Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ini modus Kadis Penanaman Modal Bandung lakukan pungli

Ini modus Kadis Penanaman Modal Bandung lakukan pungli Barang bukti OTT di Bandung. ©2017 Merdeka.com/Andrian Salam Wiyono

Merdeka.com - Dandan Riza Wardana ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian atas kasus dugaan pungutan liar. Selain Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bandung itu, polisi juga menetapkan lima tersangka lainnya yang berstatus PNS.

Dandan yang merupakan anak dari mantan Wali Kota Bandung Ateng Wahyudi itu diduga telah menerima dana hasil pungutan liar (pungli) perizinan usaha berbagai sektor.

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Hendro Pandowo mengatakan, dalam menjalankan aktivitas punglinya, para tersangka bermodus mempercepat pengeluaran izin. Pengajuan izin yang seharusnya melalui online, tapi justru ini dilakukan secara manual oleh Dandan Cs.

"Jadi ini diurusnya secara manual. Dengan manual itulah mereka mendapatkan uang. Janjinya mempercepat perizinan dengan memberikan imbalan. Perizinan yang seharusnya terbit satu minggu lebih, dengan begini bisa satu atau dua hari," kata Hendro di Mapolrestabes Bandung, Sabtu (28/1).

Menurutnya mereka melakukan pungutan liar terhadap berbagai sektor mulai dari mengurus perizinan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP), Izin Mendirikan Bangunan (IMB), reklame, dan izin lainnya.

"Mereka sudah menetapkan besaran tarifnya. Jadi setiap ada masyarakat atau pengusaha yang mengajukan perizinan kalau mau cepat disebutkan tarifnya, setelah mendapatkan, uang dikumpulkan lalu diserahkan ke kepala Dinas. Uangnya lalu dibagikan untuk keperluan pribadi," imbuhnya. Dalam setiap pekannya Dandan ini mengantungi pundi-pundi sampai Rp 50 juta.

Menurut Hendro, Dandan Cs ini sudah menjadi target polisi. Polisi mendapat laporan dan adanya aduan dari masyarakat terkait dugaan pungutan di dinas tersebut.

"Dari berbulan-bulan yang lalu sudah diintai oleh kami," jelasnya.

Akhirnya Dandan ditangkap saat perjalanan pulang ke rumahnya pada Jumat (27/1) petang. Polisi menjerat Dandan Cs dengan Pasal 5, 11, 12b Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi. Mereka terancam hukuman penjara minimal 4 sampai 20 tahun penjara dan maksimal penjara seumur hidup.

(mdk/dan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Gus Mudhlor Diduga Gunakan Hasil Pemotongan Dana ASN Sidoarjo untuk Kepentingan Politik
Gus Mudhlor Diduga Gunakan Hasil Pemotongan Dana ASN Sidoarjo untuk Kepentingan Politik

Tessa enggan membeberkan lebih rinci materi pemeriksan Gus Muhdlor.

Baca Selengkapnya
KPK Tetapkan Bupati Situbondo Jadi Tersangka Korupsi Dana PEN
KPK Tetapkan Bupati Situbondo Jadi Tersangka Korupsi Dana PEN

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan keduanya langsung dilakukan penahanan di Rutan Cabang KPK.

Baca Selengkapnya
Hari Ini, KPK Panggil Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali
Hari Ini, KPK Panggil Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali

Ahmad Mudhlor Ali akan diperiksa sebagai saksi untuk para tersangka lain

Baca Selengkapnya
Modus Andhi Pramono Tampung Duit Gratifikasi hingga Pakai Rekening Mertua
Modus Andhi Pramono Tampung Duit Gratifikasi hingga Pakai Rekening Mertua

Segala cara dilakukan Andhi Pramono buat sembunyikan duit hasil gratifikasi.

Baca Selengkapnya
KPK Tetapkan Tersangka Baru Kasus Dugaan Suap Eks Wali Kota Bandung Yana Mulyana
KPK Tetapkan Tersangka Baru Kasus Dugaan Suap Eks Wali Kota Bandung Yana Mulyana

Yana Diduga berperan menentukan sepihak kontraktor proyek Bandung Smart City dan menerima sejumlah uang.

Baca Selengkapnya
Wali Kota nonaktif Bandung Yana Mulyana Didakwa Terima Suap Rp400,4 Juta
Wali Kota nonaktif Bandung Yana Mulyana Didakwa Terima Suap Rp400,4 Juta

Wali Kota nonaktif Bandung Yana Mulyana mulai diadili di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (6/9). Dia didakwa menerima suap Rp400,4 juta.

Baca Selengkapnya
KPK Sita Rp36 Miliar Atas Kasus Korupsi Eks Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-Angin
KPK Sita Rp36 Miliar Atas Kasus Korupsi Eks Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-Angin

Penyitaan tersebut adalah bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi dan konflik kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa.

Baca Selengkapnya
Lawan KPK di Praperadilan, Kubu Gus Muhdlor Minta Hakim Batalkan Penetapan Tersangka
Lawan KPK di Praperadilan, Kubu Gus Muhdlor Minta Hakim Batalkan Penetapan Tersangka

Pengacara Muhdlor berharap klien untuk dapat segera dibebaskan.

Baca Selengkapnya
Mantan Kades di Malang Korupsi Alokasi Dana Desa, Diancam 20 Tahun
Mantan Kades di Malang Korupsi Alokasi Dana Desa, Diancam 20 Tahun

Pelaku diduga menyalahgunakan wewenang untuk kepentingan pribadi saat menjabat sebagai Kades.

Baca Selengkapnya
Pj Bupati Bandung Barat Arsal Latif Jadi Tersangka Korupsi Revitalisasi Pasar di Majalengka
Pj Bupati Bandung Barat Arsal Latif Jadi Tersangka Korupsi Revitalisasi Pasar di Majalengka

Pejabat Kemendagri yang saat ini menjadi Pj Bupati Bandung Barat, Arsal Latif (AL) ditetapkan sebagai tersangka korupsi proyek revitalisasi pasar.

Baca Selengkapnya
Fakta Baru, Eks Kepala Bea Cukai Makassar jadi Bos di Perusahaan Berkelas Dunia
Fakta Baru, Eks Kepala Bea Cukai Makassar jadi Bos di Perusahaan Berkelas Dunia

Andhi Pramono juga disebut sebagai makelar barang di luar negeri dan memberi karpet merah kepada pengusaha yang bergerak di bidang ekspor-impor.

Baca Selengkapnya
Dua Perkara yang Menjerat Eks Kepala Bea Cukai Makassar
Dua Perkara yang Menjerat Eks Kepala Bea Cukai Makassar

Andhi Pramono mendadak tenar setelah hartanya bernilai fantastis berungkap. Diduga harta itu didapat dari cara-cara tak wajar.

Baca Selengkapnya