Istana Siapkan 9 Aturan Turunan UU IKN, Ditargetkan Rampung Maret-April
Merdeka.com - Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Wandy Tuturoong mengungkapkan, pihaknya tengah menyusun sembilan aturan turunan dari Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN). Aturan turunan ini ditargetkan rampung pada Maret-April 2022 dan diterbitkan secara bertahap.
"Targetnya rampung di Maret-April ini. Ada sembilan (aturan turunan) yang prioritas dan dikeluarkan bertahap," kata Wandy kepada wartawan, Sabtu (5/2)
Wandy mengatakan, penyusunan aturan turunan ini dilakukan tim lintas kedeputian KSP dan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas). Nantinya, seluruh aturan turunan tersebut akan diterbitkan secara bertahap setelah UU IKN diberi penomoran.
-
Siapa saja yang dilantik menjadi Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi? Sementara, tujuh pejabat lainnya dilantik untuk mengisi posisi Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi. Adapun pejabat yang dilantik antara lain, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Barat, Yuniar Hikmat Ginanjar; Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatra Selatan, Asnawati; Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Riau, Nurhadi Putra; Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Kepulauan Riau, Sri Pranoto.Lalu, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi DKI Jakarta, Alen Saputra; Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Selatan, Abdul Azis; dan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Maluku Utara, Stanley.
-
Bagaimana proses pembuatan UU KIP? “Dulu ada tiga draf, draf dari DPR, draf dari LIN, draf dari masyarakat. Karena ini inisiatif oleh Baleg, UU inisiatif itu dulu sangat mahal, inilah kemenangan dari reformasi. apapun Undang-Undang yang bersangkutan demokratisasi kita akan dahulukan,“ katanya.
-
Apa yang sedang dilakukan Kementerian ATR/BPN? Kementerian ATR/BPN telah menyelamatkan aset-aset negara melalui program sertifikasi tanah aset dengan estimasi nilai yang terselamatkan mencapai ± Rp643,9 triliun.
-
Siapa yang mendorong Kemenpan RB buat aturan? Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mendorong Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) untuk membuat aturan yang bisa mencegah terjadinya kasus pelecehan seksual di kalangan aparatur sipil negara (ASN).
-
Apa yang dilakukan oleh Pejabat Kemenhub? 'Kami menerima laporan kasus dugaan penistaan agama terlapornya saudara AK di laporan polisi tersebut,' kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (17/5).
-
Apa saja yang diusulkan ke Kemenpan-RB? Anas menyebut proses pengumuman sempat tertunda karena beberapa kementerian dan lembaga belum menyampaikan formasi yang diperlukan.
"Urutannya UU IKN dulu, setelah itu Perpres (Peraturan Presiden), PP (Peraturan Pemerintah) dan lain-lain," kata Wandy.
Berikut daftar aturan turunan UU IKN yang tengah disusun:
1. Peraturan Presiden tentang Susunan dan Tata Cara Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara, serta Persiapan, Pembangunan dan Pemindahan Ibu Kota Negara (Pasal 5 ayat (7) UU IKN) digabung dengan:
- Peraturan Presiden tentang Struktur Organisasi, Tugas, Wewenang, dan Tata Kerja Otorita Ibu Kota Nusantara (Pasal 11 ayat (1) UU IKN)
2. Peraturan Presiden tentang Perincian Rencana Induk Ibu Kota Negara(Pasal 7 ayat (4) UU IKN)
3. Peraturan Presiden tentang Rencana Tata Ruang KSN Ibu Kota Nusantara(Pasal 15 ayat (2) UU IKN)
4. Peraturan Pemerintah tentang Pendanaan untuk Persiapan, Pembangunan, dan Pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara ((Pasal 24 ayat (7) UU IKN) digabung dengan:
- PP tentang Rencana Kerja dan Anggaran Otorita Ibu Kota Nusantara; (Pasal 25 ayat (3) UU IKN)- PP tentang pengelolaan Barang Milik Negara dan aset dalam penguasaan; (Pasal 35 UU IKN)- PP tentang Pengalihan dari Kementerian/Lembaga kepada Otorita Ibu Kota Nusantara; (Pasal 36 ayat (7) UU IKN)- PP tentang Tata Cara Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Ibu Kota Nusantara. (Pasal 26 ayat (2) UU IKN)
5. Peraturan Pemerintah tentang Kewenangan Khusus Otorita Ibu Kota Negara dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus(Pasal 12 ayat (3) UU IKN)
6. Peraturan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara tentang Rencana Detail Tata Ruang Ibu Kota Nusantara(Pasal 15 ayat (4) UU IKN)
7. Peraturan Presiden tentang Pembagian Wilayah Ibu Kota Nusantara(Pasal 14 ayat (2) UU IKN)
8. Peraturan Presiden tentang Pemindahan Lembaga Negara, Aparatur Sipil Negara, Perwakilan Negara Asing, dan Perwakilan Organisasi/Lembaga Internasional.(Pasal 22 ayat (5) UU IKN)
9. Keputusan Presiden tentang Pengalihan Kedudukan, Fungsi, dan Peran Ibu Kota Negara dari Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara(Pasal 14 ayat (2) UU IKN)
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kementerian PUPR terus mengejar pembangunan IKN sebelum fasilitasnya dipakai untuk mengatur pemerintahan.
Baca SelengkapnyaSetidaknya ada sembilan poin perubahan dalam revisi UU IKN.
Baca SelengkapnyaPanja dibentuk setelah DPR mendengarkan pandangan pemerintah tentang alasan revisi UU IKN yang baru disahkan setahun lalu.
Baca SelengkapnyaPercepatan pembangunan terutama dilakukan di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) IKN.
Baca SelengkapnyaBasuki diminta Prabowo mengejar pembangunan IKN selama 4 tahun ke depan sampai 2028.
Baca SelengkapnyaProgres pembangunan di IKN sudah mencapai 70 persen untuk gelombang pertama (batch 1).
Baca SelengkapnyaKeberlanjutan pembangunan IKN merupakan program Non Quick-Win.
Baca SelengkapnyaDemikian juga dengan infrastruktur hunian yakni apartemen untuk ASN di mana 14 tower apartemen ASN sudah selesai dibangun.
Baca SelengkapnyaPemanfaatan APBN untuk IKN diperuntukan bangun Istana Presiden, hingga rumah susun ASN.
Baca SelengkapnyaKendati demikian, pemerintah menilai beberapa daftar inventarisasi masalah (DIM) yang disampaikan saat itu sudah tidak relevan.
Baca SelengkapnyaDinamika terkait pemindahan PNS ini terus berkembang, menyesuaikan dengan kemampuan pembangunan di IKN serta jumlah hunian yang akan siap untuk dihuni nantinya.
Baca Selengkapnya