Jaksa Agung tolak permintaan Samadikun cicil denda sampai 4 tahun
Merdeka.com - Terpidana kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBl), Samadikun Hartono meminta keringanan dalam pembayaran denda sebesar Rp 169 miliar kepada Kejaksaan Agung. Uang ratusan miliar tersebut merupakan dana yang disalahgunakan Samadikun saat Bank Indonesia Rp 2,5 triliun ke Bank Modern menyusul krisis moneter di tahun 1998.
Namun begitu, Jaksa Agung HM Prasetyo menegaskan, Kejaksaan Agung menolak permintaan tersebut. Ia menjelaskan, jika mantan mantan Presiden Komisaris Bank PT Bank Modern Tbk itu tidak mampu melunasi, Kejagung bakal menyita aset-asetnya.
"Saya sudah minta supaya kita tidak ikut apa yang dikehendaki samadikun. Saya sebagai jaksa agung minta jaksa saya supaya untuk tidak ikut apa yang dikehendaki samadikun. Kalau ada asetnya kita sita asetnya, dilelang," kata Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jumat (10/6).
-
Kenapa aset BLBI dihibahkan? 'Aset ini harus segera digunakan oleh kementerian/lembaga, agar pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab tidak lagi menduduki aset tersebut,' pinta Hadi.
-
Siapa yang melakukan eksekusi aset? Kejaksaan Negeri Cimahi dan Kejaksaan Agung mengeksekusi aset-aset yang disita dari mantan Ketua DPRD Jawa Barat Irfan Suryanagara berdasarkan putusan Mahkamah Agung terhadap Irfan dan istrinya Endang Kusumawaty, atas kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
-
Apa yang disita dari Hasto? Handphone Hasto disita dari tangan asistennya, Kusnadi bersamaan dengan sebuah buku catatan dan ATM dan sebuah kunci rumah.
-
Apa aset eks BLBI yang dihibahkan? Aset sitaan dari kasus BLBI dihibahkan pemerintah kepada kementerian dan lembaga untuk dimanfaatkan.
-
Bagaimana KPK menyita barang Hasto? Penyitaan itu dilakukan oleh salah seorang penyidik bernama Rossa Purbo Bekti. Handphone Hasto disita dari tangan asistennya, Kusnadi bersamaan dengan sebuah buku catatan dan ATM dan sebuah kunci rumah.
-
Siapa yang bertanggung jawab atas hilangnya aset? 'Aku sudah kehilangan jejak uangku. Aku sama sekali tidak tahu ke mana perginya sisa aset yang ada, dan bisa dihitung dengan jari, tinggal dua meskipun salah satunya sudah terjual. Di Jakarta ada dua, satu sudah dijual, sedangkan di Malang masih tersisa satu. Intinya, saat ini aku harus memulai semuanya dari awal lagi,' tegasnya.
Prasetyo menambahkan, dalam permintaan keringanan tersebut, Samadikun memohon diberi waktu untuk melunasinya. "Empat tahun malah mintanya, kita enggak mau seperti itu ya itu permintaan dia," ujarnya.
Samadikun menjadi buronan BLBI selama 13 tahun. Samasikun ditangkap di Shanghai, China pada 14 April lalu. Selama kabur, Samadikun menggunakan lima paspor dengan identitas yang berbeda-beda.
Pemilik nama asli Ho Sioe Kun itu buron sejak Mei 2003 setelah Majelis Kasasi menyatakannya bersalah menyelewengkan dana BLBI pada 23 Mei 2003. Akibat perbuatannya, negara dirugikan Rp 169 miliar dari Rp 2,5 triliun yang dikucurkan Bank Indonesia kepada Bank Modern pada 1998.
(mdk/tyo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pelelangan aset sitaan juga akan mengikuti perkembangan hasil persidangan. Sebab, langkah tersebut mesti mendapatkan izin dari pengadilan.
Baca SelengkapnyaSahat dijerat dengan pasal 12 a juncto pasal 18 undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Baca SelengkapnyaLeonardus menegaskan, penyitaan handphone milik Aiman telah berdasarkan surat penyitaan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca Selengkapnya