Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jalan Panjang KPK Akhirnya Jemput Paksa Lukas Enembe

Jalan Panjang KPK Akhirnya Jemput Paksa Lukas Enembe Lukas enembe. ©2019 Merdeka.com

Merdeka.com - Butuh waktu panjang bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Gubernur Papua, Lukas Enembe. Hari ini, Selasa (10/1), KPK akhirnya bisa menangkap Lukas dan membawanya ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan. Lukas ditangkap saat santap siang di Kotaraja, Jayapura, Papua. Lukas tak melakukan perlawanan.

Usaha KPK menggiring Lukas ke Jakarta bak sebuah drama. Sejak namanya terseret dalam kasus suap dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua, Lukas tak kunjung menghadiri panggilan KPK. Alasannya soal kesehatan.

Lukas bahkan bergeming sekalipun KPK sudah menetapkannya sebagai tersangka sejak 14 September 2022 silam. Pemanggilan demi pemanggilan tak pernah diindahkan.

Bolak Balik Berdalih Sakit

Kala itu, kuasa hukum Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening mengklaim kliennya masih dalam kondisi sakit. Sakit yang dialami membuat kaki Lukas membengkak hingga sulit untuk dipakai berjalan.

Stepanus menyebut sejak 2018 Lukas mengalami penyakit komplikasi. Saking parahnya sakit Lukas, dia menyebut kliennya mengalami struk sampai empat kali. Oleh karena itu, dia tak ingin pemanggilan KPK membuat kliennya sampai mengalami struk yang ke lima.

"Ada gejala sakit ginjal, jantung bocor, tekanan darah tinggi dan diabetes. Tekanan terlalu berat berpotensi menimbulkan struk yang ke lima kali," kata Stefanus.

Melihat kondisi Lukas, dia yakin tak bisa memberikan keterangan pada KPK. Itu sebabnya, pihak Lukas mengirimkan surat dokter ke penyidik KPK. Tak hanya itu, kubu Lukas juga sempat meminta izin agar kliennya bisa berobat ke Singapura untuk pemeriksaan kesehatan. Karena disebut, yang bisa menangani sakit Lukas hanya dokter Singapura. Tapi permintaan itu tak ditanggapi KPK

"Klien saya Pak Lukas sakit, harus berobat ke Singapura. Karena terbukti dia sampai hari ini sehat! Terbukti selama ini dia dirawat di sana dan dia sehat. Sakit empat kali stroke, dia sembuh lagi. Itu artinya bahwa itu hak dia. Jadi dalam kode etik kedokteran, seorang pasien bisa memilih siapa saja dokter yang dia percaya," ujar Roy Rening.

Dia juga mengklaim sesungguhnya Lukas sangat taat hukum. Lagi-lagi, hanya karena kesehatan sehingga tidak mungkin hadir pemeriksaan.

Sebenarnya KPK sudah menawarkan untuk memeriksa Lukas. Tapi dia menolak. Kalaupun ingin memeriksa, KPK-lah yang datang ke Papua. Meskipun pada akhirnya Lukas memilih mendatangkan dokter dari Singapura.

Minta Diperiksa Secara Adat

Kuasa Hukum Gubernur Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening mengklaim warga Papua meminta kasus kliennya diselesaikan secara adat. Hal ini diungkapkan Roy saat diwawancarai merdeka.com pada Selasa (11/10) melalui sambungan telepon.

"Supaya masyarakat tahu apa benar kepala suku besar mereka itu korupsi," kata Roy.

Menurutnya, warga di Papua meminta transparansi terkait penetapan Lukas Enembe sebagai tersangka dugaan kasus korupsi di wilayahnya sendiri. Masyarakat meminta Lukas untuk hadir dan diperiksa langsung di lapangan terbuka, agar tidak ada rekayasa yang dilakukan. Hal ini tentu karena dia merupakan kepala suku besar Papua.

