Ini perjalanan kasus Mujianto yang berujung penangkapan jurnalis
Merdeka.com - Nama Mujianto, pengusaha properti ternama di Kota Medan, ikut terseret setelah dua jurnalis di Sumatera Utara dijemput paksa polisi. Kasus yang menjeratnya kembali mengemuka karena jurnalis itu berurusan dengan hukum akibat membuat tulisan yang mengkritisi 'kemesraan' pria berstatus tersangka itu dengan Kapolda Sumut Irjen Paulus Waterpauw.
Berdasarkan penelusuran merdeka.com, Kamis (8/3), kasus yang menjerat Mujianto bermula dari laporan Armen Lubis (60) pada 28 April 2017. Laporan itu tertuang dalam STTLP/509/IV/2017 SPKT "II". Armen melaporkan Mujianto dan stafnya Rosihan Anwar karena telah dirugikan sekitar Rp 3 miliar.
Kasus dugaan penipuan itu berawal dari ajakan kerja sama dari Rosihan Anwar, staf Mujianto, untuk melakukan bisnis penimbunan lahan seluas 1 hektare atau setara 28.905 meter kubik pada 2014. Lahan itu berada di Kampung Salam, Belawan II, Medan Belawan.
-
Siapa yang menjadi tersangka kasus korupsi? Harvey Moeis menjadi tersangka dalam kasus korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
-
Siapa yang diperiksa Polda Metro Jaya? Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, akan diperiksa penyidik Polda Metro Jaya hari ini, Jumat (20/10).
-
Siapa yang menjadi tersangka perundungan? Hasilnya dua orang siswa ditetapkan sebagai tersangka. Kedua tersangka merupakan kakak kelas korban.
-
Siapa saja yang menjadi tersangka? Chandrika Chika dan lima orang rekannya telah resmi dijadikan tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
-
Siapa yang terlibat dalam kasus ini? Terdakwa Fatia Maulidiyanti menjalani pemeriksaan dalam sidang kasus dugaan pencemaran nama baik Menko Luhut Binsar Pandjaitan pada hari ini, Senin (28/8).
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? 'Permintaan kebutuhan operasional Syahrul Yasin Limpo dan keluarganya yang juga didukung dengan petunjuk berupa barang bukti elektronik, chat WA antara terdakwa Syahrul Yasin Limpo dan Imam Mujahidin Fahmid, serta adanya barang bukti antara lain dokumen catatan staf Kementan RI dan bukti kwitansi serta transfer uang pembayaran kebutuhan menteri dan keluarganya.
Namun, setelah proyek selesai, Mujianto dan Rosihan Anwar dinyatakan tidak menepati janjinya untuk membayar penimbunan yang telah dilakukan A Lubis. Merasa dirugikan Rp 3 miliar, dia pun melaporkannya ke polisi pada April 2017.
Kasus ini kemudian bergulir. Mujianto dan Rosihan kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada November 2017. Status itu tertuang dalam surat No : B /1397/XI/2017/Ditreskrimum pada November 2017 yang menyatakan status terlapor sudah menjadi tersangka.
Perjalanan kasus ini juga diwarnai demonstrasi. Puluhan orang yang mengatasnamakan Forum Anak Bangsa (FAB) berdemonstrasi di depan Mapolda Sumut, Jumat (26/1). Mereka protes karena Mujianto dan Rosihan tidak juga ditahan meski sudah dua bulan jadi tersangka. Massa menuntut agar pengusaha itu segera ditahan.
Mujianto dan Rosihan akhirnya resmi ditahan pada Rabu (31/1). "Kita melakukan penahanan terhadap tersangka M dan R. Penanganan perkara ini tidak ada intervensi siapa-siapa," jelas Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Andi Rian Djajadi, ketika itu.
"Kasusnya ini melibatkan pekerjaan untuk penimbunan tanah yang nilai proyeknya Rp 3 miliar. Itulah nilai kerugian perkara ini," tambah Andi Rian.
