Ini sikap pemerintah terkait revisi UU Pemilu
Merdeka.com - Pemerintah, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menggelar pertemuan guna membahas poin RUU Pemilu pada Senin (5/6) malam. Sejumlah isu krusial dan masukan turut dibahas dalam pertemuan ini.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, ada empat sikap pemerintah terkait poin RUU Pemilu. Pertama, pemerintah menegaskan Panwas (Panitia Pengawas) Kabupaten/Kota tidak usah permanen.
"Kedua Pansus kalau mengusulkan KPU Kabupaten/Kota juga adhoc, sebaiknya jangan sekarang karena sudah mepet tahapan pileg dan pilpres. KPU Kabupaten/Kota bisa diadhockan tahun 2020 (setelah tahapan pileg pilpres 2019 selesai)," katanya di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (6/6).
-
Mengapa KPU perlu membuat peraturan pemilu? Menyusun peraturan pemilu yang mengatur aturan dan prosedur yang harus diikuti oleh semua peserta pemilu, seperti tata cara pencalonan, penggunaan surat suara, kampanye, pengawasan, dan penghitungan suara.
-
Kenapa penting menjaga kerukunan di pemilu? Pemilu sering kali memunculkan sejumlah masalah yang ada di masyarakat. Salah satu masalah yang kerap terjadi adalah masalah kerukunan. Proses politik yang sengit antar kandidat calon pemilu, kerap kali memunculkan perbedaan pendapat antar masyarakat.
-
Apa itu Pemilu? Pemilu adalah sarana penyelenggaraan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
-
Mengapa Panwaslu Pilkada 2024 penting? Panwaslu Pilkada 2024 memegang peranan penting dalam menjaga integritas dan kelancaran proses pemilihan.
-
Kenapa Jokowi minta Parmusi jaga kondusifitas Pemilu? 'Bapak presiden memberikan pesan agar supaya Parmusi juga ikut menciptakan situasi dan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan dalam rangka menyambut tahun politik 2024 agar pemilu dapat dilaksanakan secara aman damai jujur adil tepat pada tanggal 14 Februari yang akan datang,'
-
Siapa saja yang harus terlibat dalam menjaga kerukunan di pemilu? Cara ini perlu dilakukan oleh pemerintah dan masyarakat. Masing-masing harus saling mendukung untuk menciptakan demokrasi yang sesuai dengan asas luber jurdil.
Ketiga, terkait penambahan jumlah anggota di Bawaslu Provinsi, pemerintah menyarankan agar tidak dilakukan sekarang. Sebaiknya diberikan jeda 1 tahun setelah disahkan RUU Pemilu. Bukan tanpa alasan, pemerintah melihat masih banyak keterbatasan kantor Bawaslu Provinsi sehingga tidak memungkinkan adanya penambahan anggota tersebut.
"Rata-rata kantor Bawaslu Provinsi terbatas sehingga akan kesulitan untuk mencari tempat kantor dan tambahan SDM staf lagi. Sebagian kantor yang difasilitasi Pemprov juga masih terbatas," jelas politisi PDI Perjuangan ini.
Keempat, dia menambahkan, pemerintah menyarankan agar penambahan jumlah anggota KPU pusat dikasih jeda satu tahun agar bisa persiapkan dengan baik. Di samping itu, pemerintah mempertimbangkan beban tugas Pileg dan Pilpres serentak dan Pilkada yang masih akan berjalan Tahun 2018. (mdk/noe)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Saat ini, KPU tinggal meunggu hasil dari rencana revisi Undang-Undang politik melalui Omnibus Law.
Baca SelengkapnyaIstana menyebut Presiden Joko Widodo tidak mengkhawatirkan soal penyampaian pendapat oleh massa tentang RUU Pilkada.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi buka suara mengenai rapat baleg DPR RI yang disorot karena diduga untuk menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang UU Pilkada
Baca SelengkapnyaJokowi kembali menanggapi putusan MK terkait perubahan syarat dalam undang-undang Pilkada
Baca SelengkapnyaWakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi mengklaim DPR dan pemerintah justru telah mengadopsi sebagian putusan MK
Baca SelengkapnyaPDIP tak masalah amandemen UUD 1945, akan tetapi tidak mengubah sistem Pilpres
Baca SelengkapnyaBamsoet membantah pihaknya telah memutuskan bahwa pemilihan presiden akan dilakukan oleh MPR
Baca SelengkapnyaPemerintah menghormati putusan MK soal perubahan ambang batas pencalonan Pilkada 2024 dan syarat calon usia kepala daerah.
Baca SelengkapnyaKemendagri siap menjalankan putusan MK tersebut sebab bersifat final dan mengikat (final and binding).
Baca SelengkapnyaKendati demikian, pemerintah menilai beberapa daftar inventarisasi masalah (DIM) yang disampaikan saat itu sudah tidak relevan.
Baca SelengkapnyaPlh. Direktur Jenderal Politik dan PUM Kemendagri, Togap Simangunsong menyebut para Kepala Daerah dan ASN dilarang melakukan pencopotan baliho sepihak
Baca SelengkapnyaJokowi menghargai langkah cepat DPR yang membatalkan untuk merevisi undang-undang Pilkada.
Baca Selengkapnya