Isi Koper Gadis Korea Ini Mencengangkan, Ada 50 Ular 1 Iguana Badak dan 2 Biawak
Mahasiswi asal Korea Selatan ini mengaku suka binatang
Koper milik Kim J (22) gadis asal Korea ini mencengangkan. Total ada 94 jenis reptil dilindungi di dalamnya.
Puluhan hewan lindung tersebut berupaya diselundupkan oleh Kim J. Beruntung aksinya berhasil dicegah petugas Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang.
Kepala Balai Karantina Banten, Turhadi, menuturkan reptil dilindungi yang disembunyikan WN Korsel di dalam koper pribadinya itu rencananya akan dibawa dari Jakarta menuju Korea Selatan.
Adapun ke-94 reptil yang dicegah penyelundupannya tersebut adalaj 50 ular berbagai jenis, Tokek atau Gekko 41 ekor, Iguana Badak 1 ekor dan Biawak 2 ekor.
"Ke-94 reptil tersebut disembunyikan dalam 24 kantong di dalam koper penumpang asal Korsel berinisial Kim J," kata Turhadi Noerachman, Jumat (19/7).
Diterangkan dia, berdasarkan data manifest pesawat, Kim J akan terbang ke negaranya dengan menumpang pesawat Asiana Airlines dengan nomor registrasi OZ-762 rute Jakarta-Korea Selatan, Rabu (17/7) kemarin.
"Jadi kasus ini upaya pengeluaran satwa ilegal yang dilakukan salah satu penumpang yang akan melakukan penerbangan ke Korea Selatan, kami temukan di barang bawaan bagasi penumpang dengan inisial KJ," jelas dia.
Dalam aksinya gadis asal Korsel itu berupaya menyamarkan barang selundupan berupa reptil dilindungi dengan menyamarkannya dengan barang-barang lain di dalam koper.
"Kami sedang mendalami modusnya, (pengakuannya) karena dia suka binatang. Kemarin yang bersangkutan tidak lancar berbahasa Indonesia dan bahasa Inggris pun sulit. Jadi, hari ini kami lakukan pendalaman pada kasus ini," ucapnya.
Kepada petugas, Kim J mengaku baru pertama kali berkunjung ke Indonesia. "Informasi awal kami dapatkan baru pertama kali, tapi kami akan perdalam lagi dengan imigrasi," tegasnya.
Turhadi menerangkan saat ini Kim J tengah diperiksa lebih lanjut oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Balai Karantina Banten, Bandara Soetta, Tangerang. Wanita yang diketahui merupakan mahasiswi tersebut terancam 3 tahun penjara.
"Prosesnya hari ini, tidak dilakukan penahanan karena kooperatif, hanya menahan barang bukti dan dokumen perjalanan. Sesuai kita sementara akan cermati hubungan sanksi yang ada pada Undang-Undang, pasal 87 akan dikenakan sanksi tuntutan 3 tahun penjara dan denda Rp3 miliar," tandasnya.