Ini Bunyi Aturan Lengkap Mantan Presiden Dapat Rumah dari Negara
Merdeka.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mendapat rumah dari negara setelah tak lagi menjabat. Lokasi rumah tersebut berada di Colomadu, Karanganyar, Jawa Tengah.
Istana menjelaskan, pemberian rumah tersebut sesuai Pasal 8 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 Tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden Serta mantan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.
Pasal 8 Undang-Undang tersebut menyebutkan bahwa, 'Kepada bekas Presiden dan bekas Wakil Presiden yang berhenti dengan hormat dari jabatannya, masing-masing diberikan sebuah rumah kediaman yang layak dengan perlengkapannya'. Selain rumah, mantan presiden dan mantan wapres juga disediakan sebuah kendaraan milik negara dengan pengemudinya.
-
Di mana rumah masa kecil Pak Jokowi berada? Presiden Joko Widodo menghabiskan masa kecilnya di beberapa rumah yang ia tempati bersama keluarganya. Salah satunya rumah masa kecilnya yang berada di Dusun Gumukrejo, Desa Giriroto, Kecamatan Ngemplak, Boyolali.
-
Siapa pemilik rumah masa kecil Pak Jokowi? Rumah sederhana itu milik Wiroredjo dan Sani, yang tak lain merupakan kakek dan nenek Presiden Jokowi.
-
Kenapa Jokowi mendapatkan rumah pensiun? Isi Peraturan Presiden tentang Pembangunan Rumah Dalam peraturan itu dijelaskan bahwa setiap Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden yang berhenti dengan hormat dari jabatannya diberikan sebuah rumah kediaman yang layak.
-
Di mana rumah pensiun Jokowi dibangun? Rumah pensiun itu dibangun di tepi Jalan Adi Sucipto, Desa Bulukan, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar.
-
Seperti apa kondisi rumah masa kecil Pak Jokowi? Rumah itu benar-benar terjaga keasliannya. Tak bisa dipungkiri beberapa bagian kayu sudah tampak keropos dan mengalami sedikit renovasi. Namun hal itu tak menghilangkan kesan klasik dari bangunan tersebut.
-
Apa yang dibangun di rumah pensiun Jokowi? Diketahui, lokasi lahan tempat dibangunnya rumah itu merupakan pilihan sendiri dari Jokowi.
Aturan Diperbaharui Sejak Zaman Megawati dan SBY
Selain Pasal 8 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978, peraturan tentang pemberian rumah pada mantan presiden dan wapres tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2014 ditandatangani Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada pada (2/6/2014).
Perpres tersebut berisi tentang pengadaan dan standar rumah bagi mantan presiden dan/atau mantan wakil presiden RI. Berikut isi pasal krusial tersebut seperti dikutip dari situs peraturan bpk.go.id, minggu (18/12).
Pasal 1
(1) Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden yang berhenti dengan hormat dari jabatannya diberikan sebuah rumah kediaman yang layak.
(2) Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden hanya berhak mendapatkan rumah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebanyak 1 (satu) kali, termasuk bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden yang menjalani masa jabatan lebih dari 1 (satu) periode dan Mantan Wakil Presiden yang menjadi Presiden.
Pasal 2
(1) Rumah kediaman yang layak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) adalah sebidang tanah berikut bangunan diatasnya yang memiliki kriteria umum sebagai berikut:
a. berada di wilayah Republik Indonesia
b. berada pada lokasi yang mudah dijangkau dengan jaringan jalan yang memadai
c. memiliki bentuk, keluasan, dimensi, desain, dan tata letak ruang yang dapat mendukung keperluan dan aktivitas Mantan Presiden atau Mantan Wakil Presiden beserta keluarga
d. tidak menyulitkan dalam penanganan keamanan dan keselamatan Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden beserta keluarga.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Rumah kediaman yang layak, diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan.
Pasal 3
(1) Pelaksanaan pengadaan rumah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilakukan oleh Menteri Sekretaris Negara dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan
(2) Rumah bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden harus tersedia sebelum Presiden dan/atau Wakil Presiden tersebut berhenti dari jabatannya.
Pasal 4
(1) Anggaran untuk pengadaan rumah bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara c.q. Bagian Anggaran Kementerian Sekretariat Negara paling lambat pada satu Tahun Anggaran sebelum Presiden dan/atau Wakil Presiden tersebut berhenti dari jabatannya
(2) Perhitungan penganggaran untuk pengadaan rumah kediaman bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara:
a. Perhitungan pengadaan tanah dilakukan dengan mengalikan luas tanah dengan nilai tanah pada saat penganggaran sesuai kriteria lokasi
b. Perhitungan pengadaan bangunan dilakukan dengan mengalikan luas bangunan dengan harga per meter persegi pembangunan rumah dengan kualitas baik
(3) Perhitungan nilai, kriteria, luas tanah, dan luas bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Pasal 5
Segala pajak dan biaya lainnya yang terkait dengan pemberian rumah kediaman yang layak bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden ditanggung oleh Negara.
