Jaksa Tempuh Kasasi Terkait Vonis Bebas Juru Ukur Tanah BPN
Merdeka.com - Kejaksaan Negeri Jakarta Timur menempuh upaya kasasi terhadap vonis bebas mantan juru ukur Badan Pertanahan Nasional (BPN), Paryoto, dalam perkara pemalsuan surat akta tanah.
"Diputus bebas, kita tentu ada upaya hukum lanjutan, kalau (vonis) bebas kita langsung kasasi," kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Ahmad Fuady di Jakarta seperti diberitakan Antara, Rabu (16/12).
Fuady menghormati keputusan majelis hakim pada kasus pemalsuan sertifikat tanah di Cakung. Namun, Jaksa memastikan akan melakukan upaya perlawanan, yakni kasasi terhadap putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang membebaskan Paryoto, Selasa (15/12).
-
Apa yang ditayangkan di persidangan? Rekaman CCTV tersebut tidak boleh dibagikan kepada pihak ketiga, termasuk media.
-
Apa yang Ramzi lakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur? Ramzi menyatakan niatnya untuk pergi ke Cianjur pada hari Sabtu, 30 Agustus 2024, sebagai bagian dari langkah-langkah pencalonannya. Salah satu kegiatan utama yang akan dilakukannya adalah melakukan pemeriksaan kesehatan di Bandung. 'Ramzi menyatakan, 'Insya Allah, besok tanggal 30 saya akan berangkat kembali ke Cianjur untuk melanjutkan perjalanan ke Bandung guna melakukan pemeriksaan kesehatan bagi calon bupati dan calon wakil bupati.''
-
Siapa saja yang bersaksi di sidang MK? Sebagai informasi, empat menteri tersebut adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani, Menteri Sosial Republik Indonesia Tri Rismaharini, Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy dan Menteri Koordinator Perekonomian Republik Indonesia Airlangga Hartarto.
-
Apa yang dilakukan di sidang MK hari ke-7? Agendanya, mendengarkan keterangan empat menteri dari kabinet Jokowi yang dihadirkan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dalam kapasitas sebagai saksi.
-
Apa yang diputuskan MK tentang saksi? Jumlah ini bertambah dari sebelumnya yang terbatas 17 orang.'Ada kesepakatan baru, sekarang 19 orang. Sebelumnya MK hanya memperbolehkan pemohon membawa 17 orang terdiri dari 15 saksi dan 2 ahli,' kata Fajar kepada awak media di Gedung MK Jakarta, Selasa (26/3/2024).
-
Bagaimana MK memutuskan sidang sengketa Pileg? Teknisnya, perkara akan dibagi ke dalam tiga panel yang diisi oleh masing-masing hakim MK secara proporsional atau 3 hakim per panelnya.
Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Syafrudin A Rafiek di ruang Sidang Wirjono memutus bebas perkara bernomor 614/Pid.B/2020/PN Jkt.Tim ini dengan sejumlah pertimbangan selama persidangan.
Fuady mengatakan, pihaknya akan mempelajari salinan putusan dan akan segera melakukan upaya hukum.
Sedangkan untuk terdakwa lainnya Ahmad Djufri yang menjalani sidang pada berkas terpisah, masih beragendakan pemeriksaan saksi.
Fuady juga menegaskan berkas satu tersangka atas nama Benny Simon Tabalujan belum diterimanya.
"Jadi kasus ini kan limpahan dari Kejaksaan Tinggi DKI, kasusnya yang tangani awal kan Polda Metro Jaya, jadi langsung ke Kejati, lalu dilimpahkan ke kita (Kejari Jakarta Timur) jadi kita belum tahu sampai di mana berkas yang satu lagi, masih di penyidik (polisi) dan belum dilimpahkan karena belum dieksekusi," ujarnya.
Ia mengatakan, jika nantinya Benny Tabalujan sudah diamankan Polda Metro Jaya, maka pelimpahan berkas pasti terpisah. "Kita menerima pelimpahan perkara saja nanti dari Kejaksaan Tinggi DKI," tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, Benny Tabalujan disangkakan pidana pemalsuan surat akta autentik diancam pidana menurut ketentuan pasal 266 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 263 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Namun saat ini Benny berada di Australia.
Kasus ini sendiri bermula ketika pelapor Abdul Halim hendak melakukan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di BPN Jakarta Timur.
Saat itu, Abdul Halim terkejut karena pihak BPN mengatakan ada 38 sertifikat di atas tanah milik, Abdul Halim, dengan nama PT Salve Veritate yang diketahui milik Benny Simon Tabalujan dan rekannya, Achmad Djufri.
Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya menetapkan Benny Simon Tabalujan sebagai tersangka.
Benny juga sudah menjadi DPO karena selalu mangkir dari panggilan penyidik. Namun Benny dalam pelariannya menunjuk aktivis HAM Haris Azhar menjadi kuasa hukumnya.
Sementara, Achmad Djufri saat ini sedang menjalani persidangan di PN Jakarta Timur dengan nomor perkara 993/Pid.B/2020/PN Jkt.Tim. Sementara mantan Juru Ukur BPN, Paryoto divonis bebas.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mantan Ketua KPU Bengkalis Fadhillah Al Mausuly merupakan terdakwa dugaan korupsi senilai Rp4,5 miliar.
Baca SelengkapnyaAtas vonis itu, Majelis Hakim PN Garut memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan
Baca SelengkapnyaJesscica Wongso keberatan jaksa penuntut umum sebagai termohon menghadirkan ahli untuk diperiksa.
Baca Selengkapnya