Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jampidsus Soroti Penindakan Kolusi dan Nepotisme dalam Tipikor

Jampidsus Soroti Penindakan Kolusi dan Nepotisme dalam Tipikor Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Ali Mukartono (kiri) dan Ketua Komisi Kejaksaan Barita Si. ©2020 Merdeka.com

Merdeka.com - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Ali Mukartono menjalani ujian terbuka promosi Doktor Ilmu Hukum pada Program Studi S-3 Ilmu Hukum Fakultas Hukum (FH) Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta, Senin (12/4).

Ujian dipimpin langsung oleh Rektor UNS, Prof. Jamal Wiwoho, selaku Ketua Dewan Penguji dengan didampingi Dekan Sekolah Pascasarjana UNS, Prof. Sutarno, selaku Sekretaris Dewan Penguji.

Bertindak sebagai penguji adalah Prof. Indriyanto Seno Adji (penguji dari Universitas Krisnadwipayana), Prof. I Gusti Ayu Ketut Rachmi Handayani (penguji I), Prof. Pujiyono (penguji II), Prof. Supanto (penguji III), Prof. Adi Sulistyono (penguji IV), dan Dr. Sulistyanta (penguji V).

Ujian turut dihadiri oleh Prof. Hartiningsih (Kaprodi S-3 Ilmu Hukum FH UNS) selaku promotor dan Dr. Rustamaji (Ketua Prodi S-1 Ilmu Hukum FH UNS) selaku co-promotor.

Di hadapan dewan penguji, promotor dan tamu undangan Ali Mukartono memaparkan hasil penelitian dalam disertasinya yang berjudul 'Rekonstruksi Hukum Penerapan Tindak Pidana Kolusi dan Tindak Pidana Nepotisme sebagai Instrumen Pencegahan Tindak Pidana Korupsi'.

Judul disertasi tersebut diangkat karena Ali Mukartono menilai upaya pemerintah untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) masih terfokus pada Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) saja.

"Kelemahan hukum politik pertama adalah kebijakan pemerintah hanya fokus pada korupsi dengan mendikotomi pencegahan dan penindakan tanpa ada suatu langkah yang integral dan komprehensif menghadapi korupsi," ujar Ali.

Selain itu, dia berpandangan hukum politik penerapan tindak pidana korupsi dan nepotisme tidak jelas. Karena sejak tahun 1999 tidak ada penindakan terhadap kolusi dan nepotisme.

"Akibatnya UU Nomor 28/ 1999 tidak aplikatif dan penindakan tidak berjalan optimal," kata dia.

Menurut Ali, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 25/PUU-XIV/2016 yang mensyaratkan korupsi harus 'actual lost' atau mengakibatkan kerugian keuangan negara yang harus nyata dan pasti, seakan-akan meniadakan percobaan korupsi tidak boleh diusut. Akibatnya, lanjut dia, putusan MK tersebut menutup upaya pencegahan timbulnya kerugian keuangan negara dalam tipikor dan tidak aplikatifnya tindak pidana percobaan pemufakatan jahat pada tipikor.

"Selama menangani korupsi 30 tahun lebih, korupsi sering diawali karena persengkokolan melawan hukum dan memilih keluarga. Sehingga dua masalah ini yang bisa dipadukan dalam satu kebijakan,” ungkap Ali.

Selama 20 menit memaparkan disertasinya, ia menerangkan model rekonstruksi substansi hukum dengan mengamandemen UU Nomor 28/ 1999. Pertama, judul UU Nomor 28/ 1999 menjadi Pemberantasan Tindak Pidana Kolusi dan Nepotisme.

Kedua, penempatan ulang rumusan tindak pidana kolusi dan nepotisme dipindahkan dalam bab baru tentang ketentuan pidana. Ketiga, merubah rumusan tindak pidana kolusi yang diatur dalam Pasal 1 angka 4 UU No. 28/ 1999. Sedangkan yang keempat, merubah rumusan tindak pidana nepotisme yang diatur dalam Pasal 1 angka 5 UU No. 28/ 1999.

"Rekonstruksi struktur hukum bagi amandemen UU No. 28/ 1999 juga menambah kewenangan penyidik melakukan penyadapan, penggunaan alat bukti elektronik, peradilan in absentia, dan kriminalisasi obstruction of justice,” imbuhnya.

Atas disertasi yang dipaparkan di hadapan dewan penguji, Ali Mukartono, dinyatakan lulus dengan predikat cumlaude atau dengan pujian. Ali lulus menjadi doktor ke-733 UNS dan ke-140 pada Prodi S-3 Ilmu Hukum FH UNS.

Pengumuman dan penyerahan hasil ujian diserahkan langsung oleh Prof. Jamal Wiwoho kepada Ali Mukartono usai menggelar rapat bersama segenap dewan penguji.

"Berdasarkan hasil prestasi saudara yang diraih dan berdasarkan hasil Ujian Terbuka Promosi Doktor Prodi S-3 Ilmu Hukum, maka saudara dinyatakan lulus dengan predikat cumlaude,” pungkas Jamal.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Sivitas Akademika Unipdu Jombang Serukan Pemilu Damai dan Tolak Politik Praktis
Sivitas Akademika Unipdu Jombang Serukan Pemilu Damai dan Tolak Politik Praktis

Mahasiswa juga menyuarakan agar ASN, TNI dan Polri tetap netral dan bekerja sesuai dengan porsinya.

Baca Selengkapnya
Jadi Jenderal Kehormatan, Nama Prabowo Subianto Kini Tertulis di Dinding Alumni Bintang 4 Akmil di Bawah Maruli Simanjuntak
Jadi Jenderal Kehormatan, Nama Prabowo Subianto Kini Tertulis di Dinding Alumni Bintang 4 Akmil di Bawah Maruli Simanjuntak

Sejak menyandang jenderal kehormatan, nama Prabowo kini juga telah menghiasi dinding papan nama deretan alumni bintang empat di Akademi Militer.

Baca Selengkapnya
Momen Komandan Jenderal Kopassus Lantik 214 Prajurit Komando Baret Merah di Pantai, Tak Semua Anggota TNI Mampu Melewati Ujiannya
Momen Komandan Jenderal Kopassus Lantik 214 Prajurit Komando Baret Merah di Pantai, Tak Semua Anggota TNI Mampu Melewati Ujiannya

Danjen Kopassus Mayjen TNI Deddy Suryadi melantik 214 prajurit yang berhasil lulus pendidikan prajurit Komando ngkatan 107 TA 2023 di Pantai Permisan Cilacap.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Sivitas Akademika UIN Jakarta Sampaikan Petisi, Minta Presiden Jokowi hingga KPU Netral di Pemilu
Sivitas Akademika UIN Jakarta Sampaikan Petisi, Minta Presiden Jokowi hingga KPU Netral di Pemilu

Pernyataan sivitas akademika dan alumni UIN dilakukan setelah menimbang dan memperhatikan perkembangan penyelenggaraan pemilu/pilpres 2024.

Baca Selengkapnya
Sosok Kiai Hasyim Pendiri NU Bojonegoro, Perintahkan Anaknya Menikahi Perempuan Kota demi Syiarkan Ajaran Aswaja
Sosok Kiai Hasyim Pendiri NU Bojonegoro, Perintahkan Anaknya Menikahi Perempuan Kota demi Syiarkan Ajaran Aswaja

Keilmuannya diakui banyak orang, banyaj murid-muridnya jadi kiai besar, salah satunya Mustofa Bisri atau Gus Mus

Baca Selengkapnya
Rektor Tanggapi Kabar Guru Besar Unja Diduga Terlibat TPPO Mahasiswa Magang ke Jerman
Rektor Tanggapi Kabar Guru Besar Unja Diduga Terlibat TPPO Mahasiswa Magang ke Jerman

Rektor juga menyatakan kesiapannya untuk memberikan pendampingan bagi mahasiswa menjadi korban.

Baca Selengkapnya
Guru Besar, Dosen Hingga Mahasiswa Universitas Jember Gelar Aksi Seruan Moral Selamatkan Demokrasi
Guru Besar, Dosen Hingga Mahasiswa Universitas Jember Gelar Aksi Seruan Moral Selamatkan Demokrasi

Forum Sivitas Akademika Unej juga menuntut tegaknya hukum dan etika penyelenggaraan pemilu serta menjunjung tinggi prinsip transparansi.

Baca Selengkapnya
Dulu Berseragam Jenderal Pegang Komando Kodam, Kini Mayjen TNI ini Kenakan Toga Pimpin Sidang Disertasi Calon Doktor
Dulu Berseragam Jenderal Pegang Komando Kodam, Kini Mayjen TNI ini Kenakan Toga Pimpin Sidang Disertasi Calon Doktor

Mayjen Totok Imam Santoso mengunggah foto dirinya saat menjadi ketua sidang disertasi di Universitas Pertahanan RI.

Baca Selengkapnya
Suciwati Bosan Dengar Janji Penyelesaian Kasus Pembunuhan Munir: Segera Bentuk Pengadilan HAM Ad Hoc
Suciwati Bosan Dengar Janji Penyelesaian Kasus Pembunuhan Munir: Segera Bentuk Pengadilan HAM Ad Hoc

Komnas HAM tengah melakukan penyelidikan terhadap kasus pembunuhan Munir.

Baca Selengkapnya