Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ini perjalanan kasus Mujianto yang berujung penangkapan jurnalis

Ini perjalanan kasus Mujianto yang berujung penangkapan jurnalis Mujianto dan Kapolda Sumut. ©2018 Merdeka.com/Yan Muhardiansyah

Merdeka.com - Nama Mujianto, pengusaha properti ternama di Kota Medan, ikut terseret setelah dua jurnalis di Sumatera Utara dijemput paksa polisi. Kasus yang menjeratnya kembali mengemuka karena jurnalis itu berurusan dengan hukum akibat membuat tulisan yang mengkritisi 'kemesraan' pria berstatus tersangka itu dengan Kapolda Sumut Irjen Paulus Waterpauw.

Berdasarkan penelusuran merdeka.com, Kamis (8/3), kasus yang menjerat Mujianto bermula dari laporan Armen Lubis (60) pada 28 April 2017. Laporan itu tertuang dalam STTLP/509/IV/2017 SPKT "II". Armen melaporkan Mujianto dan stafnya Rosihan Anwar karena telah dirugikan sekitar Rp 3 miliar.

Kasus dugaan penipuan itu berawal dari ajakan kerja sama dari Rosihan Anwar, staf Mujianto, untuk melakukan bisnis penimbunan lahan seluas 1 hektare atau setara 28.905 meter kubik pada 2014. Lahan itu berada di Kampung Salam, Belawan II, Medan Belawan.

Namun, setelah proyek selesai, Mujianto dan Rosihan Anwar dinyatakan tidak menepati janjinya untuk membayar penimbunan yang telah dilakukan A Lubis. Merasa dirugikan Rp 3 miliar, dia pun melaporkannya ke polisi pada April 2017.

Kasus ini kemudian bergulir. Mujianto dan Rosihan kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada November 2017. Status itu tertuang dalam surat No : B /1397/XI/2017/Ditreskrimum pada November 2017 yang menyatakan status terlapor sudah menjadi tersangka.

Perjalanan kasus ini juga diwarnai demonstrasi. Puluhan orang yang mengatasnamakan Forum Anak Bangsa (FAB) berdemonstrasi di depan Mapolda Sumut, Jumat (26/1). Mereka protes karena Mujianto dan Rosihan tidak juga ditahan meski sudah dua bulan jadi tersangka. Massa menuntut agar pengusaha itu segera ditahan.

Mujianto dan Rosihan akhirnya resmi ditahan pada Rabu (31/1). "Kita melakukan penahanan terhadap tersangka M dan R. Penanganan perkara ini tidak ada intervensi siapa-siapa," jelas Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Andi Rian Djajadi, ketika itu.

"Kasusnya ini melibatkan pekerjaan untuk penimbunan tanah yang nilai proyeknya Rp 3 miliar. Itulah nilai kerugian perkara ini," tambah Andi Rian.

Beberapa hari berselang, penahanan Mujianto ditangguhkan penyidik. Namun, berkas perkara kasusnya juga dikembalikan penyidik Kejati Sumut karena dinyatakan belum lengkap (P-19).

Mujianto muncul kembali pada Rabu (28/8). Dia menyerahkan bantuan Yayasan Buddha Tzu Chi yang dipimpinnya kepada Polda Sumut. Dalam penyerahan bantuan renovasi rumah personel kepolisian yang terbakar itu, Mujianto berdampingan dengan Kapolda Sumut Irjen Pol Paulus Waterpauw.

Kemesraan yang terlihat antara orang nomor satu di Polda Sumut dengan pria berstatus tersangka ini kemudian dikritik dan dinilai tak patut. Tulisan yang mengkritik hal itu kemudian berbuntut hukum. Lindung Silaban yang membuat tulisan dijemput paksa, ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, Rabu (7/3).

Polda Sumut beralasan Lindung bukan jurnalis melainkan berprofesi sebagai guru. Pihak Polda menyatakan mereka mendapatkan kepastian Lindung bukan wartawan dari Dewan Pers. Namun, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Medan menyatakan dia juga jurnalis dan menyatakan keberatan dengan tindakan polisi.

Pada Rabu (7/3) itu pula, penyidik kembali melimpahkan berkas perkara Mujianto dan Rosihan Anwar ke Kejati Sumut. "Iya sudah kita terima kembali berkas perkara atas nama ‎Mujianto alias Anam dan Rosihan Anwar dari polisi, yang sebelumnya berstatus P-19," sebut Kepala‎ Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Sumut, Sumanggar Siagian, Kamis (8/3) siang.

Sumanggat memastikan Kejati Sumut tidak akan mengistimewakan penanganan perkara yang menjerat Mujianto. Alasannya, semua orang sama di hadapan hukum.

"Kami tidak ada main-main dalam kasus ini. Kami akan tangani dengan serius dan sesuai koridor hukum," tutur Sumanggar.

(mdk/did)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Jurnalis Rico Sempurna Tewas Rumahnya Dibakar, ini Daftar Wartawan di Indonesia Dibunuh Terkait Pemberitaan
Jurnalis Rico Sempurna Tewas Rumahnya Dibakar, ini Daftar Wartawan di Indonesia Dibunuh Terkait Pemberitaan

Daftar wartawan di Indonesia yang tewas dibunuh usai meliput kasus sensitif.