"Agar transparan dan diketahui oleh masyarakat karena menyangkut masalah kepala suku besar, maka mereka menuntut agar tidak ada rekayasa, agar Pak Lukas diperiksa secara terbuka di lapangan terbuka yang didengarkan langsung oleh rakyatnya. Dia korupsi dalam proyek mana, jembatan, jalan, pengairan, pengadaan barang jasa, itu yang mereka mau menonton gubernurnya korupsi apa sebenarnya," tegasnya.

Ketua KPK Datang ke Rumah Lukas

Demi menuntaskan kasus yang menjerat Lukas, Tim penyidik dipimpin oleh Ketua KPK Firli Bahuri akhirnya memeriksa Gubernur Papua Lukas Enembe di kediaman pribadi Lukas, Koya Tengah, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura, Papua, Kamis (3/11).

Dalam radius beberapa meter, rumah Lukas sudah dijaga massa pendukung. Jumlahnya diperkirakan mencapai ratusan. Mereka membekali diri dengan senjata tradisional termasuk jubi atau panah.

Sebuah alat berat ekskavator juga terlihat di jalan menuju rumah Lukas. Personel Brimob dikerahkan untuk mengamankan lokasi.

Suasana sempat tegang ketika para personel Brimob datang. Personel yang datang dari arah jalan masuk, disambut oleh massa pendukung Lukas dari arah rumah Lukas.

Lukas Diperiksa Selama Satu Setengah Jam

Pemeriksaan berjalan selama satu setengah jam. Usai pemeriksaan tersebut, Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, pihaknya ke Papua untuk melaksanakan tugas penegakan hukum terhadap Lukas Enembe, atas kasus dugaan tindak korupsi yang dilakukan Gubernur Papua itu.

"Kami ke Papua untuk penegakan hukum yang tengah ditangani oleh KPK, terhadap seorang Gubernur Papua Lukas Enembe," kata Firli Bahuri di Mapolda Papua, Jayapura.

Firli menjelaskan, pemeriksaan terhadap Lukas Enembe terkait statusnya sebagai saksi dan juga tersangka.

"Kami dari KPK telah melaksanakan tugas negara, tapi juga telah memberikan pelayanan kesehatan kepada Lukas Enembe, melalui dokter KPK, diperiksa empat dokter, selama kurang lebih satu jam setengah," ucap Firli.

KPK menyampaikan terima kasih kepada Lukas dan keluarga yang telah memberikan kesempatan untuk menjalankan hak sebagai warga negara, yang taat kepada hukum serta menjunjung tinggi semua prosedur hukum yang dijalankan.

"Lukas Enembe sudah memberikan keterangan kepada KPK terkait dengan beberapa hal yang dibutuhkan oleh penyidik KPK," tutur Firli.

Rekening Lukas Diblokir

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap telah memblokir rekening Lukas atas permintaan KPK. "Kami sudah koordinasi dengan KPK sejak beberapa bulan lalu," ujar Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam keterangannya, Selasa (13/9).

Dari proses blokir diketahui, politikus Demokrat itu memiliki harta Rp33.784.396.870. Angka tersebut berdasarkan laporan terbarunya pada 31 Maret 2022. Jumlah itu dinilai meningkat pesat dalam dua tahun terakhir kira-kira Rp12.594.214.580 atau Rp12,5 miliar.

Lukas Enembe tercatat mempunyai empat unit kendaraan dengan nilai seluruhnya Rp932.489.600. Rinciannya terdiri dari Mobil Toyota Fortuner Tahun 2007 senilai Rp300 juta, Honda Jazz Tahun 2007 Rp150 juta, Toyota/Jeef Land Cruiser Tahun 2010 Rp396.953.600, dan Mobil Toyota Camry Tahun 2010 senilai Rp85.536.000.

Lukas Enembe juga tercatat memiliki surat berharga senilai Rp1.262.252.563. Sementara kas dan setara kas lainnya senilai Rp17.985.213.707. Dia tak tercatat memiliki utang maupun piutang.

Jadi total harta Lukas Enembe di tahun 2022 ini senilai Rp33.784.396.870.

Setor Rp560 Miliar ke Kasino Judi

Tak sekadar memblokir, PPATK belakangan menyebut uang mengalir ratusan juta dari rekening luka. Uang tersebut disetorkan ke Kasino Judi. Nilainya mencapai Rp560 miliar.

