Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jawaban Jaksa Penuntut Umum atas eksepsi terdakwa bos Pasar Turi

Jawaban Jaksa Penuntut Umum atas eksepsi terdakwa bos Pasar Turi Terdakwa Henry saat konsultasi dengan kuasa hukum. ©2017 Merdeka.com/Bruriy

Merdeka.com - Kasus penipuan dan penggelapan terhadap 3.600 pedagang Pasar Turi dengan terdakwa Henry J Gunawan, bos PT Gala Bumi Perkasa pengembang proyek Pasar Turi, kembali digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (21/12). Agenda sidang adalah tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi atau keberatan terdakwa Henry.

"Eksepsi terdakwa itu sudah masuk pokok perkara. Kami minta persidangan dilanjutkan ke pembuktian Pak Ketua Majelis Hakim (Rohmad)," kata JPU Kejari Surabaya Darwis, Kamis (21/12).

Mengenai hal tersebut, Agus Dwi Warsono kuasa hukum terdakwa beranggapan bahwa jawaban eksepsi dari jaksa itu terlihat jelas bisa dikatakan error in procedure. Apabila hak terdakwa itu statusnya masih tersangka tidak terpenuhi dalam hal menyangkut pemeriksaan formal pada proses penyidikan.

Orang lain juga bertanya?

Pemenuhan hak itu sendiri, masih kata Agus, seperti Henry harus menghadirkan tiga seorang ahli dalam proses penyidikan. Mereka Profesor Markus, Dr Suyatno dan Dr Yagus Yiat.

Tapi, di saat dalam proses pemeriksaan penyidikan, ternyata statusnya hanya sebagai saksi biasa. "Saat ketiganya (ahli) datang diperiksa bukan sebagai saksi ahli. Tapi hanya saksi biasa. Hal itu terucap sendiri, disampaikan jaksa sendiri," ujar dia.

Untuk mengenai jaksa menilai, bahwa eksepsi Henry itu dikatakan sudah masuk dalam pokok perkara. Menurut Agus, apa yang dikatakan itu hak dari jaksa. Karena apa yang disampaikan dan dikatakan itu untuk menjawab eksepsi dari Henry. "Itu hak penuntut umum," katanya.

Kasus penipuan dan penggelapan dilakukan Henry dilaporkan di Kepolisian awal tahun 2015. Laporan terhadap Henry diduga telah melakukan penipuan penggelapan terhadap 3.600 pedagang Pasa Turi Baru itu diwakili 12 orang.

Dimana penipuan dan penggelapan itu, para pelapor tidak terima atas penerbitan sertifikat hak milik rumah rusun. Padahal Henry sendiri sudah melakukan penarikan uang.

Dimana terkait biaya hak atas tanah dan bangunan sebesar 5 persen dari nilai jual yakni Rp 8,5 juta. Apalagi pedagang juga sudah ada yang melakukan pembayaran sejak tahun 2013. (mdk/ded)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Sidang Tony Budidjaja: Majelis Hakim Tolak Eksepsi dan Lanjutkan Pemeriksaan Kasus
Sidang Tony Budidjaja: Majelis Hakim Tolak Eksepsi dan Lanjutkan Pemeriksaan Kasus

Dalam sidang yang berlangsung, agenda utama adalah pembacaan putusan sela

Baca Selengkapnya
VIDEO: Debat Panas, Hakim Emosi Skakmat Haris Azhar Cs
VIDEO: Debat Panas, Hakim Emosi Skakmat Haris Azhar Cs "Dasar Hukumnya Ada Tidak!"

Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) kembali menggelar sidang kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan.

Baca Selengkapnya
Jelang Putusan Praperadilan Eddy Hiariej, KPK Optimis Hakim Bakal Tolak Gugatan
Jelang Putusan Praperadilan Eddy Hiariej, KPK Optimis Hakim Bakal Tolak Gugatan

Ia juga menekankan, proses penyelidikan hingga penyidikan dan penetapan tersangka telah sesuai oleh penyidik KPK.

Baca Selengkapnya
Menanti Hasil Putusan Praperadilan Pegi Setiawan
Menanti Hasil Putusan Praperadilan Pegi Setiawan

Putusan sidang praperadilan menjadi pembuktian penetapan Pegi sebagai tersangka sah atau tidak secara hukum.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Ajukan Praperadilan, Wamenkumham Eddy Hiariej Lawan Balik KPK Usai Jadi Tersangka
VIDEO: Ajukan Praperadilan, Wamenkumham Eddy Hiariej Lawan Balik KPK Usai Jadi Tersangka

Eddy Hiariej ditetapkan sebagai tersangka terkait suap dan gratifikasi

Baca Selengkapnya
VIDEO: Saling Teriak, Ribut Keras Kuasa Hukum Haris & Fatia Adu Mulut Lawan Jaksa di Sidang
VIDEO: Saling Teriak, Ribut Keras Kuasa Hukum Haris & Fatia Adu Mulut Lawan Jaksa di Sidang

Saling Teriak, Ribut Keras Kuasa Hukum Haris & Fatia Adu Mulut Lawan Jaksa di Sidang

Baca Selengkapnya
Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Johnny Plate, Ini Sederet Alasannya
Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Johnny Plate, Ini Sederet Alasannya

Sebelumnya, dalam eksepsi Plate menyeret nama Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

Baca Selengkapnya
Hakim Wanti-Wanti Kubu Johnny Plate Sebelum Eksepsi Ditolak: Materi Harus Menaati Pokok Perkara
Hakim Wanti-Wanti Kubu Johnny Plate Sebelum Eksepsi Ditolak: Materi Harus Menaati Pokok Perkara

Hakim tolak eksepsi Johnny Plate terkait kasus korupsi BTS Kominfo.

Baca Selengkapnya
Jokowi Ogah Tanggapi Status Tersangka Wamenkumham: Tanya KPK
Jokowi Ogah Tanggapi Status Tersangka Wamenkumham: Tanya KPK

Jokowi meminta masalah Wamenkumham Eddy ditanyakan ke KPK.

Baca Selengkapnya