Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jaksa Pinangki Bebas Bersyarat Sebelum Vonis 4 Tahun Rampung, Ini Kata Kemenkumham

Jaksa Pinangki Bebas Bersyarat Sebelum Vonis 4 Tahun Rampung, Ini Kata Kemenkumham Anita Kolopaking-Jaksa Pinangki. ©2020 Istimewa

Merdeka.com - Pinangki Sirna Malasari atau kerap disapa Jaksa Pinangki telah menghirup udara bebas. Ia mendapatkan bebas bersyarat setelah menjalani masa tahanan selama dua tahun di Lapas Kelas II Tangerang, Selasa (6/9) hari ini.

"Iya betul hari ini (Jaksa Pinangki bebas bersyarat)," kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Rika Aprianti saat dihubungi merdeka.com, Selasa (6/9).

Terhitung jika sejak divonis 4 tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta dalam tingkat banding. Pinangki terhitung baru menjalani masa hukuman sekitar 2 tahun, sejak dieksekusi ke Lapas Kelas II-A Tangerang pada 2 Agustus 2021.

Orang lain juga bertanya?

Adapun, bebasnya Terpidana kasus korupsi Mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi 2 pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan Kejaksaan Agung (Kejagung) disebut usai mengikuti program pembebasan bersyarat (PB).

"Karena program pembebasan bersyarat," ucap Rika.

Sementara terkait pembebasan bersyarat ini diketahui telah tertuang dalam pasal 43 A, PP 99 Tahun 2012. Dengan sejumlah syarat umum yakni; pertama, telah menjalani minimal 2/3 masa pidana dengan ketentuan 2/3 masa pidana tersebut paling singkat 9 bulan;

Kedua, telah menjalani asimilasi paling sedikit 1/2 dari masa pidana yang wajib dijalani; dan ketiga selain melampirkan bukti kelengkapan dokumen sebagaimana disebut di atas, bagi narapidana tindak pidana korupsi harus melampirkan bukti telah membayar lunas denda dan uang pengganti.

Meski telah dikeluarkan dari penjara, Pinangki masih diwajibkan menjalani bimbingan oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas). Selama menjalani bimbingan untuk waktu yang tidak disebutkan, Jaksa Pinangki tidak boleh melakukan pelanggaran terlebih pelanggaran pidana.

Namun, jika Jaksa Pinangki terbukti melakukan pelanggaran, maka bisa dijebloskan kembali ke penjara untuk menjalani sisa masa tahanan.

Sebelumnya, mantan Jaksa, Pinangki Sirna Malasari juga bebas dari penghuni Lapas Kelas IIA Tangerang. Bersamaan dengan Mantan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah

"Hari ini tidak hanya beliau (Ratu Atut), bersama beliau kita bebas bersyaratkan juga ada Pinangki, ada Mirawati dan bu Desi. Semua Tipikor," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkum HAM Provinsi Banten, Mas Juno, ditemui di Lapas Kelas II A Tangerang, Selasa (6/9).

Dia menyebutkan, untuk terpidana mantan Jaksa Pinangki, diungkapkan Mas Juno, telah menjalani dua tahun masa kurungan di Lapas Kelas IIA Tangerang.

Kasus Perkara Jaksa Pinangki

Dalam perkara yang menyeret Pinangki, Mantan Jaksa itu harus berhadapan dengan hukum karena menerima suap sebesar USD500.000 (Rp7,35 miliar) dari terpidana kasus korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra.

Ia turut mencuci uang tersebut untuk kepentingan pribadinya. Uang itu merupakan fee dari jumlah US$1 juta yang dijanjikan Djoko. Adapun uang diterima Pinangki melalui perantara yang merupakan kerabatnya sekaligus politikus Partai NasDem, Andi Irfan Jaya serta melibatkan seorang pengacara bernama Anita Kolopaking.

Pada pengadilan tingkat pertama, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memvonis Pinangki dengan pidana 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp600 juta subsider enam bulan kurungan.

Lantas, Pinangki mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dengan hasil dikabulkannya permohonan banding tersebut dan mengurangi hukuman Pinangki menjadi empat tahun penjara. Atas vonis itu, jaksa dan Pinangki tidak mengajukan kasasi

Beberapa alasan yang membuat hakim tingkat banding mengurangi hukuman yakni Pinangki sudah mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya serta telah mengikhlaskan dipecat dari profesinya sebagai jaksa.

Pinangki disebut masih bisa diharapkan untuk berperilaku baik. Pertimbangan hakim berikutnya adalah status Pinangki sebagai seorang Ibu dan mempunyai anak berusia empat tahun.

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Baru Dilantik, Menkumham Supratman Bicara Pembebasan Bersyarat Jessica Kumala Wongso
Baru Dilantik, Menkumham Supratman Bicara Pembebasan Bersyarat Jessica Kumala Wongso

Menkumham Supratman Andi Agtas menilai hak pembebasan bersyarat yang diberikan oleh Ditjen Pemasyarakatan kepada Jessica Kumala Wongso telah memenuhi ketentuan.

Baca Selengkapnya
Bebas Bersyarat Itu Apa? Berikut Penjelasan, Tujuan dan Alur Lengkapnya
Bebas Bersyarat Itu Apa? Berikut Penjelasan, Tujuan dan Alur Lengkapnya

Bebas bersyarat itu apa? Berikut penjelasan bebas bersyarat, lengkap dengan tujuan dan alurnya.

Baca Selengkapnya
Jessica Wongso Bebas, Kuasa Hukum Tetap Ajukan PK
Jessica Wongso Bebas, Kuasa Hukum Tetap Ajukan PK

Pihak Jessica Wongso tetap mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung

Baca Selengkapnya
Jessica Wongso Tegaskan Tak Dendam Dipenjara 8,5 Tahun: Saya Sudah Maafkan Semua.
Jessica Wongso Tegaskan Tak Dendam Dipenjara 8,5 Tahun: Saya Sudah Maafkan Semua.

Jessica Wongso menegaskan tidak ada kebencian lagi di hatinya terhadap orang-orang yang mengirimnya ke penjara.

Baca Selengkapnya
Mengintip Kegiatan Jessica Wongso Selama di Penjara Hingga Akhirnya Bisa Bebas Bersyarat
Mengintip Kegiatan Jessica Wongso Selama di Penjara Hingga Akhirnya Bisa Bebas Bersyarat

Sebelumnya, Jessica divonis 20 tahun penjara atas kasus racun kopi sianida yang menyebabkan kematian Mirna.

Baca Selengkapnya
Rizieq Shihab Bebas Murni Hari Ini
Rizieq Shihab Bebas Murni Hari Ini

Habib Rizieq Shihab mengakhiri masa bebas bersyarat hari ini.

Baca Selengkapnya
Pimpinan Al-Zaytun Panji Gumilang Bebas Penjara Dalam Kasus Penistaan Agama
Pimpinan Al-Zaytun Panji Gumilang Bebas Penjara Dalam Kasus Penistaan Agama

Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang menghirup udara bebas.

Baca Selengkapnya