Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jaksa Agung tolak permintaan Samadikun cicil denda sampai 4 tahun

Jaksa Agung tolak permintaan Samadikun cicil denda sampai 4 tahun Samadikun Hartono. ©kejari-negara.go.id

Merdeka.com - Terpidana kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBl), Samadikun Hartono meminta keringanan dalam pembayaran denda sebesar Rp 169 miliar kepada Kejaksaan Agung. Uang ratusan miliar tersebut merupakan dana yang disalahgunakan Samadikun saat Bank Indonesia Rp 2,5 triliun ke Bank Modern menyusul krisis moneter di tahun 1998.

Namun begitu, Jaksa Agung HM Prasetyo menegaskan, Kejaksaan Agung menolak permintaan tersebut. Ia menjelaskan, jika mantan mantan Presiden Komisaris Bank PT Bank Modern Tbk itu tidak mampu melunasi, Kejagung bakal menyita aset-asetnya.

"Saya sudah minta supaya kita tidak ikut apa yang dikehendaki samadikun. Saya sebagai jaksa agung minta jaksa saya supaya untuk tidak ikut apa yang dikehendaki samadikun. Kalau ada asetnya kita sita asetnya, dilelang," kata Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jumat (10/6).

Prasetyo menambahkan, dalam permintaan keringanan tersebut, Samadikun memohon diberi waktu untuk melunasinya. "Empat tahun malah mintanya, kita enggak mau seperti itu ya itu permintaan dia," ujarnya.

Samadikun menjadi buronan BLBI selama 13 tahun. Samasikun ditangkap di Shanghai, China pada 14 April lalu. Selama kabur, Samadikun menggunakan lima paspor dengan identitas yang berbeda-beda.

Pemilik nama asli Ho Sioe Kun itu buron sejak Mei 2003 setelah Majelis Kasasi menyatakannya bersalah menyelewengkan dana BLBI pada 23 Mei 2003. Akibat perbuatannya, negara dirugikan Rp 169 miliar dari Rp 2,5 triliun yang dikucurkan Bank Indonesia kepada Bank Modern pada 1998.

(mdk/tyo)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kejagung Bakal Lelang Mobil dan Tas Mewah Disita dari Harvey Moeis, Ada Rolls Royce Seharga Rp14,5 Miliar
Kejagung Bakal Lelang Mobil dan Tas Mewah Disita dari Harvey Moeis, Ada Rolls Royce Seharga Rp14,5 Miliar

Pelelangan aset sitaan juga akan mengikuti perkembangan hasil persidangan. Sebab, langkah tersebut mesti mendapatkan izin dari pengadilan.

Baca Selengkapnya
Korupsi Dana Hibah, Politikus Golkar Ini Terdiam Usai Dituntut 12 Tahun Penjara
Korupsi Dana Hibah, Politikus Golkar Ini Terdiam Usai Dituntut 12 Tahun Penjara

Sahat dijerat dengan pasal 12 a juncto pasal 18 undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Baca Selengkapnya
Polda Metro Minta Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Aiman Witjaksono, Ini Alasannya
Polda Metro Minta Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Aiman Witjaksono, Ini Alasannya

Leonardus menegaskan, penyitaan handphone milik Aiman telah berdasarkan surat penyitaan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca Selengkapnya