Ini alasan Polda Metro tak proses kasus anak Jokowi
Merdeka.com - Polda Metro Jaya mempunyai alasan sendiri untuk menghentikan kasus dugaan penyebaran kebencian yang melibatkan putra Presiden Joko Widodo (Jokowi) Kaesang Pangarep. Salah satu alasan kasus dihentikan adalah si pelapor tak memiliki bukti yang jelas saat melaporkan Kaesang ke polisi.
"Kami kan sudah memeriksa saksi ahli, dan tak termasuk unsur ya (pidana). Artinya kami tinggal menunggu gelar perkara. Ada ahli bahasa dan IT," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Kamis (6/7).
"Kan memang tidak ada, bagaimana (unsur pidananya). Dari keterangan ahli bahasa itu tak ada," sambungnya.
-
Kenapa Jokowi melarang Kaesang? 'Waduh', gitu, 'Jangan Pak Zul', katanya,' kata Zulhas di DPP PAN, Jakarta Selatan, Senin (3/6).
-
Mengapa Jokowi digugat? Gugatan itu terkait dengan tindakan administrasi pemerintah atau tindakan faktual.
-
Siapa yang menggugat Jokowi? Gugatan itu dilayangkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI)
-
Kenapa anak Panji Gumilang mangkir dari panggilan polisi? Enam Pengurus Ponpes Al Zaytun Juga Ikut Mangkir Selain dua anak Panji Gumilang. keenam saksi lainnya juga ikut mangkir dari panggilan polisi saat akan dimintai keterangan mengenai dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
-
Kenapa Kejaksaan Agung tahan tersangka? Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.'Terhitung dari tanggal 29 Maret sampai dengan 17 April,' tutup Ketut.
-
Apa gugatan yang dilayangkan ke Jokowi? Gugatan itu dilayangkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) melayangkan gugatan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Gugatan itu terkait dengan tindakan administrasi pemerintah atau tindakan faktual.
Video Kaesang ©youtube.com
Sehingga, kata Argo, dengan laporan tersebut Muhammad Hidayat Simanjuntak alias MHS seolah-olah menuduh Kaesang berbuat ujaran kebencian.
"Pelapor kan datang jangan menuduh orang. Sekarang kamu (wartawan) misalnya tak (saya) tuduh korupsi, polisi suruh cari sendiri buktinya, bisa nggak. Sama dia laporan tapi tak ada bukti fisiknya. Sekarang bukti fisiknya apa. Harusnya kan bawa flash disk atau CD, nih loh pak saya laporan seperti ini. Lah ini nggak ada," jelas Argo.
Meski begitu, Hidayat akan tetap diperiksa untuk diklarifikasi. "Besok diperiksa dia (MHS) di Polres Bekasi," tandasnya.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Penggugat belum menempuh upaya administratif yang diwajibkan peraturan yang berlaku.
Baca SelengkapnyaJokowi menegaskan, Pilkada adalah urusan partai politik. Dirinya juga bukan pemilik atau ketua umum partai.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi tegas membantah tudingan cawe-cawe menyodorkan putra bungsungnya untuk Pilkada Jakarta
Baca SelengkapnyaZulkifli Hasan mengatakan, bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) melarang putra bungsunya Kaesang Pangarep maju pemilihan gubernur atau Pilgub Jakarta.
Baca SelengkapnyaKaesang merasa pernyataan Sekjen PKS sebagai upaya menutup pintu koalisi antara PKS dengan PSI
Baca SelengkapnyaJokowi menegaskan tak memiliki kekuasaan untuk mencalonkan atau mengusung sosok di Pilkada 2024.
Baca SelengkapnyaPerubahan sikap KPK dalam waktu dekat saat memproses laporan dugaan gratifikasi yang melibatkan putra bungsu Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep.
Baca SelengkapnyaMenurut Ahmad Ali NasDem, selama ini yang ada partai politik yang mendekati Jokowi bukan sebaliknya.
Baca SelengkapnyaKaesang mengaku sudah jatuh cinta dengan PSI dibandingkan partai lain.
Baca SelengkapnyaIa hanya akan fokus pada satu daerah atau wilayah saja.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi mengungkapkan bahwa putra bungsunya, Kaesang Pangarep sudah meminta doa restu kepada keluarga terkait keinginannya bergabung ke PSI.
Baca SelengkapnyaTerkait paslon yang didukung Jokowi di Pilpres 2024, Kaesang meminta agar ditanyakan langsung ke presiden
Baca Selengkapnya