Jadi tersangka, politisi Demokrat Amin Santono ditahan KPK
Merdeka.com - Empat tersangka kasus suap dana perimbangan keuangan desa pada APBNP 2018 di tahan Komisi Pemberantasan Korupsi. Penahanan dilakukan 20 hari ke depan sejak hari ini Sabtu (5/5) 2018.
Para tersangka yakni politisi Demokrat sekaligus anggota Komisi XI, Amin Santono. Ia ditahan di rutan cabang KPK di belakang gedung merah putih.
Tersangka Eka Kamaludin dan Yaya Purnomo ditahan di rutan guntur cabang KPK. Sedangkan tersangka Ahmad Ghaist di rutan Polres Jakpus.
-
Siapa yang ditangkap KPK? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Labuhanbatu Erick Adtrada Ritonga setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
-
Siapa yang diperiksa oleh KPK? Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej rampung menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Senin (4/12).
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
-
Siapa yang terbukti terlibat pungli di Rutan KPK? 90 pegawai Komisi Antirasuah yang telah terbukti terlibat dalam praktik pungli.
-
Siapa yang melakukan pungli di Rutan KPK? 'Terperiksa sebagai Karutan KPK sejak pertemuan makan bersama di Bebek Kaleyo telah mengetahui tentang praktik pungutan liar dan yang sudah terjadi sejak lama tapi terperiksa tidak berusaha menghentikan pungutan liar tersebut,' ungkap Albertina dalam sidang putusan, di gedung Dewas KPK, Rabu (27/3).
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat orang sebagai tersangka atas tindak pidana suap dana perimbangan keuangan desa pada APBNP 2018. Satu dari empat tersangka merupakan anggota Komisi XI DPR, Amin Santono, politisi Demokrat.
Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang mengatakan, penerimaan uang suap oleh Amin dari Ahmad Ghiast selaku kontraktor, sebesar Rp 400 juta. Uang diterima Amin di sebuah restoran Bandara Halim Perdana Kusumah, Jakarta Timur.
"Menetapkan AMS, anggota Komisi XI DPR sebagai tersangka atas dugaan menerima suap terkait usulan dana perimbangan keuangan daerah pada RAPBN tahun 2018," ujar Saut dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (5/5).
Selain memberi suap kepada Amin, Ghiast juga memberi suap kepada dua orang lainnya yakni Eka Kamaluddin; swasta sekaligus perantara suap, dan Yaya Purnomo; Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan pada Kementerian Keuangan.
Kepada Eka, Ghiast menggelontorkan uang melalui transfer sebesar Rp 100 juta. Sedangkan kepada Yaya diduga beberapa kali menerima suap berbentuk uang dari kemudian dialihkan menjadi logam mulia.
Saut mengatakan, total komitmen fee yang diduga akan diterima ketiga tersangka yakni Amin, Eka, dan Yaya adalah Rp 1,7 miliar dari pengerjaan 2 proyek di Kabupaten Subang dengan nilai Rp 25 miliar.
"Diduga penerimaan total Rp 500 juta bagian 7 persen commitment fee yang dijanjikan dari 2 proyek Kabupaten Sumedang dengan nilai total Rp 25 miliar (diduga commitment fee) Rp 1,7 miliar," ujarnya.
Atas perbuatannya; Amin, Eka, dan Yaya ditetapkan sebagai tersangka dugaan penerima suap dan disangkakan melanggar Pasal 12 a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara Ghiast selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Salah satu tersangka yang ikut ditahan merupakan seorang 'bos' dalam kasus ini.
Baca SelengkapnyaPolitikus Partai Golkar itu dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan pungutan liar dan pemerasan
Baca SelengkapnyaDewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui menerima laporan adanya tahanan kasus korupsi bertemu dengan pimpinan KPK.
Baca SelengkapnyaKPK mengingatkan agar mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur itu bersikap kooperatif.
Baca SelengkapnyaKPK menggeledah rumah dinas Mendes Abdul Halim Iskandar.
Baca SelengkapnyaAli hanya memastikan setiap pemeriksaan hanya dilakukan di lantai dua.
Baca SelengkapnyaFebri dan Ramasala akan diselisik soal dokumen yang diduga akan dihancurkan saat ditemukan dalam proses penggeledahan di gedung Kementan.
Baca SelengkapnyaKliennya akan menjalani pemeriksaan atas dugaan pemerasan oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.
Baca SelengkapnyaTimnas AMIN langsung menyiapkan pendamping hukum untuk menangani perkasa salah satu juru bicaranya tersebut.
Baca SelengkapnyaPenyidik KPK menggeledah rumah dinas Abdul Halim Iskandar di kawasan Jakarta Selatan pada Jumat lalu.
Baca SelengkapnyaKPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Bondowoso, Jawa Timur
Baca SelengkapnyaJohanis Tanak dikabarkan bertemu tahanan kasus korupsi Dadan Tri Yudianto di lantai 15 gedung KPK.
Baca Selengkapnya