemaran nama baik yang diajukan olehnya.
-
Kenapa Ganjar-Mahfud mengikuti sidang di MK? Pasangan nomor urut 03, Ganjar Pranowo-Mahfud MD menghadiri sidang putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK) pada hari ini, Senin, (22/4).
-
Kapan para menteri hadir di MK? Keempatnya dijadwalkan hadir di MK pada Jumat, 5 April 2024.
"Terlapor diusulkan sanksi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat sebagai hakim," kata Miko.
Setelah dilakukan pembacaan laporan, pemeriksaan hakim terlapor, dan mendengarkan pembelaan pendamping hakim terlapor dari Ikatan Hakim Indonesia, termasuk saksi, yakni istri terlapor, maka MKH memutuskan MIM terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.
"Terlapor terbukti melakukan pelanggaran disiplin dengan sanksi berupa pemberhentian tidak dengan hormat sebagai hakim," ujarnya.
Adapun susunan Majelis MKH dari MA ialah Edi Riadi sebagai Ketua merangkap anggota, Busra dan Suharto masing-masing sebagai anggota. Sementara, untuk perwakilan dari KY adalah M. Taufiq HZ, Sukma Violetta, Siti Nurdjanah, dan Joko Sasmito.
Miko menambahkan awalnya terdapat dua hakim yang akan disidangkan. Namun, terlapor berinisial MIT yang merupakan Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Manado tidak hadir sehingga sidang ditunda.
Dalam kasusnya, terlapor MIT juga diusulkan oleh MA menerima sanksi berat berupa pemberhentian dengan tidak hormat karena dugaan pelanggaran indisipliner.
"Sidang tersebut ditunda karena terlapor tidak menghadiri persidangan," kata dia.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemecatan ini disampaikan dalam Sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) KY pada Selasa (30/4).
Baca SelengkapnyaTerlapor juga pernah tidak masuk kerja selama tiga bulan berturut-turut.
Baca SelengkapnyaDia dikeluarkan dari ruang sidang karena tidak memenuhi syarat saat menjalani uji kepatutan dan kelayakan.
Baca SelengkapnyaHakim MK menganggap ketidakhadiran pemohon dianggap gugur dan tidak perlu dilanjutkan untuk direspons pihak terkait.
Baca SelengkapnyaPenolakan tersebut dibacakan oleh hakim tunggal, Abu Hanifah dalam sidang putusan praperadilan MAKI melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca SelengkapnyaKeputusan itu dibacakan Majelis Kehormatan Hakim dalam persidangan di ruang sidang gedung Mahkamah Agung.
Baca SelengkapnyaManotar mengaku belum mengundurkan diri secara resmi. Hanya berdalih tidak lagi beraktivitas di partai.
Baca SelengkapnyaTiga hakim itu ditangkap tim penindakan Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Rabu (23/10) pagi.
Baca SelengkapnyaKeempat menteri yang akan hadir adalah Menko PMK, Menko Perekonomian, Mendag dan Menkeu
Baca SelengkapnyaArief Hidayat merasa dipermainkan pengacara dari PKB
Baca SelengkapnyaAde Ary memastikan kalau pihaknya akan menghadapi sidang yang bakal kembali digelar Senin (29/1) pekan depan.
Baca SelengkapnyaSebelumnya, oleh Komisi Yudisial tiga hakim dijatuhi sanksi pemberhentian tetap.
Baca Selengkapnya