Jadi tersangka, Hary Tanoesoedibjo dicegah ke luar negeri
Merdeka.com - Mabes Polri telah menetapkan bos MNC Group Hary Tanoesoedibjo alias HT sebagai tersangka dalam kasus SMS ancaman ke penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Yulianto. Dengan penetapan tersebut HT, Bareskrim Polri sudah mengirimkan surat permohonan pencegahan ke luar negeri kepada pihak Ditjen Imigrasi.
Hal itu juga dibenarkan Kepala Humas Ditjen Imigrasi Kemenkum HAM Agung Sampurno, masuknya permohonan pencekalan Hary Tanoe. "Sudah ada permintaan pencegahan berangkat ke luar neger," kata Agung saat dihubungi merdeka.com, Jumat (23/6).
Dia juga mengatakan surat pencegahan ke luar negeri tersebut berlaku untuk 20 hari ke depan per tanggal 22 Juni 2017. "Untuk kasus yang sudah ditangani Bareskrim Polri," tutup dia.
-
Mengapa Harsono Tjokroaminoto disekap? Ia ditangkap karena ikut dalam gerakan pemuda Indonesia yang hendak meruntuhkan pemerintahan Jepang.
-
Bagaimana Harun Masiku jadi tersangka? Harun Masiku ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan suap kepada mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan senilai Rp1,5 miliar.
-
Kenapa KPK panggil Hasto? Panggilan KPK kepada Hasto didasari oleh dugaan bahwa Hasto menerima laporan terkait rencana suap yang akan diberikan ke Wahyu. Ia dikabarkan mengetahui rencana suap dari Saeful.
-
Siapa tersangka kasus suap Harun Masiku? Harun Masiku akhirnya ditetapkan sebagai tersangka pada tahun 2020 bersama tiga orang tersangka lain.
-
Siapa tersangka yang dilimpahkan Kejagung? Adapun yang dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) adalah tersangka Tamron alias Aon (TN) selaku beneficial ownership CV VIP dan PT MCN.
-
Siapa yang Hendarman Supandji tunjuk sebagai Jaksa Agung? Hendarman ditunjuk oleh Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menjabat Jaksa Agung menggantikan Abdul Rahman Saleh.
Diketahui sebelumnya, HT ditetapkan jadi tersangka dalam kasus SMS bernada ancaman ke Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Yulianto. Demikian diungkapkan Karopenmas Divhumas Mabes Polri Brigjen Rikwanto.
"Kalau SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) sudah diterbitkan sebagai tersangka," ungkap Rikwato di Mabes Polri, Jumat (23/6).
Ia menjelaskan SPDP sudah diterbitkan sekitar dua hari lalu. "Kalau tidak salah sekitar dua hari lalu (SPDP) terbit," ungkapnya.
Nantinya, penyidik akan menjadwalkan pemeriksaan HT sebagai tersangka pada bulan Juli mendatang. "Awal Juli ini (akan diperiksa). Sudah ada rencana," tuturnya.
Ketua Umum Partai Perindo tersebut, lanjut Rikwanto, dijerat Undang-Undang ITE seperti yang dilaporkan pelapor. "UU ITE," pungkasnya.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Prabowo Subianto menerima tanda kehormatan Bintang Bhayangkara Utama dari Polri.
Baca SelengkapnyaHary Tanoesoedibjo (HT) mengaku hanya untuk melihat dan memantau langsung proses penyidikan
Baca SelengkapnyaPendeta Niko Njotorahardjo yakni pentingnya seluruh masyarakat untuk senantiasa menjaga kerukunan dan kekompakan di tengah perbedaan yang muncul.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Menteri Basuki Hadimuljono diangkat sebagai Plt Kepala Otorita IKN dan Wakil Menteri ATR Raja Juli Antoni sebagai Plt Wakil Kepala Otorita IKN.
Baca SelengkapnyaDugaan prajurit TNI menyerang Polres Jayawijaya itu ditangani Kodam XVII/Cenderawasih.
Baca SelengkapnyaBerikut potret Menteri AHY bertemu Jenderal Polri bahas mafia tanah.
Baca SelengkapnyaSelain hukuman pidana dua puluh tahun, hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp1 miliar subsider empat bulan kurungan penjara.
Baca SelengkapnyaBerikut reaksi mengejutkan Prabowo saat istri pensiunan Jenderal TNI ingin cium tangannya.
Baca SelengkapnyaTuntutan tersebut dibacakan Jaksa setelah menilai Dadan terbukti sebagai makelar kasus kepengurusan di MA bersama dengan Sekretaris MA; Hasbi Hasan.
Baca Selengkapnya