Jalani sidang perdana, admin Saracen akui posting ujaran kebencian ke Jokowi
Merdeka.com - Muhammad Abdullah Harsono, selaku admin grup media sosial Saracen menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Senin (6/11). Harsono didakwa melakukan tindak pidana ujaran kebencian berbau Suku, Agama, Ras dan Antargolongan (SARA) melalui media sosial Facebook.
Dakwaan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), M Yusuf Ibrahim dan Sukatmini. Jaksa menyebutkan, perbuatan terdakwa dilakukan dalam kurun waktu April 2015 hingga Agustus 2015 di rumah terdakwa di Jalan Bawal Nomor 31 RT 092 R W 006 Kelurahan Wonorejo, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru.
"Terdakwa sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan Antargolongan," ujar jaksa Yusuf Ibrahim.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Kenapa Hasto Kristiyanto ditetapkan tersangka? Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan peran penting Hasto dalam kasus suap yang menyeret kader PDIP Harun Masiku.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Siapa yang dijatuhi hukuman penjara? Pada tanggal 19 Desember 2024, Dominique Pelicot yang berusia 72 tahun dijatuhi hukuman penjara selama 20 tahun karena telah membius istrinya, Gisle Pelicot, dan membiarkan lebih dari 50 pria memperkosanya selama hampir sepuluh tahun.
Dakwaan tersebut dibacakan Jaksa di hadapan Majelis hakim yang diketuai Martin Ginting, didampingi hakim anggota Yudisilen dan Dahlia Panjaitan.
Menurut Yusuf, tanggal 20 Mei 2015, terdakwa Harsono membuat postingan facebook dengan username atas nama Harsono Abdullah. Isinya memuat gambar Presiden Joko Widodo dan tulisan berupa kata-kata ujaran kebencian.
"Postingan terdakwa jelas mengandung unsur penghinaan terhadap kepala negara," katanya.
Tidak hanya itu, kata Yusuf, perbuatan tersebut diulangi lagi pada 23 Agustus 2015, terdakwa Harsono membuat postingan facebook dengan akun Muhammad Ali Firdaus. Dia juga menuliskan, ajakan masyarakat pribumi untuk melakukan pembantaian terhadap suku Tionghoa. Selain tulisan, terdakwa juga memposting gambar berbau SARA.
Akibat perbuatannya terdakwa Harsono dijerat pasal 45 ayat 2 juncto pasal 28 ayat (2) Undang-undang (UU) RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE atau pasal 16 Jo pasal 4 huruf b angka 1 UU RI nomor 20 tahun 2008 tentang Deskriminasi jo pasal 156 KUHP dan pasal 207 KUHP.
Atas dakwaan itu, terdakwa tidak membantah. Ia mengaku memposting kata-kata penghinaan dan ujaran kebencian pada tahun 2015 silam.
Majelis hakim melanjutkan persidangan pada Selasa 14 November 2017. "Kita minta jaksa melakukan pembuktian dan memenghadirkan saksi-saksi," kata hakim Martin.
Sebelumnya diberitakan, Harsono ditangkap di rumahnya di Jalan Bawal, Kelurahan Wonorejo, Kecamatan Marpoyan, Rabu, 30 Agustus 2017 sekitar pukul 06.00 WIB. Dia disebut-sebut sebagai pendiri grup Saracen di media sosial Facebook.
Bahkan, dia seringkali mengunggah berbagai konten ujaran kebencian dan bernuansa SARA di dalam akun Facebook Saracen. Ia terpantau oleh Bareskrim Mabes Polri mengubah grup Saracen menjadi NKRI Harga Mati.
Pentolan kelompok ini adalah Jas yang terlebih dahulu ditangkap di Jalan Kasah, Pekanbaru. Untuk tersangka Jas berkasnya masih dilengkapi penyidik Mabes Polri. Pengungkapan berawal dari penangkapan RK pada 2016. Setelah pengembangan kasus, aparat kepolisian menangkap pelaku RY pada Februari 2017.
Beberapa bulan kemudian, polisi menangkap pelaku penyebar konten Suku, Agama, Ras dan Antargolongan, MFT, dan seorang ibu rumah tangga, SRN di tempat berbeda.
SRN merupakan seorang wanita, dia juga ditetapkan sebagai tersangka penghinaan Presiden Joko Widodo. (mdk/ded)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Aturan ini diteken Jokowi pada 2 Januari 2024. Revisi UU ITE ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan
Baca SelengkapnyaRocky Gerung dan Refly Harun dilaporkan dengan UU ITE.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan terkait kasus dugaan penyebaran berita hoaks atau bohong yang dianggap menghina Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Baca SelengkapnyaJPU sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan.
Baca SelengkapnyaTernyata, ngomongin bos lewat media sosial adalah tindakan yang melanggar hukum, begini penjelasannya dari pengacara terkenal.
Baca Selengkapnyaberkas perkara dinyatakan lengkap pada tanggal 7 Februari 2024 dengan satu orang tersangka
Baca Selengkapnya