Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ini lima poin usulan Kemenkominfo dalam revisi UU ITE

Ini lima poin usulan Kemenkominfo dalam revisi UU ITE Ilustrasi UU ITE. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Kepala Pusat Informasi dan Humas Kemenkominfo Ismail Cawidu mengatakan dalam usulan revisi UU No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang saat ini sedang dibahas bersama Panja DPR RI pihaknya telah mengajukan sejumlah usulan. Pertama, pasal 27 ayat 3 menurutnya perlu dielaborasi kembali, mengenai ketentuan 'Sengaja', 'Tidak sengaja', atau 'Tanpa hak' terkait penyebaran sebuah konten.

"Kedua, bagaimana jika yang melakukan pencemaran nama baik itu adalah anak-anak? Apakah hal itu sudah diakomodir di UU perlindungan anak?" ujar Ismail dalam diskusi bertajuk 'Revisi UU ITE dan Arah Kebijakan Penatakelolaan Dunia Maya (Cyber) di Indonesia', di kawasan Tugu Tani, Jakarta Pusat, Selasa (14/6).

Ketiga, Ismail menjelaskan bahwa dibutuhkan penegasan mengenai mana domain publik dan mana domain privat, dalam media sosial. Hal ini menurutnya penting, guna mengukur mana ranah yang merupakan ramah hukum dan mana yang merupakan ruang privasi dalam alur penggunaan konten digital.

"Bagaimana dengan aplikasi semacam Whatsapp, apakah itu domain privat atau domain publik? Kalau menurut Kominfo, asal sudah masuk internet itu adalah domain publik, bukan lagi domain privat," ujarnya.

Selain itu, dalam poin ke empat Ismail menegaskan bahwa pihaknya meminta agar dunia internet juga bisa diatur secara ketat, sebagaimana dunia penyiaran diatur sedemikian rupa dalam Undang-Undang Penyiaran.

Kemudian kelima, Kominfo menghendaki bahwa kebebasan, termasuk kebebasan berinternet, juga harus memberikan manfaat, dan bukan berarti kebebasan yang tanpa batas.

Menurutnya, hal ini penting mengingat ada sejumlah perangkat norma dalam tatanan sosial dan budaya di sebuah wilayah, dalam hal ini Indonesia, yang tidak bisa dipandang sebelah mata kalaupun hal itu berhadapan dengan aspek-aspek HAM di dalamnya.

"Kebebasan seorang itu harus dibatasi Undang-undang. Hal-hal ini sangat kompleks, karena di satu sisi kita menjunjung tinggi HAM, tapi di sisi lain juga ada norma-norma sosial yang harus dihormati di negara ini," pungkasnya. (mdk/eko)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
5 Alasan Pemerintah Ajukan Revisi UU ITE yang Kedua Kali
5 Alasan Pemerintah Ajukan Revisi UU ITE yang Kedua Kali

Berikut alasan yang disampaikan pemerintah merevisi UU ITE yang kedua.

Baca Selengkapnya
DPR dan Pemerintah Setujui Revisi UU ITE, Ini yang Diubah
DPR dan Pemerintah Setujui Revisi UU ITE, Ini yang Diubah

Seluruh fraksi menyetujui hasil rancangan revisi UU ITE yang dibahas oleh Komisi I DPR dengan pemerintah.

Baca Selengkapnya
Menkominfo soal Warga Takut Dikriminalisasi di Revisi UU ITE: Takut sama Bayangan Sendiri
Menkominfo soal Warga Takut Dikriminalisasi di Revisi UU ITE: Takut sama Bayangan Sendiri

Menkominfo meyakinkan revisi UU jilid II, bukan untuk mengkriminalisasi masyarakat yang menyampaikan kritik dan pendapat.

Baca Selengkapnya
Mahfud MD: Kedaulatan Politik Terkadang Didikte oleh Ambisi Pribadi
Mahfud MD: Kedaulatan Politik Terkadang Didikte oleh Ambisi Pribadi

Mahfud MD mengatakan, etika yang rapuh sejak era Orde Baru telah melahirkan praktik KKN.

Baca Selengkapnya
Sederet Persoalan Digital dan Internet di Indonesia
Sederet Persoalan Digital dan Internet di Indonesia

Analis Utama Politik Keamanan LAB 45 Christian Guntur Lebang menjelaskan, infrastruktur digital dan akses internet masih menjadi persoalan utama.

Baca Selengkapnya
Alasan Pemerintah dan DPR Pertahankan 'Pasal Karet' dalam Revisi UU ITE
Alasan Pemerintah dan DPR Pertahankan 'Pasal Karet' dalam Revisi UU ITE

DPR dan pemerintah menyepakati revisi UU ITE dalam pengambilan keputusan tingkat pertama.

Baca Selengkapnya
Pematangan Pokok UU Terkait IKN Disambut Baik Masyarakat Kalimantan Timur
Pematangan Pokok UU Terkait IKN Disambut Baik Masyarakat Kalimantan Timur

Pertumbuhan ekonomi Kalimantan Timur di atas 6% saat ini tentu tidak terlepas dari pembangunan IKN yang sedang berlangsung.

Baca Selengkapnya
Pemerintah: Regulasi untuk Mengakomodasi Perkembangan Industri Media Siber
Pemerintah: Regulasi untuk Mengakomodasi Perkembangan Industri Media Siber

Media siber memiliki peran penting bagi masyarakat sebagai sumber akses berita atau informasi yang cepat dan menjangkau masyarakat luas.

Baca Selengkapnya
Respons Polri Soal Revisi UU Beri Kewenangan Melakukan Penyadapan dan Galang Intelijen
Respons Polri Soal Revisi UU Beri Kewenangan Melakukan Penyadapan dan Galang Intelijen

Beberapa poin revisi UU Polri menjadi sorotan akan diberi kewenangan pengawasan dan akses blokir ruang siber, penyadapan, sampai penggalangan intelijen.

Baca Selengkapnya
BPIP Harap Masyarakat Tak Mudah Dipecah Belah Perbedaan Budaya dan Agama
BPIP Harap Masyarakat Tak Mudah Dipecah Belah Perbedaan Budaya dan Agama

Romo Benny menyampaikan harapannya agar Indonesia tidak mudah dipecah belah oleh perbedaan kebudayaan atau keagamaan.

Baca Selengkapnya
Menkominfo: Pemerintah Kaji Regulasi Tata Kelola AI
Menkominfo: Pemerintah Kaji Regulasi Tata Kelola AI

Menteri Budi Arie menyatakan Indonesia menggunakan pendekatan horizontal dan vertikal untuk menyusun regulasi yang berkaitan dengan teknologi AI.

Baca Selengkapnya
Tok! Jokowi Resmi Teken Revisi UU ITE, Penyebar Hoaks Terancam Penjara 6 Tahun
Tok! Jokowi Resmi Teken Revisi UU ITE, Penyebar Hoaks Terancam Penjara 6 Tahun

Aturan ini diteken Jokowi pada 2 Januari 2024. Revisi UU ITE ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan

Baca Selengkapnya