Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ini cara mengkritik di media sosial agar tak diciduk polisi

Ini cara mengkritik di media sosial agar tak diciduk polisi surat edaran penanganan kebencian. ©2015 facebook.com/Bonardo Hutauruk

Merdeka.com - Kapolri Jenderal Badrodin Haiti mengeluarkan surat edaran bernomor SE/6/X/2015 tentang Penanganan Ujaran Kebencian (hate speech), pada 8 Oktober lalu. Surat ini bertujuan untuk menindak netizen yang mengutarakan kebencian hingga berpotensi menimbulkan konflik sosial.

Surat edaran tersebut kemudian mendapat komentar beragam dari berbagai kalangan, terutama dari kalangan anggota legislatif. Ada yang mendukung, seperti yang dilakukan Ketua DPR Setya Novanto dan ada pula yang menganggap surat edaran tersebut melanggar konstitusi, seperti diutarakan anggota Komisi III Fraksi Partai Gerindra Desmond Junaidi Mahesa.

Menyikapi surat edaran tersebut, pengamat media sosial, Enda Nasution mengatakan, selama kritikan yang disampaikan memiliki data dan informasi yang mendukung, hal tersebut tidak masalah. Mantan aktivis ITB ini menambahkan, jika pesan kebencian yang disampaikan sifatnya sudah menghasut ke arah kriminal, hal itu patut ditindak secara hukum.

Diakuinya, kemunculan media sosial, membuat beberapa pihak bebas mengutarakan ketidaksukaan hingga kebencian terhadap seseorang. Menurutnya, banyak jenis hasutan yang bersifat menyebarkan kebencian, yang terkadang materi yang disampaikan tidak bisa dipertanggungjawabkan.

Enda menjelaskan, jika seseorang ingin menyuarakan ketidaksukaan terhadap pejabat publik terkait kinerja buruk, atau ada indikasi pelanggaran hukum, namun tidak ingin dikenakan pasal pencemaran nama baik atau dikenakan pasal ujaran kebencian, dirinya menyarankan beberapa trik.

Trik pertama adalah membuat akun media sosial anonim. Cara itu dianggap paling aman bagi seseorang untuk menyuarakan ketidaksukaannya atau membeberkan data atau fakta yang menurutnya valid.

"Di sisi lain, menggunakan akun anonim itu lebih aman," ujarnya saat dihubungi, Selasa (2/11).

Selain itu, bagi seorang pengamat atau seseorang yang dikenal kerap menyerang kebijakan pemerintah atau menyanggah pernyataan pejabat publik, dapat menggunakan cara, yang disebutnya 'no mention'. Cara tersebut dianggap tidak dapat dibuktikan menyerang seseorang, namun pesan yang disampaikan dipastikan tepat.

"Cara aman kedua adalah 'no mention'. Tapi memang di sisi lain, kredibilitas berkurang. Daripada akun anonim, kalau mau aman, kritik dengan cara memiliki data argumentasi yang jelas," ujarnya.

Lebih lanjut, Enda mengatakan, kebebasan berpendapat itu merupakan hal penting. Tapi berpendapat harus memiliki batasan, dan batasan itu yang menurutnya belum jelas di Indonesia.

"Kalau orang sifatnya menyuarakan ketidaksukaannya tanpa mengajak orang lain, apakah itu bisa dikatakan menghasut? Bisa saja orang yang mendengar pendapat orang itu bisa terpengaruh. Dan itu kan belum jelas batasannya," ujarnya.

(mdk/amn)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Cara Menghadapi Orang yang Memfitnah Kita, Jangan Buru-buru Emosi
Cara Menghadapi Orang yang Memfitnah Kita, Jangan Buru-buru Emosi

Menghadapi fitnah memang merupakan tantangan besar, tetapi dengan pendekatan yang tepat dan ketenangan, Anda dapat mengatasinya tanpa harus emosi.

Baca Selengkapnya
Polisi Wanti-Wanti Konten Kreator soal UU ITE Buntut Galih Loss Ditangkap, Ini Isinya
Polisi Wanti-Wanti Konten Kreator soal UU ITE Buntut Galih Loss Ditangkap, Ini Isinya

Galih Loss ditangkap polisi karena konten bermuatan penistaan agama

Baca Selengkapnya
Menkominfo soal Warga Takut Dikriminalisasi di Revisi UU ITE: Takut sama Bayangan Sendiri
Menkominfo soal Warga Takut Dikriminalisasi di Revisi UU ITE: Takut sama Bayangan Sendiri

Menkominfo meyakinkan revisi UU jilid II, bukan untuk mengkriminalisasi masyarakat yang menyampaikan kritik dan pendapat.

Baca Selengkapnya
60 Kata Sindiran Halus tapi Menyakitkan, Pahit Menusuk Hati
60 Kata Sindiran Halus tapi Menyakitkan, Pahit Menusuk Hati

Kata sindiran halus tapi menyakitkan ini bisa diberikan pada orang yang membuat Anda jengkel.

Baca Selengkapnya
Menghindari Radikalisasi di Media Sosial dengan Berpikir Kritis
Menghindari Radikalisasi di Media Sosial dengan Berpikir Kritis

Berpikir kiritis dan logis mutlak dalam mencerna dan menyimpulkan konten yang tersebar luas di media sosial.

Baca Selengkapnya
Jaksa Agung Ingatkan Anak Buah Bijak Main Sosial Media dan Jaga Netralitas di Pilkada
Jaksa Agung Ingatkan Anak Buah Bijak Main Sosial Media dan Jaga Netralitas di Pilkada

Burhanuddin mengingatkan kepada seluruh jajaran Kejaksaan RI untuk menjaga netralitas.

Baca Selengkapnya
Ubah Kritik Menjadi Motivasi: 10 Tips untuk Menjadi Versi Terbaik dari Diri Sendiri!
Ubah Kritik Menjadi Motivasi: 10 Tips untuk Menjadi Versi Terbaik dari Diri Sendiri!

Bagaimana cara menerima kritik dan membuatnya jadi motivasi? Simak tips-tips berikut ini.

Baca Selengkapnya
5 Tips Menjaga Kesehatan Mental di Tengah Tekanan Media Sosial, Nomor 2 Sering Diabaikan
5 Tips Menjaga Kesehatan Mental di Tengah Tekanan Media Sosial, Nomor 2 Sering Diabaikan

Di balik keseruannya, ternyata ada bumerang yang mempengaruhi kesehatan mental.

Baca Selengkapnya
Hati-Hati, ASN DKI Tak Netral di Pilkada Sekarang Bisa Terdeteksi Pakai Alat Ini
Hati-Hati, ASN DKI Tak Netral di Pilkada Sekarang Bisa Terdeteksi Pakai Alat Ini

Pemprov DKI memiliki alat untuk mendeteksi ASN tidak netral di Pilkada Jakarta

Baca Selengkapnya