Ini lima poin usulan Kemenkominfo dalam revisi UU ITE
Merdeka.com - Kepala Pusat Informasi dan Humas Kemenkominfo Ismail Cawidu mengatakan dalam usulan revisi UU No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang saat ini sedang dibahas bersama Panja DPR RI pihaknya telah mengajukan sejumlah usulan. Pertama, pasal 27 ayat 3 menurutnya perlu dielaborasi kembali, mengenai ketentuan 'Sengaja', 'Tidak sengaja', atau 'Tanpa hak' terkait penyebaran sebuah konten.
"Kedua, bagaimana jika yang melakukan pencemaran nama baik itu adalah anak-anak? Apakah hal itu sudah diakomodir di UU perlindungan anak?" ujar Ismail dalam diskusi bertajuk 'Revisi UU ITE dan Arah Kebijakan Penatakelolaan Dunia Maya (Cyber) di Indonesia', di kawasan Tugu Tani, Jakarta Pusat, Selasa (14/6).
Ketiga, Ismail menjelaskan bahwa dibutuhkan penegasan mengenai mana domain publik dan mana domain privat, dalam media sosial. Hal ini menurutnya penting, guna mengukur mana ranah yang merupakan ramah hukum dan mana yang merupakan ruang privasi dalam alur penggunaan konten digital.
-
Kenapa norma penting? Norma-norma ini bertujuan untuk menjaga harmoni dalam kehidupan masyarakat, melindungi hak dan kepentingan semua pihak yang terlibat, serta menciptakan suatu tatanan sosial yang teratur dan adil.
-
Kenapa penting untuk memahami norma? Dengan memahami dan menghormati berbagai macam norma ini, diharapkan dapat tercipta harmoni dan saling pengertian antar individu dan antar kelompok dalam masyarakat.
-
Kenapa norma dibutuhkan? Norma-norma ini menjadi pedoman yang membantu kita menjalani kehidupan sosial dengan lebih teratur, aman, dan harmonis.
-
Kenapa struktur sosial penting untuk masyarakat? Struktur sosial penting untuk penciptaan dan pemeliharaan proses sosial agar senantiasa berjalan dengan selaras.
-
Apa itu norma? Aturan-aturan yang mengatur perilaku atau perbuatan manusia merupakan bagian penting dalam kehidupan bermasyarakat.
-
Kenapa penting merawat keberagaman? Memang, kita diciptakan dengan beragam perbedaan, mulai dari bangsa, suku, bahasa, hingga agama.Perbedaan-perbedaan tersebut merupakan sebuah keniscayaan yang tidak bisa kita hindari. Hal ini memang menyimpan potensi konflik yang cukup besar.
"Bagaimana dengan aplikasi semacam Whatsapp, apakah itu domain privat atau domain publik? Kalau menurut Kominfo, asal sudah masuk internet itu adalah domain publik, bukan lagi domain privat," ujarnya.
Selain itu, dalam poin ke empat Ismail menegaskan bahwa pihaknya meminta agar dunia internet juga bisa diatur secara ketat, sebagaimana dunia penyiaran diatur sedemikian rupa dalam Undang-Undang Penyiaran.
Kemudian kelima, Kominfo menghendaki bahwa kebebasan, termasuk kebebasan berinternet, juga harus memberikan manfaat, dan bukan berarti kebebasan yang tanpa batas.
Menurutnya, hal ini penting mengingat ada sejumlah perangkat norma dalam tatanan sosial dan budaya di sebuah wilayah, dalam hal ini Indonesia, yang tidak bisa dipandang sebelah mata kalaupun hal itu berhadapan dengan aspek-aspek HAM di dalamnya.
"Kebebasan seorang itu harus dibatasi Undang-undang. Hal-hal ini sangat kompleks, karena di satu sisi kita menjunjung tinggi HAM, tapi di sisi lain juga ada norma-norma sosial yang harus dihormati di negara ini," pungkasnya. (mdk/eko)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Berikut alasan yang disampaikan pemerintah merevisi UU ITE yang kedua.
Baca SelengkapnyaSeluruh fraksi menyetujui hasil rancangan revisi UU ITE yang dibahas oleh Komisi I DPR dengan pemerintah.
Baca SelengkapnyaMenkominfo meyakinkan revisi UU jilid II, bukan untuk mengkriminalisasi masyarakat yang menyampaikan kritik dan pendapat.
Baca SelengkapnyaMahfud MD mengatakan, etika yang rapuh sejak era Orde Baru telah melahirkan praktik KKN.
Baca SelengkapnyaAnalis Utama Politik Keamanan LAB 45 Christian Guntur Lebang menjelaskan, infrastruktur digital dan akses internet masih menjadi persoalan utama.
Baca SelengkapnyaDPR dan pemerintah menyepakati revisi UU ITE dalam pengambilan keputusan tingkat pertama.
Baca SelengkapnyaPertumbuhan ekonomi Kalimantan Timur di atas 6% saat ini tentu tidak terlepas dari pembangunan IKN yang sedang berlangsung.
Baca SelengkapnyaMedia siber memiliki peran penting bagi masyarakat sebagai sumber akses berita atau informasi yang cepat dan menjangkau masyarakat luas.
Baca SelengkapnyaBeberapa poin revisi UU Polri menjadi sorotan akan diberi kewenangan pengawasan dan akses blokir ruang siber, penyadapan, sampai penggalangan intelijen.
Baca SelengkapnyaRomo Benny menyampaikan harapannya agar Indonesia tidak mudah dipecah belah oleh perbedaan kebudayaan atau keagamaan.
Baca SelengkapnyaMenteri Budi Arie menyatakan Indonesia menggunakan pendekatan horizontal dan vertikal untuk menyusun regulasi yang berkaitan dengan teknologi AI.
Baca SelengkapnyaAturan ini diteken Jokowi pada 2 Januari 2024. Revisi UU ITE ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan
Baca Selengkapnya