Pasal 6
(1) Pemberian rumah kepada masing-masing Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden, ditetapkan dengan Keputusan Menteri Sekretaris Negara
(2) Keputusan Menteri Sekretaris Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya memuat: a. nama Mantan Presiden dan/atau nama Mantan Wakil Presiden; b. letak rumah; dan c. luas dan harga dari tanah dan bangunan.
Pasal 7
Dalam hal Presiden/Wakil Presiden meninggal dunia dalam masa jabatannya, kepada janda/duda Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden diberikan rumah kediaman yang layak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.
Pasal 8
(1) Pengadaan rumah kediaman bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden yang telah berhenti dari jabatannya dan sampai dengan saat diberlakukannya Peraturan Presiden ini belum dilakukan pengadaan, menggunakan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini, kecuali ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dan Pasal 4 ayat (1).
(2) Kriteria dan perhitungan penganggaran untuk pengadaan rumah kediaman bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada kriteria dan perhitungan penganggaran untuk pengadaan rumah kediaman bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 4 ayat (2).
Pasal 9
Dengan berlakunya Peraturan Presiden ini, maka Keputusan Presiden Nomor 81 Tahun 2004 tentang Pengadaan Rumah Bagi Mantan Presiden Dan/Atau Mantan Wakil Presiden Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2007, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 10
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Sebelum dikuatkan dengan Perpres Nomor 52 Tahun 2014, pengadaan rumah bagi mantan presiden dan wakil presiden sebelumnya juga diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 81/2004 yang ditandatangani Presiden Megawati Soekarnoputri. Ada lima pasal dalam peraturan tersebut sebelum dibuat aturan baru oleh SBY.
Penjelasan Istana
Deputi Bidang Protokol Pers dan Media Sektretariat Presiden Bey Machmudin menjelaskan, sebenarnya rumah tersebut dapat diperoleh Presiden Jokowi setelah menyelesaikan periode pertama pada tahun 2014-2019. Kemudian, perencanaan pembangunanya dilakukan 3 tahun sebelum masa jabatannya berakhir pada tahun 2017.
"Untuk pembangunannya dapat dilaksanakan 2 tahun sebelum masa jabatan berakhir yakni tahun 2018, namun Pak Jokowi menolak," kata Bey kepada wartawan, Sabtu (17/12).
Kemudian, pada bulan Oktober 2022 barulah Kementerian Sekretariat Negara telah menyelesaikan proses pengadaan tanah untuk rumah kediaman bagi Presiden Jokowi yang berlokasi di kawasan Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah.
"Jadi sekali lagi, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, penyediaan rumah kediaman tersebut diberikan tidak hanya kepada Pak Jokowi, tapi juga kepada semua mantan Presiden dan mantan Wakil Presiden," terang Bey.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Negara menyediakan sebuah rumah kepada mantan presiden dan mantan wakil presiden.
Baca SelengkapnyaRumah pensiun untuk Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Karanganyar mulai dibangun.
Baca SelengkapnyaRumah pensiun Jokowi dibangun di atas lahan seluas 12.000 meter persegi atau 1 hektare lebih di Karanganyar.
Baca SelengkapnyaAktivitas para pekerja terlihat di dalam lahan yang sudah terpasang pagar seng.
Baca SelengkapnyaJokowi selama ini berkantor di Istana Merdeka Jakarta dan Istana Bogor. Untuk tempat tinggal, Jokowi dan Ibu Negara Iriana menetap di Istana Bogor.
Baca SelengkapnyaLuas lahan untuk pembangunan rumah tersebut telah disesuaikan oleh pagu anggaran yang telah ditetapkan.
Baca SelengkapnyaRumah pensiun Jokowi yang diberikan negara berada di Jalan Adi Sucipto, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar.
Baca SelengkapnyaPantauan merdeka.com, setelah lama teronggok tanpa aktivitas, lahan itu tampak mulai dipagar dengan seng.
Baca SelengkapnyaPembangunan rumah pemberian negara tersebut akan dimulai pada bulan Juli 2024 dan selesai pada tahun 2025.
Baca SelengkapnyaFasilitas pensiun Presiden ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 dan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 Tahun 2001.
Baca SelengkapnyaHingga akhir masa jabatannya, LHKPN mencatat bahwa harta kekayaan Jokowi pada tahun 2023 melonjak menjadi Rp95,82 miliar.
Baca SelengkapnyaJokowi enggan mengungkapkan apa kegiatan dilakukannya usai tak lagi menjadi presiden
Baca Selengkapnya