"Hasil analisis itu adalah terkait transaksi setoran tunai yang bersangkutan di kasino judi senilai 55 juta dolar atau Rp560 miliar rupiah," kata Ivan dalam konferensi pers, Senin (19/9).

PPATK juga menemukan transaksi pembelian barang-barang mewah oleh Lukas Enembe. Di antaranya pembelian jam tangan sebesar Rp550 juta.

Ivan menambahkan, pihaknya telah melacak transaksi keuangan Lukas sejak 2017. Ada transaksi dalam periode pendek dan panjang dengan nominal hingga ratusan miliar Rupiah.

"Jadi sejak 2017 sampai hari ini, PPATK sudah menyampaikan hasil analisis sebanyak 12 hasil analisis kepada KPK. Variasi kasusnya ada setoran tunai, ada setoran melalui pihak-pihak lain angkanya dari Rp1 Miliar sampai ratusan miliar," ungkap dia.

Rekening Istri Lukas Juga Diblokir Rekening istri Gubernur Papua Lukas Enembe, Yulce Wenda juga diblokir KPK. Pemblokiran berkaitan dengan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur di Provinsi Papua yang menjerat Gubernur Papua Lukas Enembe (LE).

"Benar, tim penyidik melakukan pemblokiran rekening bank istri LE sebagai bagian kebutuhan pembuktian pada proses penyidikan perkara ini," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (6/10).

Ali menyebut, KPK sudah lama memblokir rekening Yulce Wenda. Ali menegaskan, pemblokiran dilakukan bukan lantaran Yulce mangkir dari pemeriksaan KPK pada Rabu, 5 Oktober 2022 kemarin.

"Telah lama kami lakukan pemblokiran tersebut, bukan karena saksi tersebut mangkir, tidak datang memenuhi panggilan KPK," kata Ali.

Sering Sewa Jet Pribadi untuk Keluar Negeri

Lukas diketahui pernah menyewa jet pribadi untuk keperluan pribadinya. Bahkan, Lukas terbilang sering menyewa jet pribadi dan layanan kelas satu dalam penerbangan saat bertolak ke luar negeri.

Dugaan itu diketahui saat tim penyidik lembaga antirasuah memeriksa Pramugari PT RDG Airlines Tamara Anggraeny pada Senin, 3 Oktober 2022 kemarin. Tamara diperiksa di Gedung KPK.

"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dugaan adanya penggunaan private jet dengan layanan first class oleh LE (Lukas)," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (4/10).

Selain soal jet pribadi, Tamara juga dicecar soal aliran uang yang diberikan Lukas Enembe kepada beberapa pihak. Namun Ali tak membongkar siapa pihak dimaksud.

Ditangkap KPK

Setelah drama panjang, Lukas Enembe akhirnya ditangkap KPK per hari ini, Selasa (10/1). Penangkapan tersebut pun telah dikonfirmasi oleh Kabid Humas Polda Papua, Kombes Ignatius Benny Prabowo.

"Informasi yang saya dapat adalah KPK yang melakukan penangkapan," tutur Kabid Humas Polda Papua Kombes Ignatius Benny Ady Prabowo kepada wartawan, Selasa (10/1). Dikutip dari Antara.

Kuasa Hukum Lukas Enembe, Aloysius Renwarin, membenarkan soal penangkapan itu. "Sudah diterbangkan ke Jakarta kemungkinan dibawa ke Gedung Merah Putih," tutur Aloysius.

Kemudian terkait penahanan, kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri hal tersebut sepenuhnya bergantung pada pertimbangan penyidik.

“Proses berikutnya tentu nanti kami akan sampaikan setelah pemeriksaan seperti apa nantinya. Apakah kemudian syarat subjektif, syarat objektif, sebagaimana ketentuan Pasal 21 hukum acara pidana itu terpenuhikah atau tidak, sepenuhnya menjadi kewenangan Tim Penyidik KPK,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Selasa (10/1).

