Jakarta Masih Level 2, Ini Daftar PPKM Jawa-Bali Periode 5 April-18 April 2022
Merdeka.com - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian kembali mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Nomor 20 Tahun 2022 tentang pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat level 3,2, dan 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali. Dalam aturan itu dijelaskan Penerapan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali kembali diperpanjang mulai 5 April 2022 sampai 18 April 2022.
"Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 5 April 2022 sampai dengan tanggal 18 April 2022," dalam inmendagri itu tersebut dikutip merdeka.com, Selasa (5/4).
Berikut daerah lengkap level PPKM 1-3 di Jawa-Bali :
-
Mengapa masa kerja PPS Pilkada 2024 bisa diperpanjang? Namun, jika terjadi situasi khusus seperti pemungutan dan penghitungan suara ulang, Pemilu susulan atau Pemilu lanjutan, dan Pemilihan susulan atau Pemilihan lanjutan, maka masa kerja PPS bisa diperpanjang sesuai dengan kebutuhan.
-
Kapan PKL dilakukan? Biasanya, PKL diberikan pada siswa setelah melewati tahun ketiga di sekolah.
-
Kapan Muktamar PKB di Bali? Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Supratman Andi Agtas mengaku sudah menandatangani surat keputusan (SK) kepengurusan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang dihasilkan dari Muktamar PKB di Bali pada 24-25 Agustus 2024.
-
Kapan SKB libur nasional 2025 ditetapkan? 'Pada hari ini tanggal 14 Oktober 2024 telah dilaksanakan rapat tingkat menteri untuk menetapkan dilanjutkan dengan penandatanganan SKB 3 Menteri tentang Hari Libur dan Cuti Bersama Tahun 2025,' kata Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy dalam keterangannya, Jakarta, Senin (14/10).
-
Apa yang dilakukan Kemendagri terkait TP PKK? Ketua Umum (Ketum) Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Tri Tito Karnavian melantik enam Penjabat (Pj.) Ketua TP PKK Provinsi.
-
Apa itu PKM? PKM adalah Program Kreativitas Mahasiswa, Ini Penjelasan Lengkapnya PKM membantu meningkatkan mutu mahasiswa agar optimal saat terjun ke masyarakat.
1. DKI Jakarta :
Level 2:
Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota
Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi
Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan,
Kota Administrasi Jakarta Utara, dan Kota
Administrasi Jakarta Pusat.
2. Banten :
Level 2 :
Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang, Kabupaten Lebak,dan Kota Tangerang Selatan,Kota Cilegon, Kabupaten Pandeglang
Level 3:
Kota Serang.
3. Jawa Barat :
Level 1 :Kota Sukabumi, KabupatenPangandaran, Kota Banjar, Kabupaten Cirebon,Kabupaten Cianjur, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Garut.
Level 2 :Kabupaten Kuningan, KotaCirebon, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Bandung,Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Sukabumi,Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Majalengka,Kota Tasikmalaya, Kota Depok, Kota Cimahi,Kabupaten Karawang, Kabupaten Indramayu,Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, KabupatenBandung Barat, Kabupaten Bandung, KabupatenSumedang, dan Kabupaten Subang
4. Gubernur Jawa Tengah :Level 1:Kota Tegal, Kota Semarang,Kabupaten Kendal, Kabupaten Banyumas, danKabupaten Semarang.
Level 2 :Kabupaten Wonosobo,Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Temanggung,Kabupaten Tegal, Kabupaten Sukoharjo,Kabupaten Sragen, Kabupaten Rembang,Kabupaten Purworejo, Kabupaten Purbalingga,Kabupaten Pemalang, Kabupaten Pati, KabupatenMagelang, Kabupaten Kudus, Kota Surakarta,Kota Salatiga, Kota Pekalongan, Kota Magelang,Kabupaten Klaten, Kabupaten Kebumen,Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Cilacap,Kabupaten Banjarnegara, Kabupaten Pekalongan,Kabupaten Jepara, Kabupaten Grobogan,Kabupaten Brebes, Kabupaten Boyolali,Kabupaten Blora, Kabupaten Batang, danKabupaten Demak.
5. Yogyakarta :Level 3 :Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul, Kota Yogyakarta, Kabupaten Kulon Progo, dan Kabupaten Gunungkidul.
6. Jawa Timur :level 1 : Kabupaten Ponorogo, KotaSurabaya, Kota Mojokerto, Kabupaten Tuban,Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Lamongan,Kota Pasuruan, dan Kabupaten Bojonegoro;
level 2 : Kabupaten Tulungagung,Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Situbondo,Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Pacitan,Kabupaten Ngawi, Kabupaten Magetan, KabupatenMadiun, Kota Probolinggo, Kota Malang, KotaMadiun, Kota Kediri, Kota Blitar, Kota Batu,Kabupaten Kediri, Kabupaten Jombang,Kabupaten Bondowoso, Kabupaten Blitar,Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Sumenep,Kabupaten Sampang, Kabupaten Probolinggo,Kabupaten Pasuruan Kabupaten Nganjuk,Kabupaten Malang, Kabupaten Jember,Kabupaten Gresik.
level 3 : Kabupaten Lumajang,Kabupaten Pamekasan, dan KabupatenBangkalan.
7. BaliLevel 2 :Kabupaten Jembrana, Kabupaten Bangli, KabupatenKarangasem, Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar,Kabupaten Klungkung, Kabupaten Tabanan,Kabupaten Buleleng, dan Kota Denpasar.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Terdapat kriteria tambahan untuk wajib pajak yang mempunyai hunian dengan NJOP di bawah Rp2 miliar.
Baca SelengkapnyaJelang pengumuman hasil Pemilu 2024 oleh KPU, pembelajaran jarak jauh diterapkan di sebagian sekolah di Jakarta
Baca SelengkapnyaBerbagai fasilitas umum telah mengeluarkan imbauan untuk memakai masker.
Baca SelengkapnyaInformasi Jokowi terima dari Menkes, kasus Covid-19 masih dalam kondisi yang baik meski memang ada kenaikan.
Baca SelengkapnyaKenaikan tarif progresif pajak kendaraan bermotor di DKI Jakarta ini baru berlaku pada 2025.
Baca SelengkapnyaUji coba untuk memastikan tidak menjadi hambatan bagi masyarakat yang hendak mengurus pembuatan atau perpanjangan SIM.
Baca SelengkapnyaJakarta masih masuk kategori kota dengan tingkat polisi udara buruk pada Senin (21/8) pagi ini.
Baca SelengkapnyaPemerintah mengeluarkan SKB tentang pengaturan pembatasan operasional angkutan barang selama libur Lebaran.
Baca SelengkapnyaPeniadaan ganjil genap itu diberlakukan menyusul libur panjang memperingati Isra Miraj pada Kamis 8 Februari dan Imlek pada Sabtu 10 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaPeningkatan kasus Covid-19 terlihat di Depok, Jawa Barat, dan sejumlah wilayah lainnya.
Baca SelengkapnyaSebelumnya, kualitas udara Jakarta menduduki posisi pertama sebagai kota dengan udara terkotor di dunia.
Baca Selengkapnya