Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jadi Kurir Sabu, Warga Lampung Diganjar 16 Tahun Penjara

Jadi Kurir Sabu, Warga Lampung Diganjar 16 Tahun Penjara Sidang sabu 2 kg. ©2020 Merdeka.com

Merdeka.com - Seorang warga Lampung, Andre Hermawan (22) dijatuhi hukuman 16 tahun penjara. Dia terbukti bersalah menjadi perantara jual-beli sabu-sabu seberat 2 Kg.

Selain hukuman penjara, Andre juga dijatuhi denda Rp1 miliar. Jika tidak membayar, warga Jalan Danau Toba Gang Hidayat, Kelurahan Gunung Sula, Kecamatan Wayhalim, Kabupaten Bandar Lampung ini harus menjalani pidana kurungan selama 3 bulan.

Hukuman ini dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Ali Tarigan di Ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (5/11). Andre dinyatakan telah terbukti melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 84 ayat (1) KUHPidana.

"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Andre Hermawan dengan pidana penjara selama 16 tahun," kata Ali.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan hal yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam hal memberantas peredaran narkoba. "Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan, mengakui perbuatannya dan belum pernah dihukum," sambung Ali.

Putusan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ramboo Loly Sinurat meminta agar Andre dijatuhi hukuman penjara selama 17 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Menanggapi putusan majelis hakim, Andre menyatakan pikir-pikir. Begitu pula dengan JPU Ramboo Loly Sinurat.

Berdasarkan dakwaan, perkara ini bermula pada Kamis (6/2) sekitar pukul 21.30 Wib, petugas kepolisian mendapat informasi dari masyarakat bahwa telah terjadi jual-beli narkoba jenis sabu. Mereka melakukan penyelidikan dan mengarah pada Andre. Terdakwa akhirnya ditangkap di Jalan Lintas Sumatera tepatnya di Jalan Soekarno Hatta, Bandar Lampung. Petugas juga menangkap rekannya, Agung Prasojo. Dari tangan mereka disita barang bukti 2 bungkus berisikan 2 kg sabu-sabu.

Saat di interogasi, Andre mengaku sabu tersebut baru diterima dari seorang laki-laki yang bernama Ifan Fanzul (DPO). Dia dijanjikan upah Rp1 juta jika berhasil membawa dan menjual sabu-sabu itu.

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Eks Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan Dijatuhi Hukuman Mati karena Loloskan Sabu Jaringan Fredy Pratama
Eks Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan Dijatuhi Hukuman Mati karena Loloskan Sabu Jaringan Fredy Pratama

Majelis hakim PN Tanjungkarang, Lampung menjatuhkan hukuman mati terhadap terdakwa Andri Gustami terkait perkara peredaran narkotika jaringan Fredy Pratama.

Baca Selengkapnya
Kurir 13 Kg Sabu Jaringan Malaysia-Medan Divonis Penjara Seumur Hidup
Kurir 13 Kg Sabu Jaringan Malaysia-Medan Divonis Penjara Seumur Hidup

Menjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup Suparman, terdakwa kurir 13 kilogram sabu-sabu

Baca Selengkapnya
Divonis Mati Kasus Narkoba Jaringan Fredy Pratama, Ini Profil dan Kekayaan AKP Andri Gustami
Divonis Mati Kasus Narkoba Jaringan Fredy Pratama, Ini Profil dan Kekayaan AKP Andri Gustami

ndri telah delapan kali melakukan pengawalan sehingga 150 kg sabu dan 2.000 butir pil ekstasi lolos beredar.

Baca Selengkapnya
PN Medan Vonis Mati Kurir 10 Kg Sabu-Sabu asal Serdang Bedagai
PN Medan Vonis Mati Kurir 10 Kg Sabu-Sabu asal Serdang Bedagai

Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan pidana mati kepada Indra Ricci Marpaung (39) karena terbukti dan bersalah menjadi kurir 10 kg sabu-sabu.

Baca Selengkapnya
Lolos Hukuman Mati, Perekrut Kurir Narkoba Jaringan Fredy Pratama Divonis 20 Tahun Penjara
Lolos Hukuman Mati, Perekrut Kurir Narkoba Jaringan Fredy Pratama Divonis 20 Tahun Penjara

Selain hukuman pidana dua puluh tahun, hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp1 miliar subsider empat bulan kurungan penjara.

Baca Selengkapnya
Banding Ditolak, Teddy Minahasa Tetap Dipenjara Seumur Hidup
Banding Ditolak, Teddy Minahasa Tetap Dipenjara Seumur Hidup

Teddy Minihasa divonis hukuman seumur hidup atas kasus narkoba.

Baca Selengkapnya
Ayah Gembong Narkoba Fredy Pratama Divonis 1 Tahun 8 Bulan Penjara
Ayah Gembong Narkoba Fredy Pratama Divonis 1 Tahun 8 Bulan Penjara

Ayah Fredy Pratama juga dihukum membayar denda Rp2 miliar subsider satu bulan penjara.

Baca Selengkapnya
Menkumham Janji Sanksi Tegas Petugas Terlibat Peredaran Narkoba di Lapas: Tidak Ada Toleransi
Menkumham Janji Sanksi Tegas Petugas Terlibat Peredaran Narkoba di Lapas: Tidak Ada Toleransi

Menkumham menegaskan, tak ada toleransi kepada seluruh petugas yang terlibat dalam penggunaan maupun peredaran narkoba di lapas.

Baca Selengkapnya
Eks Kasat Narkoba Polres Lampung AKP Andri Gustami Dituntut Hukuman Mati atas Kasus Narkoba Fredy Pratama
Eks Kasat Narkoba Polres Lampung AKP Andri Gustami Dituntut Hukuman Mati atas Kasus Narkoba Fredy Pratama

Eks Kasat Narkoba Polres Lampung, AKP Andri Gustami jadi perantara peredaran narkotika jenis sabu milik jaringan Fredy Pratama.

Baca Selengkapnya
Dua Prajurit TNI Penyelundup 20 Kilogram Sabu dari Malaysia Dituntut Dipecat dan Penjara Seumur Hidup
Dua Prajurit TNI Penyelundup 20 Kilogram Sabu dari Malaysia Dituntut Dipecat dan Penjara Seumur Hidup

Kedua prajurit TNI AD itu ditangkap di Pontianak saat membawa sabu dari Malaysia.

Baca Selengkapnya
Jenderal Ini Tegas, AKP Andri Gustani Bakal Dipecat Usai Terlibat Gembong Narkoba Freddy Pratama
Jenderal Ini Tegas, AKP Andri Gustani Bakal Dipecat Usai Terlibat Gembong Narkoba Freddy Pratama

Polda Lampung segera menggelar sidang kode etik kepada AKP AG.

Baca Selengkapnya