Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jaksa Tempuh Kasasi Terkait Vonis Bebas Juru Ukur Tanah BPN

Jaksa Tempuh Kasasi Terkait Vonis Bebas Juru Ukur Tanah BPN Ilustrasi Pengadilan. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Kejaksaan Negeri Jakarta Timur menempuh upaya kasasi terhadap vonis bebas mantan juru ukur Badan Pertanahan Nasional (BPN), Paryoto, dalam perkara pemalsuan surat akta tanah.

"Diputus bebas, kita tentu ada upaya hukum lanjutan, kalau (vonis) bebas kita langsung kasasi," kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Ahmad Fuady di Jakarta seperti diberitakan Antara, Rabu (16/12).

Fuady menghormati keputusan majelis hakim pada kasus pemalsuan sertifikat tanah di Cakung. Namun, Jaksa memastikan akan melakukan upaya perlawanan, yakni kasasi terhadap putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang membebaskan Paryoto, Selasa (15/12).

Orang lain juga bertanya?

Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Syafrudin A Rafiek di ruang Sidang Wirjono memutus bebas perkara bernomor 614/Pid.B/2020/PN Jkt.Tim ini dengan sejumlah pertimbangan selama persidangan.

Fuady mengatakan, pihaknya akan mempelajari salinan putusan dan akan segera melakukan upaya hukum.

Sedangkan untuk terdakwa lainnya Ahmad Djufri yang menjalani sidang pada berkas terpisah, masih beragendakan pemeriksaan saksi.

Fuady juga menegaskan berkas satu tersangka atas nama Benny Simon Tabalujan belum diterimanya.

"Jadi kasus ini kan limpahan dari Kejaksaan Tinggi DKI, kasusnya yang tangani awal kan Polda Metro Jaya, jadi langsung ke Kejati, lalu dilimpahkan ke kita (Kejari Jakarta Timur) jadi kita belum tahu sampai di mana berkas yang satu lagi, masih di penyidik (polisi) dan belum dilimpahkan karena belum dieksekusi," ujarnya.

Ia mengatakan, jika nantinya Benny Tabalujan sudah diamankan Polda Metro Jaya, maka pelimpahan berkas pasti terpisah. "Kita menerima pelimpahan perkara saja nanti dari Kejaksaan Tinggi DKI," tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, Benny Tabalujan disangkakan pidana pemalsuan surat akta autentik diancam pidana menurut ketentuan pasal 266 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 263 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Namun saat ini Benny berada di Australia.

Kasus ini sendiri bermula ketika pelapor Abdul Halim hendak melakukan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di BPN Jakarta Timur.

Saat itu, Abdul Halim terkejut karena pihak BPN mengatakan ada 38 sertifikat di atas tanah milik, Abdul Halim, dengan nama PT Salve Veritate yang diketahui milik Benny Simon Tabalujan dan rekannya, Achmad Djufri.

Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya menetapkan Benny Simon Tabalujan sebagai tersangka.

Benny juga sudah menjadi DPO karena selalu mangkir dari panggilan penyidik. Namun Benny dalam pelariannya menunjuk aktivis HAM Haris Azhar menjadi kuasa hukumnya.

Sementara, Achmad Djufri saat ini sedang menjalani persidangan di PN Jakarta Timur dengan nomor perkara 993/Pid.B/2020/PN Jkt.Tim. Sementara mantan Juru Ukur BPN, Paryoto divonis bebas.

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Dakwaan Jaksa Dinilai Tidak Jelas, Hakim Bebaskan Eks Ketua KPU Bengkalis
Dakwaan Jaksa Dinilai Tidak Jelas, Hakim Bebaskan Eks Ketua KPU Bengkalis

Mantan Ketua KPU Bengkalis Fadhillah Al Mausuly merupakan terdakwa dugaan korupsi senilai Rp4,5 miliar.

Baca Selengkapnya
Hakim PN Garut Disumpah Serapah Kena Azab, Buntut Vonis Bebas Terdakwa Pembunuhan
Hakim PN Garut Disumpah Serapah Kena Azab, Buntut Vonis Bebas Terdakwa Pembunuhan

Atas vonis itu, Majelis Hakim PN Garut memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan

Baca Selengkapnya
Alasan Jessica Wongso Walk Out di Sidang PK Saat Jaksa Hadirkan Ahli
Alasan Jessica Wongso Walk Out di Sidang PK Saat Jaksa Hadirkan Ahli

Jesscica Wongso keberatan jaksa penuntut umum sebagai termohon menghadirkan ahli untuk diperiksa.

Baca Selengkapnya