Ini Pertimbangan Hakim Vonis Hercules Delapan Bulan Penjara
Merdeka.com - Terdakwa Hercules Rosario Marshal diganjar delapan bulan kurungan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Hakim menyatakan Hercules Rosario Marshal bersalah atas perkara penyerobotan lahan tanpa izin.
Hakim mengatakan Hercules Rosario Marshal terbukti melanggar pasal 167 ayat (1) KUHP junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
"Hercules Rosario Marshal secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana turut serta memaksa masuk ke pekarangan tertutup yang dipakai orang lain," ucap Majelis Hakim, Rabu (27/3).
-
Siapa yang ditetapkan tersangka dalam kasus gratifikasi Rp8 miliar? Sekadar informasi, Eddy Hiariej telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi sebesar Rp8 miliar.
-
Siapa yang ditangkap? Personel Brimob menangkap pria berinisial I, P, G yang diduga sebagai pemakai dan WA sebagai bandar dan perempuan N sebagai pemakai pada Rabu (19/6) dini hari.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Siapa yang dihukum 29 tahun penjara? Gayus Divonis 29 Tahun Penjara Gayus menyalahgunakan wewenang saat menangani keberatan pajak PT SAT.
-
Siapa yang divonis 4 tahun penjara? Siska Wati divonis penjara empat tahun dalam kasus korupsi pemotongan dana insentif aparatur sipil negara BPPD Sidoarjo senilai Rp8,5 miliar.
-
Kenapa Jessica dibebaskan? Jessica Wongso menerima hukuman penjara selama 20 tahun. Namun, setelah menjalani 8 tahun, ia memperoleh remisi dan dibebaskan dengan syarat.
Sebelumnya, Hakim lebih dulu membacakan hal-hal yang memberatkan dalam menyusun amar putusan. Hakim mengatakan, terdakwa pernah dihukum dan perbuatan terdakwa meresahkan.
Sedangkan hal yang meringankan antara lain, terdakwa mempunyai tanggungan keluarga, kemudian saksi korban sudah memaafkan dan tidak ada dendam kepada kepada terdakwa.
"Terdakwa juga dalam perkara ini mengatakan bahwa terdakwa melakukan tindakan tersebut setelah berkonsultasi dengan pengacaranya Sofyan Sitepu dan menurut pengacara tersebut bisa diambil alih dan tidak masalah," ucap dia.
Atas dasar itu, Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat memvonis Hercules Rosario Marshal dengan hukuman 8 bulan penjara dipotong masa tahanan yang telah dijalani.
"Menjatuhkan pidana delapan bulan dan dikurangi seluruhnya masa penahanan yang telah dijalani terdakwa," katanya.
Disamping itu, Hakim juga memerintahkan barang bukti diserahkan ke negara untuk dimusnahkan.
"Kami minta dua buah plang dan papan sepatunya dirampas untuk dimusnakan," ucap dia.
Sebelumnya dalam dakwaan jaksa dijelaskan kasus ini bermula dari Handy Musawan yang mengaku sebagai ahli waris dari lahan yang telah dikuasai oleh PT Nila Alam.
Ada empat bidang tahah di Jalan Daan Mogot Kilometer 18 RT 11/06, Kelurahan Kalideres Jakarta Barat. Dua bidang tanah luasnya 11.360 m2. Sedangkan, dua lainnya memiliki luas 4.600 m2.
Handy Musawan ingin mengambil alih dengan dasar putusan Peninjauan Kembali Nomor: 90 PK/Pdt/2003 tertanggal 26 Oktober 2004.
Handy Musawan meminta bantuan salah seorang anak buah Hercules Rosario Marshal bernama Fransisco Soares Rekardo alias Bobi. Dikarenakan Fransisco Soares Rekardo alias Bobi buta aksara, meminta bantuan Hercules Rosario Marshal.
Pada kasus ini, Handy Musawan hanya memberitahukan kepada Hercules Rosario Marshal putusan Peninjauan Kembali Nomor: 90 PK/Pdt/2003 tertanggal 26 Oktober 2004.
Sementara Handy Musawan tidak menjelaskan kepada Hercules bahwa berdasarkan putusan yang berkekuatan hukum tetap tanah tersebut sudah resmi milik PT Nilam Alam. Adapun bunyinya putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 078/Pdt.G/2005/PN.Jkt.Bar tanggal 19 Oktober 2005 dan Putusan Kasasi Nomor 1679k/Pdt.G/2008/PN.Jkt.Bar tanggal 27 Februari 2009.
Setelah itu, Hercules dan Fransisco Soares Rekardo alias Bobi dan 60 anak buahnya masuk ke areal lahan milik PT Nila Alam. Mereka memasang pelang "Hak berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor: 90/2003 tanah ini milik Thio Ju Auw Bersaudara kuasa hukum Sopian Sitepu, SH, Kuasa Lapangan Hercules Cs".
Reporter: Ady Anugrahadi
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Majelis Hakim memvonis mantan Sekretaris MA itu dengan hukuman enam tahun penjara.
Baca SelengkapnyaKejagung menyita paket saham sebanyak 687 juta lembar milik Heru Hidayat
Baca SelengkapnyaMantan Karo Paminal Divisi Propam Polri, Hendra Kurniawan telah bebas bersyarat sejak 2 Juli 2024.
Baca Selengkapnyapenyidik juga akan mengirimkan surat kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) atas keterlibatan Pj. Wali Kota Tanjungpinang
Baca SelengkapnyaJaksa menilai perbuatan terdakwa harus dipertanggungjawabkan.
Baca Selengkapnya