Ini sikap pemerintah terkait revisi UU Pemilu
Merdeka.com - Pemerintah, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menggelar pertemuan guna membahas poin RUU Pemilu pada Senin (5/6) malam. Sejumlah isu krusial dan masukan turut dibahas dalam pertemuan ini.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, ada empat sikap pemerintah terkait poin RUU Pemilu. Pertama, pemerintah menegaskan Panwas (Panitia Pengawas) Kabupaten/Kota tidak usah permanen.
"Kedua Pansus kalau mengusulkan KPU Kabupaten/Kota juga adhoc, sebaiknya jangan sekarang karena sudah mepet tahapan pileg dan pilpres. KPU Kabupaten/Kota bisa diadhockan tahun 2020 (setelah tahapan pileg pilpres 2019 selesai)," katanya di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (6/6).
-
Mengapa kerukunan pemilu penting? Pemilu sering kali memunculkan sejumlah masalah yang ada di masyarakat. Salah satu masalah yang kerap terjadi adalah masalah kerukunan. Proses politik yang sengit antar kandidat calon pemilu, kerap kali memunculkan perbedaan pendapat antar masyarakat.
-
Kenapa Jokowi minta Parmusi jaga kondusifitas Pemilu? 'Bapak presiden memberikan pesan agar supaya Parmusi juga ikut menciptakan situasi dan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan dalam rangka menyambut tahun politik 2024 agar pemilu dapat dilaksanakan secara aman damai jujur adil tepat pada tanggal 14 Februari yang akan datang,'
-
Bagaimana asas Pemilu dijamin? Keenam asas pemilu ini dikenal juga dengan akronim Luber Jurdil. Asas-asas ini bertujuan untuk memastikan proses pemilu berlangsung sesuai dengan nilai-nilai demokrasi, hak asasi manusia, dan kedaulatan rakyat.
-
Apa saja prinsip utama Pemilu? Prinsip-prinsip pemilu di Indonesia adalah kriteria yang harus dipenuhi oleh penyelenggara, peserta, dan pemilih pemilu agar pemilu berlangsung sesuai dengan nilai-nilai demokrasi, hak asasi manusia, dan kedaulatan rakyat.
-
Apa tugas utama Pantarlih Pemilu? Pantarlih dibentuk oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan memiliki tugas utama untuk melakukan pemutakhiran data pemilih.
-
Apa pernyataan Gubernur Kaltim tentang kondisi politik menjelang Pemilu 2024? Melihat perkembangan politik menjelang Pesta Demokrasi 2024, Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Isran Noor memastikan, kondisi daerah dalam suasana aman dan kondusif.
Ketiga, terkait penambahan jumlah anggota di Bawaslu Provinsi, pemerintah menyarankan agar tidak dilakukan sekarang. Sebaiknya diberikan jeda 1 tahun setelah disahkan RUU Pemilu. Bukan tanpa alasan, pemerintah melihat masih banyak keterbatasan kantor Bawaslu Provinsi sehingga tidak memungkinkan adanya penambahan anggota tersebut.
"Rata-rata kantor Bawaslu Provinsi terbatas sehingga akan kesulitan untuk mencari tempat kantor dan tambahan SDM staf lagi. Sebagian kantor yang difasilitasi Pemprov juga masih terbatas," jelas politisi PDI Perjuangan ini.
Keempat, dia menambahkan, pemerintah menyarankan agar penambahan jumlah anggota KPU pusat dikasih jeda satu tahun agar bisa persiapkan dengan baik. Di samping itu, pemerintah mempertimbangkan beban tugas Pileg dan Pilpres serentak dan Pilkada yang masih akan berjalan Tahun 2018. (mdk/noe)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemerintah mempertimbangkan untuk menghentikan sementara penyaluran bantuan pangan beras saat hari tenang hingga pencoblosan pemilu yakni 11-14 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaDengan adanya agenda rapat pleno dua provinsi terakhir, kemungkinan penetapan Hasil Pemilu 2024 akan dilakukan malam hari.
Baca SelengkapnyaAgus mengungkapkan, saat ini prajurit TNI dibutuhkan di berbagai aspek
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Aturan mengenai batas usia Capres-Cawapres digugat ke MK pda Senin (21/7).
Baca SelengkapnyaDengan demikian rekapitulasi nasional hanya tinggal menyisakan enam provinsi.
Baca SelengkapnyaLaporan dugaan pelanggaran pada penyelenggaraan Pemilu 2024 terbanyak terjadi di Papua
Baca SelengkapnyaSalah satu poin penting dalam revisi UU Kementerian Negara yakni perubahan Pasal 15 yang membuat Presiden bisa menentukan jumlah kementerian sesuai kebutuhan.
Baca SelengkapnyaPemilih adalah penentu terhadap siapa yang akan menduduki jabatan.
Baca SelengkapnyaSekjen PDIP: UU Kementerian untuk Tujuan Negara, Bukan Akomodasi Kekuatan Politik!
Baca Selengkapnya