Jadi Kurir Sabu, Warga Lampung Diganjar 16 Tahun Penjara
Merdeka.com - Seorang warga Lampung, Andre Hermawan (22) dijatuhi hukuman 16 tahun penjara. Dia terbukti bersalah menjadi perantara jual-beli sabu-sabu seberat 2 Kg.
Selain hukuman penjara, Andre juga dijatuhi denda Rp1 miliar. Jika tidak membayar, warga Jalan Danau Toba Gang Hidayat, Kelurahan Gunung Sula, Kecamatan Wayhalim, Kabupaten Bandar Lampung ini harus menjalani pidana kurungan selama 3 bulan.
Hukuman ini dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Ali Tarigan di Ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (5/11). Andre dinyatakan telah terbukti melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 84 ayat (1) KUHPidana.
-
Bagaimana cara memerangi narkoba? Peringatan ini juga menjadi ajang bagi berbagai negara untuk menunjukkan komitmen mereka dalam memerangi narkoba melalui kebijakan yang efektif, penegakan hukum yang ketat, dan kampanye pendidikan yang luas.
-
Kenapa Pemprov Jateng sangat fokus memberantas narkoba? Sebab, kasus kejahatan narkoba di Jawa Tengah butuh perhatian khusus.
-
Bagaimana mengatasi permasalahan narkoba di Indonesia? Untuk mengeluarkan para penegak hukum dari jerat narkoba, perlu ketegasan dan penanganan khusus. Jika tidak, alih-alih memberantas narkoba, para penegak hukum yang terjebak di dalamnya justru menyemarakkan pasar narkoba di Indonesia. Kita yakin, amat yakin, mereka sebenarnya paham bahwa satu-satunya jawaban untuk meredam sepak terjang para penjahat narkoba hanyalah ketegasan.
-
Siapa yang menolak minuman keras? Video Herjunot saat menjadi DJ sempat viral karena menolak secara halus tawaran minuman beralkohol.
-
Bagaimana Pemprov Jateng mencegah narkoba? Upaya pencegahan penggunaan narkoba akan lebih diutamakan. Beberapa kegiatan yang dilakukan dalam rangka pencegahan adalah menggencarkan sosialisasi, dan menyelenggarakan deklarasi anti narkoba.
-
Apa putusan Hakim Eman? 'Mengadili satu mengabulkan permohoan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,' kata Hakim Tunggal Eman Sulaeman saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (8/7).
"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Andre Hermawan dengan pidana penjara selama 16 tahun," kata Ali.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan hal yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam hal memberantas peredaran narkoba. "Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan, mengakui perbuatannya dan belum pernah dihukum," sambung Ali.
Putusan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ramboo Loly Sinurat meminta agar Andre dijatuhi hukuman penjara selama 17 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Menanggapi putusan majelis hakim, Andre menyatakan pikir-pikir. Begitu pula dengan JPU Ramboo Loly Sinurat.
Berdasarkan dakwaan, perkara ini bermula pada Kamis (6/2) sekitar pukul 21.30 Wib, petugas kepolisian mendapat informasi dari masyarakat bahwa telah terjadi jual-beli narkoba jenis sabu. Mereka melakukan penyelidikan dan mengarah pada Andre. Terdakwa akhirnya ditangkap di Jalan Lintas Sumatera tepatnya di Jalan Soekarno Hatta, Bandar Lampung. Petugas juga menangkap rekannya, Agung Prasojo. Dari tangan mereka disita barang bukti 2 bungkus berisikan 2 kg sabu-sabu.
Saat di interogasi, Andre mengaku sabu tersebut baru diterima dari seorang laki-laki yang bernama Ifan Fanzul (DPO). Dia dijanjikan upah Rp1 juta jika berhasil membawa dan menjual sabu-sabu itu.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Majelis hakim PN Tanjungkarang, Lampung menjatuhkan hukuman mati terhadap terdakwa Andri Gustami terkait perkara peredaran narkotika jaringan Fredy Pratama.
Baca SelengkapnyaMenjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup Suparman, terdakwa kurir 13 kilogram sabu-sabu
Baca Selengkapnyandri telah delapan kali melakukan pengawalan sehingga 150 kg sabu dan 2.000 butir pil ekstasi lolos beredar.
Baca SelengkapnyaPengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan pidana mati kepada Indra Ricci Marpaung (39) karena terbukti dan bersalah menjadi kurir 10 kg sabu-sabu.
Baca SelengkapnyaSelain hukuman pidana dua puluh tahun, hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp1 miliar subsider empat bulan kurungan penjara.
Baca SelengkapnyaTeddy Minihasa divonis hukuman seumur hidup atas kasus narkoba.
Baca SelengkapnyaAyah Fredy Pratama juga dihukum membayar denda Rp2 miliar subsider satu bulan penjara.
Baca SelengkapnyaMenkumham menegaskan, tak ada toleransi kepada seluruh petugas yang terlibat dalam penggunaan maupun peredaran narkoba di lapas.
Baca SelengkapnyaEks Kasat Narkoba Polres Lampung, AKP Andri Gustami jadi perantara peredaran narkotika jenis sabu milik jaringan Fredy Pratama.
Baca SelengkapnyaKedua prajurit TNI AD itu ditangkap di Pontianak saat membawa sabu dari Malaysia.
Baca SelengkapnyaPolda Lampung segera menggelar sidang kode etik kepada AKP AG.
Baca Selengkapnya