Ini alasan kuota haji Indonesia dibatasi oleh Arab Saudi
Merdeka.com - Dari seluruh negara yang memberangkatkan warganya ke Arab Saudi untuk menunaikan ibadah haji, Indonesia mendapat kuota tertinggi. Adapun alasan pemerintah Arab Saudi memberikan kuota lebih tinggi kepada Indonesia yaitu karena Indonesia memiliki jumlah penduduk muslim yang terbanyak di dunia.
Namun, kuota ini tidak permanen, setiap tahun kuota yang diberikan pemerintah Arab Saudi berubah-ubah sesuai situasi dan kondisi. Realitasnya, banyak calon jamaah haji Indonesia yang telah mendaftarkan diri namun harus menunggu keberangkatan sekitar 7 hingga 19 tahun kemudian.
"Kuota segitu, daya tampung juga tidak bisa dipaksakan. Masjid di Saudi masih direnovasi. Di samping keterbatasan tadi yang menjadi catatan masyarakat kita. Biro haji kita tidak bisa ditampung," ungkap Ketua Umum Majelis Pengurus Pusat Rabithah Haji Indonesia, Ade Marfudin usai mengisi diskusi dengan topik persiapan pelaksanaan haji yang digelar di Hall Dewan Pers, di Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Minggu (30/8).
-
Kapan perubahan komposisi kuota haji diumumkan? Hal ini disampaikan Menteri Agama (Menag) RI Yaqut Cholil Qoumas dalam rapat kerja (raker) bersama Komisi VIII DPR RI, pada Rabu (13/3).
-
Bagaimana komposisi kuota haji reguler dan khusus? Komposisi itu dilakukan dengan mempertimbangkan keselamatan jemaah haji. Selain itu, untuk kapasitas asrama yang menampung juga belum memadai jika diberatkan ke jemaah haji reguler.
-
Mengapa komposisi jemaah haji reguler dan khusus diubah? Komposisi itu dilakukan dengan mempertimbangkan keselamatan jemaah haji. Selain itu, untuk kapasitas asrama yang menampung juga belum memadai jika diberatkan ke jemaah haji reguler.
-
Kenapa Arab Saudi perketat visa haji tahun ini? 'Ketentuan dari Arab Saudi memastikan bahwa visa yang bisa masuk ke Mekkah dan ke Masyair, ke Armuzna itu adalah visa haji. Baik visa haji reguler maupun haji khusus, termasuk visa haji mujamalah,' kata Kepala Daerah Kerja Madinah, Ali Machzumi di kantor Daker Madinah, dikutip Rabu (29/5).
-
Berapa total kuota haji 2024? Kerajaan Arab Saudi telah menetapkan besaran kouta haji untuk Indonesia sebesar 20 ribu.
-
Siapa yang mengumumkan kuota haji 2024? Hal ini disampaikan Menteri Agama (Menag) RI Yaqut Cholil Qoumas dalam rapat kerja (raker) bersama Komisi VIII DPR RI, pada Rabu (13/3).
Dengan adanya masa tunggu akibat kuota yang terbatas, Ade berharap kepada calon jamaah yang telah mendaftarkan diri agar menggunakan masa tunggu tersebut untuk belajar tentang ilmu haji (spiritual). Hal ini diungkapkan lantaran ada jamaah yang mengalami kesulitan saat menunaikan ibadah haji di Arab Saudi lantaran belum memahami lebih dalam ilmu spiritual.
"Masa tunggu itu masa persiapan diri, ilmu manasik yang disiapkan. Jadikan bagian dari persiapan." imbuh Ade,
"Inikan efeknya kepada pembinaan. Di mana jamaah sudah terdaftar itu harus dalam pembinaan. Jadi haji itu bukan sekedar haji tapi ilmunya pak," tutup Ade. (mdk/amn)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kementerian Agama tengah menyiapkan berbagai dokumen yang diperlukan untuk menjawab berbagai pertanyaan pansus hak angket.
Baca SelengkapnyaWisnu Wijaya menyebut, ada indikasi pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan terkait penambahan kuota haji khusus oleh Kementerian Agama.
Baca SelengkapnyaJokowi bertemu Pangeran MBS di Istana Yamamah, Riyadhk, pada Kamis, 19 Oktober 2023.
Baca SelengkapnyaTotal keseluruhan jemaah haji Indonesia sebanyak 241.000 jemaah.
Baca SelengkapnyaKomposisi itu dilakukan dengan mempertimbangkan keselamatan jemaah haji.
Baca SelengkapnyaBiaya haji di Indonesia cenderung mengalami peningkatan, berikut rinciannya
Baca SelengkapnyaDirjen Hilman telah menyampaikan bahwa Kemenag memutuskan alokasi kuota tambahan menjadi 50 persen banding 50 persen.
Baca SelengkapnyaTahun depan, Indonesia kembali mendapat kuota sebanyak 221.000
Baca SelengkapnyaVisa haji diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Baca SelengkapnyaVisa haji adalah izin tertulis yang diberikan oleh pejabat yang berwenang di Kantor Perwakilan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi di Indonesia.
Baca SelengkapnyaCatat! Nekad Berhaji Tanpa Visa Haji Bisa Dideportasi dari Arab Saudi
Baca SelengkapnyaKetua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang menekankan revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah perlu dikebut
Baca Selengkapnya