Beberapa hari berselang, penahanan Mujianto ditangguhkan penyidik. Namun, berkas perkara kasusnya juga dikembalikan penyidik Kejati Sumut karena dinyatakan belum lengkap (P-19).
Mujianto muncul kembali pada Rabu (28/8). Dia menyerahkan bantuan Yayasan Buddha Tzu Chi yang dipimpinnya kepada Polda Sumut. Dalam penyerahan bantuan renovasi rumah personel kepolisian yang terbakar itu, Mujianto berdampingan dengan Kapolda Sumut Irjen Pol Paulus Waterpauw.
Kemesraan yang terlihat antara orang nomor satu di Polda Sumut dengan pria berstatus tersangka ini kemudian dikritik dan dinilai tak patut. Tulisan yang mengkritik hal itu kemudian berbuntut hukum. Lindung Silaban yang membuat tulisan dijemput paksa, ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, Rabu (7/3).
Polda Sumut beralasan Lindung bukan jurnalis melainkan berprofesi sebagai guru. Pihak Polda menyatakan mereka mendapatkan kepastian Lindung bukan wartawan dari Dewan Pers. Namun, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Medan menyatakan dia juga jurnalis dan menyatakan keberatan dengan tindakan polisi.
Pada Rabu (7/3) itu pula, penyidik kembali melimpahkan berkas perkara Mujianto dan Rosihan Anwar ke Kejati Sumut. "Iya sudah kita terima kembali berkas perkara atas nama Mujianto alias Anam dan Rosihan Anwar dari polisi, yang sebelumnya berstatus P-19," sebut Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Sumut, Sumanggar Siagian, Kamis (8/3) siang.
Sumanggat memastikan Kejati Sumut tidak akan mengistimewakan penanganan perkara yang menjerat Mujianto. Alasannya, semua orang sama di hadapan hukum.
"Kami tidak ada main-main dalam kasus ini. Kami akan tangani dengan serius dan sesuai koridor hukum," tutur Sumanggar.
(mdk/did)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Daftar wartawan di Indonesia yang tewas dibunuh usai meliput kasus sensitif.
Baca SelengkapnyaSetelah dua tahun berperkara di meja hijau, Nurhadi, jurnalis Tempo yang jadi korban kekerasan oleh polisi mendapatkan titik terang.
Baca SelengkapnyaPolisi menyita akun media sosial dan email dari Juru Bicara TPN Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono.
Baca Selengkapnyakuasa hukum Aiman juga menghadirkan dua ahli yang dihadirkan dalam sidang lanjutan praperadilan
Baca SelengkapnyaKamaruddin Simanjuntak ditetapkan jadi tersangka kasus penyebaran berita bohong. Berikut profil lengkapnya.
Baca SelengkapnyaAiman Witjaksono resmi melayangkan perlawanan terhadap penyidik Polda Metro Jaya buntut penyitaan handphone
Baca SelengkapnyaSementara itu, ketiga korban yakni BN (29) asal Tasikmalaya, O (40) asal Subang dan A (28) asal Subang. Kedua pelaku disinyalir untung Rp2 juta per korban.
Baca SelengkapnyaHasil investigasi Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sumatera Utara, sebelumnya menemukan dugaan keterlibatan anggota TNI terkait kebakaran rumah tersebut.
Baca SelengkapnyaTNI-AL bertanggung jawab untuk melakukan proses pengobatan terhadap korban.
Baca SelengkapnyaKabar terakhir, Koptu HB sudah diperiksa. Tetapi hingga kini status hukum terhadapnya masih mengambang.
Baca SelengkapnyaFebrie dilaporkan Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso bersama KSST atas dugaan keterlibatan kesepakatan lelang barang rampasan benda sita korupsi
Baca SelengkapnyaPWRI menyebut keterlibatan H pada kasus investasi bodong ini sama sekali tidak ada sangkut paut dengan mereka.
Baca Selengkapnya