Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Izin pengadilan agama supaya bisa nikah muda

Izin pengadilan agama supaya bisa nikah muda Ilustrasi Pernikahan. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Keberanian putra ustaz Arifin Ilham, Muhammad Alvin Faiz menikah di usia 17 tahun menjadi perbincangan publik. Sebab, usianya tersebut dinilai terlalu dini untuk membina sebuah rumah tangga.

Alvin sendiri memiliki alasan sendiri menikahi Larissa Chou yang lebih tua tiga tahun darinya. Salah satunya menghindari zina.

Lantaran terkait usianya itu, Alvin mesti mengurus perizinannya ke KUA. Sebab, dalam Undang-undang batas usia menikah bagi pria usia 19 tahun dan wanita diusia 16 tahun. Batasan pernikahan itu diatur dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Pasal 6.

Selain mengurus di KUA, tentu pernikahan itu harus seizin orang tua. Hal ini pun diungkapkan oleh seorang penghulu KUA di Jakarta Pusat Dendi Rosiadi.

"Calon pengantin pria minimal 19 tahun dan wanitanya 16 tahun. Tapi kalau misalnya si pria umurnya 19 tahun kurang sedikit, itu dia hanya perlu izin orang tuanya saja," kata Dendi kepada merdeka.com, Jumat (12/8).

Namun, jika salah satu calon mempelai itu belum berumur 16 atau 19 tahun, Dendi mengatakan harus mengajukan masalah tersebut ke pengadilan agama. Ke pengadilan agama, pasangan tersebut harus membawa surat penolakan (N9) dari KUA.

"Karena di KUA nggak bisa menikahkan kalau umurnya kurang. Jadi KUA harus menolak, dan dengan surat penolakan atau surat N9 dari KUA itu dibawa ke pengadilan, kemudian di daftarkan, dan semua pihak harus datang terutama yang dari pihak perempuan," kata Dendi.

Sebagai upaya minta izin, calon mempelai menjelaskan alasan akan menikah di bawah umur kepada hakim pengadilan agama.

"Di sana mereka minta izin untuk bisa dinikahkan karena alasan suatu hal. Nah, hal itu (surat N9) akan di jadikan bahan diskusi antara para wali nikah, calon mempelai, dan hakim. Jadi mereka sendiri yang tahu alasannya kenapa sampai harus dinikahkan dalam usia muda," ujar dia.

Menurut Dendi, jika disetujui hakim maka pengadilan akan mengeluarkan surat izin putusan yang menyatakan bahwa kedua orang tersebut boleh dinikahkan. Dendi menjelaskan, setelah surat izin keluar, maka segala kelengkapan dokumen lainnya harus ikut disertakan guna memenuhi aspek administratif.

"Jika surat izin putusan pengadilan agama itu sudah dikeluarkan, kemudian surat N1, N2, dan N4 dari kelurahan setempat sudah lengkap, dengan bukti-bukti yang lain seperti fotokopi Kartu Keluarga (KK), KTP dan surat rekomendasi dari KUA setempat ke KUA yang dituju, barulah pasangan itu bisa dinikahkan secara resmi," pungkasnya.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Begini Pencerahan dari Iptu Benny Soal Pernikahan Beda Agama Menurut Hukum
Begini Pencerahan dari Iptu Benny Soal Pernikahan Beda Agama Menurut Hukum

Polemik pernikahan beda agama tengah menjadi isu hangat belakangan ini di Indonesia. Menanggapi hal itu, Iptu Benny memberikan mencerahan soal pernikahan beda a

Baca Selengkapnya
Kemenag Buka Suara Soal Viral Pernikahan Dini di Media Sosial
Kemenag Buka Suara Soal Viral Pernikahan Dini di Media Sosial

Kemenag menegaskan KUA tidak melayani pernikahan dini atau pernikahan di bawah umur yang tidak sesuai dengan ketentuan undang-undang.

Baca Selengkapnya
Cara Mengurus Surat Nikah Online, Calon Pasutri Wajib Tahu
Cara Mengurus Surat Nikah Online, Calon Pasutri Wajib Tahu

Mengurus surat nikah bisa dilakukan dengan mudah melalui daring.

Baca Selengkapnya
Mengarungi Pasang Surut Pernikahan Dini Sejoli di Jakarta Utara
Mengarungi Pasang Surut Pernikahan Dini Sejoli di Jakarta Utara

Kabid Bimas Kankemenag Jakarta Utara, H. Saprudin, M.A, terungkap sebanyak 49 remaja di Jakarta Utara melangsungkan pernikahan pada usia di bawah 19 tahun.

Baca Selengkapnya
Cara Membatalkan Pernikahan yang Sudah Terdaftar di KUA, Ketahui Syarat dan Prosedurnya
Cara Membatalkan Pernikahan yang Sudah Terdaftar di KUA, Ketahui Syarat dan Prosedurnya

Proses pembatalan pernikahan memerlukan pemahaman mengenai hukum dan prosedur yang berlaku. Cara membatalkan pernikahan yang sudah terdaftar di KUA.

Baca Selengkapnya
Niat Awalnya Lamaran, Pria Ini Tiba-Tiba 'Ditodong' Langsung Ijab Kabul
Niat Awalnya Lamaran, Pria Ini Tiba-Tiba 'Ditodong' Langsung Ijab Kabul

Niat awalnya hanya lamaran, pasangan ini kaget tiba-tiba diminta langsung gelar akad nikah. Video yang diunggah @mawchiato ini pun viral di tiktok.

Baca Selengkapnya
Dua Tersangka Kasus Film Porno Produksi Kelas Bintang Menikah di Kantor Polisi, Begini Penampakannya
Dua Tersangka Kasus Film Porno Produksi Kelas Bintang Menikah di Kantor Polisi, Begini Penampakannya

Dua tersangka itu adalah SE (27) dan AT (30). SE dan AT melangsungkan pernikahan di kantor penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya
Hari Lanjut Usia Nasional, Kemensos Gelar Isbat Nikah 176 Pasangan Lansia di Aceh Utara
Hari Lanjut Usia Nasional, Kemensos Gelar Isbat Nikah 176 Pasangan Lansia di Aceh Utara

Hari Lanjut Usia Nasional, Kemensos Gelar Isbat Nikah 176 Pasangan Lansia di Aceh Utara

Baca Selengkapnya
Status Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini Disorot, Tim Kuasa Hukum Buka Suara
Status Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini Disorot, Tim Kuasa Hukum Buka Suara

Tim kuasa hukum Rizky Febian dan Mahalini akhirnya memberikan penjelasan mengenai status pernikahan mereka yang dianggap belum diakui secara resmi oleh negara.

Baca Selengkapnya