Baca Selengkapnya
Fakta Terbaru Kasus Nurhadi Usai Dipiting Lehernya oleh Polisi Dua Tahun Silam, Alarm Jurnalis Korban Kekerasan Tak Boleh Diam
Fakta Terbaru Kasus Nurhadi Usai Dipiting Lehernya oleh Polisi Dua Tahun Silam, Alarm Jurnalis Korban Kekerasan Tak Boleh Diam

Setelah dua tahun berperkara di meja hijau, Nurhadi, jurnalis Tempo yang jadi korban kekerasan oleh polisi mendapatkan titik terang.

Baca Selengkapnya
Selain HP, Akun Medsos dan Email Aiman Witjaksono Disita Polisi Sebelum Tetapkan Tersangka
Selain HP, Akun Medsos dan Email Aiman Witjaksono Disita Polisi Sebelum Tetapkan Tersangka

Polisi menyita akun media sosial dan email dari Juru Bicara TPN Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono.

Baca Selengkapnya
Lawan Polda Metro, Kubu Aiman Bawa 3 Bukti Dokumen dan Ahli Hukum Pers di Sidang Praperadilan
Lawan Polda Metro, Kubu Aiman Bawa 3 Bukti Dokumen dan Ahli Hukum Pers di Sidang Praperadilan

kuasa hukum Aiman juga menghadirkan dua ahli yang dihadirkan dalam sidang lanjutan praperadilan

Baca Selengkapnya
Profil Kamaruddin Simanjuntak, Mantan Pengacara Brigadir J yang Terjerat Kasus Hoaks
Profil Kamaruddin Simanjuntak, Mantan Pengacara Brigadir J yang Terjerat Kasus Hoaks

Kamaruddin Simanjuntak ditetapkan jadi tersangka kasus penyebaran berita bohong. Berikut profil lengkapnya.

Baca Selengkapnya
Aiman Witjaksono Melawan Buntut HP Disita, Laporkan Penyidik Polda Metro ke Propam dan Komnas HAM
Aiman Witjaksono Melawan Buntut HP Disita, Laporkan Penyidik Polda Metro ke Propam dan Komnas HAM

Aiman Witjaksono resmi melayangkan perlawanan terhadap penyidik Polda Metro Jaya buntut penyitaan handphone

Baca Selengkapnya
Polisi Tangkap Wartawan Gadungan Terlibat Perdagangan Orang di Batam
Polisi Tangkap Wartawan Gadungan Terlibat Perdagangan Orang di Batam

Sementara itu, ketiga korban yakni BN (29) asal Tasikmalaya, O (40) asal Subang dan A (28) asal Subang. Kedua pelaku disinyalir untung Rp2 juta per korban.

Baca Selengkapnya
TNI Soal Dugaan Prajurit Terlibat Pembakaran Rumah Jurnalis Rico Sampurna: Masih Penyelidikan, Kita Punya Hukum Militer
TNI Soal Dugaan Prajurit Terlibat Pembakaran Rumah Jurnalis Rico Sampurna: Masih Penyelidikan, Kita Punya Hukum Militer

Hasil investigasi Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sumatera Utara, sebelumnya menemukan dugaan keterlibatan anggota TNI terkait kebakaran rumah tersebut.

Baca Selengkapnya
Anak Buah Pukuli Wartawan karena Pemberitaan, Komandan TNI AL Dicopot
Anak Buah Pukuli Wartawan karena Pemberitaan, Komandan TNI AL Dicopot

TNI-AL bertanggung jawab untuk melakukan proses pengobatan terhadap korban.

Baca Selengkapnya
Kasus Pembunuhan Wartawan Rico Sempurna Dinilai Jalan di Tempat, Apakabar Pengusutan Terhadap Koptu HB?
Kasus Pembunuhan Wartawan Rico Sempurna Dinilai Jalan di Tempat, Apakabar Pengusutan Terhadap Koptu HB?

Kabar terakhir, Koptu HB sudah diperiksa. Tetapi hingga kini status hukum terhadapnya masih mengambang.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Jawaban Lugas Kejagung soal Jampidsus Diadukan LSM ke KPK, Adanya Laporan Keliru!
VIDEO: Jawaban Lugas Kejagung soal Jampidsus Diadukan LSM ke KPK, Adanya Laporan Keliru!

Febrie dilaporkan Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso bersama KSST atas dugaan keterlibatan kesepakatan lelang barang rampasan benda sita korupsi

Baca Selengkapnya
Wartawan di Sukabumi Otaki Investasi Bodong Bikin Korban Rugi Ratusan Juta, Begini Modusnya
Wartawan di Sukabumi Otaki Investasi Bodong Bikin Korban Rugi Ratusan Juta, Begini Modusnya

PWRI menyebut keterlibatan H pada kasus investasi bodong ini sama sekali tidak ada sangkut paut dengan mereka.

Baca Selengkapnya