Istri kerja di Luar Kota, Ayah Tega Tiduri Anak Tiri
Merdeka.com - Unit Reskrim Polsek Jeruklegi Cilacap menangkap SGN (41), buruh harian lepas yang diduga telah mencabuli anak tirinya sendiri. Pelaku dilaporkan telah mencabuli anak tirinya berinisial YN (17) yang masih berstatus pelajar.
Kapolsek Jeruklegi Polres Cilacap, AKP Nyoman Sudarjana mengatakan terungkapnya kasus ini bermula saat korban bercerita kepada AS (44), ibu kandung korban yang tengah bekerja di Kota Karawang. Korban bercerita melalui sambungan telepon pada ibunya bahwa ia telah disetubuhi oleh ayah tirinya secara paksa.
AS, ibu korban juga mulai curiga mengamati perangai pelaku yang tidak terima saat YN dekat dengan teman laki- laki.
-
Apa bentuk pelecehan yang dilakukan pelaku? Dia mengatakan korban sempat takut untuk mengaku hingga akhirnya pihak keluarga membawa korban ke fasilitas kesehatan untuk melakukan pengecekan.'Yang bersangkutan menyampaikan takut. Setelah itu keluarga korban mengecek ke rumah sakit dan ternyata betul korban hamil, dan diakui oleh korban bahwa ia mengalami kekerasan seksual oleh pamannya sendiri,' kata dia, seperti dilansir dari Antara.
-
Siapa yang memperkosa anak kandungnya? Ali Arwin, ayah kandung yang tega memperkosa putrinya hingga hamil dan melahirkan akhirnya dimunculkan ke publik.
-
Siapa pelaku pemerkosaan? 'Kejadian ini berawal dari kejadian longsor di daerah Padalarang Bandung Barat. Kebetulan keluarga korban ini rumahnya terdampak sehingga mereka mengungsi ke kerabatnya (AR) untuk sementara,' ucap Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, Selasa (3/9).
-
Kenapa pelaku melakukan pelecehan terhadap korban? Lebih lanjut, dia mengungkapkan AR sendiri tinggal sementara di rumah korban dan pelaku mengaku melakukan kekerasan seksual untuk kepuasan pribadi.
-
Siapa yang melakukan pelecehan terhadap korban? Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto menyampaikan bahwa peristiwa pelecehan seksual dilakukan oleh pelaku hingga korban mengalami kehamilan terjadi di wilayah Kabupaten Bandung Barat.
-
Bagaimana pelaku melakukan pelecehan terhadap korban? 'Pamannya melakukan kekerasan seksual kepada yang bersangkutan itu sebanyak empat kali kali sehingga korban hamil dan sudah melahirkan,' kata Tri.
"Setelah ditanya pelaku mengakui telah melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap anaknya," jelas AKP Nyoman, Rabu (21/8).
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah mencabuli atau menyetubuhi korban sebanyak kurang lebih 6 kali dari tahun 2014. Saat itu korban masih berusia 12 tahun dan duduk dibangku SMP kelas 7. Terakhir kali perbuatan tak senonoh tersebut dilakukan sekira bulan Agustus 2017, pada saat korban berusia 15 tahun.
Pelaku beralasan melakukan persetubuhan dengan anak tirinya karena istrinya bekerja di Jakarta. Sehingga kebutuhan biologisnya tidak bisa disalurkan lantas dilampiaskan terhadap korban.
"Setelah kejadian tersebut AS memisahkan anaknya dengan pelaku. Kasus pencabulan ini dilaporkan ke polsek Jeruklegi pada Rabu, 14 Agustus 2019 setelah gugatan cerai AS dikabulkan Pengadilan Agama," kata AKP Nyoman.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dijerat Pasal Primair 81 ayat (1), dan (3) Undang – Undang No 17 tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang No 1 Tahun 2016 Tentang perubahan kedua atas Undang – Undang RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pelaku berkali-kali meminta maaf dan mengaku khilaf serta berdalih perbuatan bejat itu bukan atas keinginannya.
Baca SelengkapnyaPelaku sengaja membuat video penyiksaan yang dilakukan terhadap ke tiga anaknya.
Baca SelengkapnyaAtas perbuatannya itu, RY saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana tersebut.
Baca SelengkapnyaPolisi menemukan fakta baru kasus ibu bernama TY yang membanting anak kandungnya hingga tewas di Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Baca SelengkapnyaSaat pencabulan terjadi, istri pelaku turut memegani tangan korban.Seusai dicabuli, korban disuruh berjalan jongkok oleh terduga pelaku.
Baca SelengkapnyaKasus ini terungkap setelah ayah kandung korban mencari anaknya.
Baca SelengkapnyaSeorang pria berinisial W tega menganiaya anak kandungnya yang berusia 6 tahun dan merekam aksinya yang kemudian viral.
Baca SelengkapnyaPerbuatan pria berinisial AW (35) di Kecamatan Bangsal, Mojokerto, ini benar-benar melampaui batas. Dia tega memerkosa istri anak tirinya.
Baca SelengkapnyaKeduanya lalu dianiaya oleh terduga pelaku menggunakan senjata tajam.
Baca SelengkapnyaPolda Metro Jaya turun tangan tangani Kasus KDRT tersebut.
Baca Selengkapnya