'Indonesia Darurat Perlindungan Data Pribadi'
Merdeka.com - Beredarnya sertifikat vaksinasi milik Presiden Jokowi di media sosial menuai kritik berbagai pihak. Jubir DPP PSI Sigit Widodo menyatakan, hal ini menunjukkan buruknya perlindungan data di Indonesia, terutama terkait dengan perlindungan data pribadi warga negara.
"Kalau sampai data pribadi seorang kepala negara tersebar luas di Internet, bisa dibayangkan bagaimana perlindungan data pribadi terhadap kebanyakan warga negara lainnya," ujar Sigit dalam keterangannya, Jumat (3/9).
PSI berharap insiden ini bisa menjadi bahan introspeksi bagi semua pihak untuk lebih serius membenahi keamanan data, terutama yang terkait dengan perlindungan data pribadi warga negara Indonesia.
-
Bagaimana melindungi data pribadi dari pencurian? Pastikan semua perangkat kamu memiliki perlindungan maksimal yang dapat memberikan peringatan tentang pencurian identitas dan kebocoran data.
-
Apa yang diminta DPR terkait keamanan data NIK? Lebih lanjut, Sahroni pun turut meminta pihak Polri bekerja sama dengan Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk memperketat keamanan dan akses penggunaan data tersebut.
-
Bagaimana pelaku penipuan mengakses data pribadi nasabah? Seperti diketahui melalui aplikasi yang tidak resmi atau bodong tersebut membuat korban dengan sadar memberikan persetujuan untuk mengizinkan aplikasi tersebut mengakses aplikasi SMS dan aplikasi lainnya.
-
Data apa yang diserang hacker? Kasus serangan hacker terhadap Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2 membuka fakta lemahnya proteksi sistem di Indonesia.
-
Siapa yang diduga sebagai sumber kebocoran data PDN? 'Kpd Yth @meutya_hafid pimpinan Komisi 1 DPR, kami mendapatkan data telak nan luar biasa bahwa kebocoran PDN diduga kuat berasal dari orang dalam sejak 11 Oktober 2022. Nama'y: Dicky Prasetya Atmaja. Dia bekerja di LintasArta. Dialah saksi mahkota, kok bisa? Thread! (``,)' tulisnya.
-
Kenapa kejahatan siber di Indonesia sangat berbahaya? Kejahatan siber dengan berbagai bentuk dan tingkat kompleksitasnya, menjadi ancaman serius bagi individu, perusahaan, dan bahkan negara secara keseluruhan.
"Selama ini kita seperti menggampangkan masalah keamanan data. Bahkan saat basis data e-Hac diketahui diretas awal pekan ini, respons pertama pemerintah bukan melakukan penyelidikan dan memperbaiki celah keamanan, tapi mengelak dengan mengatakan bahwa database yang diretas adalah database lama," kata Sigit.
Menurut Sigit, Indonesia sudah terlalu sering mengabaikan masalah keamanan data daring. "Dari beberapa kasus terakhir, mulai dari peretasan data BPJS Kesehatan, BRI Life, hingga peretasan data e-Hac, tidak ada langkah konkret untuk memperbaiki keamanan basis data," kata Sigit.
PSI, lanjut Sigit, mengapresiasi kerja Kementerian Kominfo RI bersama Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) yang selalu berupaya untuk melindungi data warga negara. "Namun faktanya kebobolan data kita masih terjadi berulang kali, berarti ada yang sangat salah dalam sistem keamanan siber kita," ujarnya.
Karena itu, PSI meminta pemerintah untuk lebih serius lagi melindungi data seluruh Warga Negara Indonesia. "Pemerintah tidak boleh lengah sedetik pun dan kami menyarankan pemerintah untuk melibatkan pakar-pakar keamanan siber dari luar pemerintah, terutama dari perguruan-perguruan tinggi utama di Indonesia. Keamanan siber kita harus menjadi kerja kolektif seluruh bangsa Indonesia," kata Sigit.
PSI juga kembali mendesak DPR RI untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi. "Kami ketuk lagi nurani kawan-kawan yang sekarang menjadi wakil rakyat di DPR RI. Kasus peretasan data pribadi yang sudah sampai memakan korban seorang presiden ini sudah keterlaluan," ujar Sigit.
Reporter: Delvira Hutabarat/Liputan6.com
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Indonesia dilanda serangan siber dalam beberapa tahun terakhir. Yang paling membuat geger adalah diserangnya Pusat Data Nasional.
Baca SelengkapnyaTak ada yang kebal terhadap kebocoran, karena mengetahui kekuatan informasi sebuah negara adalah sesuatu yang penting di era sekarang.
Baca SelengkapnyaUU PDP ini mengamanatkan kepada Presiden untuk membentuk Lembaga Penyelenggara PDP seperti yang tertera pada pasal 58 sampai dengan pasal 61.
Baca SelengkapnyaAnggota Komisi I DPR RI RI Sukamta kembali mempertanyakan mengenai hal ini karena Pemerintah belum juga memberi jawaban yang pasti.
Baca SelengkapnyaCak Imin menilai kembali terjadinya peretasan data negara membuat kebutuhan adanya Angkatan Siber.
Baca SelengkapnyaInsiden peretasan Pusat Data Nasional (PDN) 2 di Surabaya harus dijadikan pengalaman. Sehingga, kasus tersebut tidak terjadi lagi.
Baca SelengkapnyaNasabah PNM Mekaar yang belum seluruhnya melek digital berpotensi menjadi korban penyalahgunaan data pribadi.
Baca SelengkapnyaMenkopolhukam: CISRT Jangan Hanya Sebagai Ikon Semata
Baca SelengkapnyaMenurut Sigit, Polri perlu mempersiapkan seluruh jajaran untuk memperkuat pengamanan siber.
Baca SelengkapnyaIndonesia mengalami 2.200 serangan siber per satu menit.
Baca SelengkapnyaKominfo dan BSSN dituding lalai terkait hal ini. Berikut selengkapnya
Baca SelengkapnyaBerikut penjelasan lengkap mengenai cyber security.
Baca Selengkapnya