Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jalani sidang perdana, Bos Pasar Turi tolak diborgol hingga tangan berdarah

Jalani sidang perdana, Bos Pasar Turi tolak diborgol hingga tangan berdarah Bos Pasar Turi. ©2017 Merdeka.com/Masfiatur

Merdeka.com - Henry Jocosity Gunawan alias Cen Liang, Direktur PT Gala Bumi Perkasa, perusahaan pengembang Pasar Turi Baru, terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan jual beli tanah bikin ulah di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Pasalnya, dia yang setelah keluar dari ruang tahanan PN Surabaya saat dibawa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, enggan menggunakan pakaian tahanan dan diborgol.

Sehingga terjadi keributan antara terdakwa Henry dengan Jaksa. Dari keributan tersebut, pergelangan tangan terdakwa mengalami luka dan berdarah. Hal itu baru tenang, setelah polisi menenangkan terdakwa dan jaksa.

Orang lain juga bertanya?

"Lihat ini tangan saya (luka di pergelangan tangan) luka keluar darahnya. Ini ulah mereka (jaksa)," teriak terdakwa Henry J Gunawan, sebelum menjalani persidangan di ruang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (7/9).

Terdakwa yang menjalani sidang perdana tersebut, Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memimpin persidangan yakni Unggul menanyakan kondisinya. "Bagaimana kondisi terdakwa sekarang?" tanya Unggul.

"Sehat pak hakim (Unggul). Tapi, lihat ini dari ulah mereka (menunjuk jaksa) pergelangan tangan saya terluka," jawab Henry dari pertanyaan ketua majelis hakim yang memimpin persidangan.

bos pasar turi

Bos Pasar Turi ©2017 Merdeka.com/Masfiatur

Dalam sidang perdana tersebut, terdakwa dijerat pasal dijerat pasal 378 KUH Pidana dan 372 KHU Pidana, tentang penipuan dan penggelapan. Pasalnya, diduga telah melakukan penipuan jual beli tanah yang ada di Malang.

Dimana transaksi dilakukan di Surabaya dengan nilai jual Rp4,5 miliar. Namun, terdakwa tidak juga memberikan Surat Hak Guna Bangunan (SHGB), walaupun sudah dibayar lunas.

Justru terdakwa menjual SHGB ke orang lain seharga Rp 10 miliar. Sehingga pihak notaris yang Caroline yang dikuasakan dari pembeli tanah di Malang tersebut akhirnya melaporkan ke polisi, Polrestabes Surabaya.

"Ancaman terdakwa ini bisa 4 tahun penjara," ujar Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Surabaya Ali Prakoso.

Mendengar surat dakwaan dari JPU, kuasa hukum terdakwa Sidik Latuconsina langsung menolaknya, dan akan melakukan eksepsi. "Kami menolak pak hakim (Unggul). Kami akan melakukan eksepsi," katanya. (mdk/rnd)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Perkara Tak Dapat Gratisan, Preman Abal-Abal Tusuk Pemuda Hingga Tewas
Perkara Tak Dapat Gratisan, Preman Abal-Abal Tusuk Pemuda Hingga Tewas

Pelaku ditangkap pada Jumat (28/7) dini hari di sebuah rumah di kecamatan Batujaya setelah pelariannya selama 10 hari.

Baca Selengkapnya
Kejari Serang Hentikan Penuntutan Kasus Pengembala Ternak Jadi Tersangka karena Lawan Pencuri
Kejari Serang Hentikan Penuntutan Kasus Pengembala Ternak Jadi Tersangka karena Lawan Pencuri

Kejari Serang menyatakan kasus Muhyani tidak layak untuk dilimpahkan ke pengadilan pengembala ternak itu melakukan pembelaan terpaksa.

Baca Selengkapnya
Kubu Anak Eks Menteri Era Soeharto Ungkap Pengadilan Bawa Preman saat Eksekusi Rumah, Rusak Pagar Pakai Palu dan Linggis
Kubu Anak Eks Menteri Era Soeharto Ungkap Pengadilan Bawa Preman saat Eksekusi Rumah, Rusak Pagar Pakai Palu dan Linggis

Prosedur tetap eksekusi rumah itu dipertanyakan Tubagus Noorvan dalam rapat bersama dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Tangan Diborgol, Ini Tampang Crazy Rich PIK Helena Lim Tersangka Korupsi Timah
VIDEO: Tangan Diborgol, Ini Tampang Crazy Rich PIK Helena Lim Tersangka Korupsi Timah

Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya menetapkan crazy rich Pantai Indah Kapuk, Helena Lim sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya