Janji amankan kasus, 2 jaksa peras PNS Dinas PU ratusan juta
Merdeka.com - Dua orang jaksa dilaporkan ke Bidang Pengawasan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan. Keduanya diduga telah melakukan tindakan pemerasan.
"Ada dua memang jaksa sekarang yang menjadi terlapor dan keduanya ini masih akan kita klarifikasi, apakah benar tuduhan itu atau tidak," kata Asisten Bidang Pengawasan (Aswas) Kejati Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat (Sulselbar) Heri Jerman di Makassar, Selasa (28/7).
Menurutnya, kedua jaksa itu antara lain berinisial TA yang bertugas di Bagian Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Polman dan jaksa inisial Jo bertugas di Bagian Perdata dan Usaha Negara (Datun) Kejari Polman.
-
Apa yang dituntut oleh jaksa? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Siapa yang diminta membayar pungutan Rp10 juta? Miris, seorang warga yang hidup di bawah garis kemiskinan di Desa Kendayakan, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Banten, batal menerima bantuan bedah rumah dari pemda setempat.Bukan tanpa alasan warga bernama Ahmad Turmudzi (49) itu tidak jadi mendapatkan bantuan renovasi. Sebab, agar perbaikan bisa dilaksanakan dirinya diduga harus membayar uang pungutan sebesar Rp10 juta.
-
Siapa yang meminta tebusan USD 8 juta? 'Mereka minta tebusan USD 8 juta,' ujar dia.
-
Bagaimana polisi minta uang? Ia menawarkan Rp 200 ribu, kemudian Rp 500 ribu. Hanya, uang tersebut dianggap kurang. Permintaan Rp 1 juta tidak ia penuhi.
-
Siapa yang menolak uang suap ratusan juta? Jujurnya Jenderal TNI Tolak Uang Suap Ratusan Juta Banyak pejabat tersandung kasus korupsi, tapi Mayjen Eddie M Nalapraya justru tak tergiur uang suap.
Dua oknum jaksa ini disebut memeras Kepala Satuan Kerja (Satker) Dinas Pekerjaan Umum (PU) Polewali Mandar (Polman) Sulawesi Barat yang tersangkut suatu kasus.
Lanjut dia, keduanya dituduh meminta sejumlah uang untuk mengamankan kasus. Uang yang diminta kedua jaksa tersebut tidak kecil yakni berkisar sebesar Rp 750 juta.
Dia mengatakan kedua jaksa tersebut juga pernah meminta sejumlah uang kepada sejumlah Kepala Satker lainnya di Polman. Kepala Satker Dinas PU diduga pernah menyerahkan uang sebesar Rp 400 juta atas permintaan kedua oknum jaksa tersebut, untuk mengamankan sejumlah kasus di Polman.
"Kita baru melakukan pemeriksaan terhadap korban dan menerima bukti-bukti terkait kasus ini. Jika memang itu terbukti, maka akan ada sanksi tegas yang menunggu mereka," tegasnya.
Heri mengatakan, pihaknya akan mempelajari laporan tersebut, serta akan mendalami kasusnya. Dia mengaku telah melakukan pemeriksaan terhadap korban yang juga sebagai pelapor dalam kasus ini. Namun Heri enggan menyebutkan nama pelapor itu.
"Kasus ini sementara masih dalam proses klarifikasi. Kita berhati-hati dalam memutuskan perkara seperti ini. Makanya, kita akan mengklarifikasinya dulu sama yang bersangkutan," tukas Heri.
Menurut Heri, laporan tersebut masih sementara dipelajari. Setelah laporan tersebut dipelajari pihaknya akan melakukan telaah terhadap kasus ini.
"Jika sudah menelaah berkasnya, tentu kita akan melaporkan hasilnya ke pimpinan dan menunggu arahan selanjutnya untuk mengambil tindakan tegas," jelas dia seperti dilansir Antara.
Heri juga mengatakan, kalau pun nantinya ada indikasi kuat, dirinya berjanji akan menindak tegas serta memberi sanksi tegas terhadap jaksa yang terlibat dalam kasus ini. (mdk/efd)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Komisi III DPR mendesak agar perkara tersebut segera dibereskan agar KPK kembali mendapat kepercayaan publik.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan sejumlah pihak telah dilakukan. Rekomendasi dari Inspektorat juga sudah keluar.
Baca SelengkapnyaPungli dilakukan petugas rutan KPK itu bervariasi mulai dari Rp2 juta hingga puluhan juta per bulan.
Baca SelengkapnyaPegawai KPK diduga menerima pungli mulai dari Rp1 juta sampai Rp500 juta
Baca SelengkapnyaHakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp3,7 miliar.
Baca SelengkapnyaPekan depan akan diumumkan sanksi untuk atasan yang paksa PSSU utang ke Pinjol.
Baca SelengkapnyaSebelumnya, Rafael telah divonis pidana 14 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.
Baca SelengkapnyaKPK bahkan sempat gagal untuk melakukan OTT terhadap Bupati Sidoarjo.
Baca SelengkapnyaMenjatuhkan vonis 2,5 tahun terhadap mantan Direktur Utama PT Kereta Api Properti Manajemen (KAPM) Yoseph Ibrahim dan eks Vice President PT KAPM Parjono
Baca Selengkapnya