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Lukas Enembe Kembali Dijebloskan ke Rutan KPK Usai Dibantarkan dari RSPAD
Lukas Enembe Kembali Dijebloskan ke Rutan KPK Usai Dibantarkan dari RSPAD

Total Lukas Enembe menerima suap dan gratifikasi senilai Rp46,8 Miliar.

Baca Selengkapnya
Penahanan Lukas Enembe Sudah Dibantarkan Sejak Oktober, KPK Gandeng IDI dan Dokter Singapura
Penahanan Lukas Enembe Sudah Dibantarkan Sejak Oktober, KPK Gandeng IDI dan Dokter Singapura

Lukas Enembe meninggal dunia di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta sekira pukul 11.00

Baca Selengkapnya
Lukas Enembe Batal Didakwa Usai Berdalih Sakit
Lukas Enembe Batal Didakwa Usai Berdalih Sakit

Lukas Enembe menjadi tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Papua.

Baca Selengkapnya
Menanti Hakim Jatuhkan Vonis untuk Lukas Enembe
Menanti Hakim Jatuhkan Vonis untuk Lukas Enembe

Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe akan menjalani sidang putusan atau vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi PN Jakarta Pusat

Baca Selengkapnya
Jaksa KPK Jawab Pleidoi Kubu Lukas Enembe: Tuduhan Penasihat Hukum Nampak Patah Arang Menangani Perkara
Jaksa KPK Jawab Pleidoi Kubu Lukas Enembe: Tuduhan Penasihat Hukum Nampak Patah Arang Menangani Perkara

Lukas Enembe menuding KPK hanya mencari-cari kesalahannya dan tidak bisa membuktikan dugaan suap dan gratifikasi sebagaimana dakwaan yang menjeratnya.

Baca Selengkapnya
Hakim Wanti-Wanti Lukas Enembe Tertib saat Jaksa Bacakan Tuntutan: Jangan Saudara Potong
Hakim Wanti-Wanti Lukas Enembe Tertib saat Jaksa Bacakan Tuntutan: Jangan Saudara Potong

Peringatan itu diberikan hakim setelah Lukas Enembe mengamuk di persidangan sebelumnya.

Baca Selengkapnya
Tensi Lukas Enembe Naik Ngamuk Dicecar Jaksa, Sidang Kasus Dugaan Korupsi Infrastruktur Papua Ditunda
Tensi Lukas Enembe Naik Ngamuk Dicecar Jaksa, Sidang Kasus Dugaan Korupsi Infrastruktur Papua Ditunda

Sidang akan dilanjutkan kembali hari Rabu (6/9), setelah meninjau lebih lanjut kondisi kesehatan Lukas.

Baca Selengkapnya
Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe Divonis 8 Tahun Penjara
Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe Divonis 8 Tahun Penjara

Lukas juga diwajibkan membayar Rp19.690.793.900 dalam waktu satu bulah setelah vonis berkekuatan hukum tetap. Jika tidak hartanya akan disita.

Baca Selengkapnya
FOTO: Ekspresi Lukas Enembe Divonis 8 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp19,6 Miliar
FOTO: Ekspresi Lukas Enembe Divonis 8 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp19,6 Miliar

Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus suap dan gratifikasi terkait pengerjaan proyek di Pemprov Papua.

Baca Selengkapnya
Lukas Enembe Meninggal Dunia
Lukas Enembe Meninggal Dunia

Lukas Enembe meninggal dunia di RSPAD Gatot Subroto pukul 11.00

Baca Selengkapnya
Lukas Enembe Meninggal, KPK Tetap Ajukan Gugatan Pengembalian Keuangan Negara
Lukas Enembe Meninggal, KPK Tetap Ajukan Gugatan Pengembalian Keuangan Negara

Lukas Enembe merupakan terpidana kasus suap dan gratifikasi di lingkungan Pemprov Papua

Baca Selengkapnya
Lukas Enembe Sakit,  Sidang Putusan Ditunda Hingga 19 Oktober 2023
Lukas Enembe Sakit, Sidang Putusan Ditunda Hingga 19 Oktober 2023

Sidang putusan Lukas ditunda dikarenakan terdakwa jatuh dari kamar mandi rutan KPK.

Baca Selengkapnya