Jawaban Jaksa Penuntut Umum atas eksepsi terdakwa bos Pasar Turi
Merdeka.com - Kasus penipuan dan penggelapan terhadap 3.600 pedagang Pasar Turi dengan terdakwa Henry J Gunawan, bos PT Gala Bumi Perkasa pengembang proyek Pasar Turi, kembali digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (21/12). Agenda sidang adalah tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi atau keberatan terdakwa Henry.
"Eksepsi terdakwa itu sudah masuk pokok perkara. Kami minta persidangan dilanjutkan ke pembuktian Pak Ketua Majelis Hakim (Rohmad)," kata JPU Kejari Surabaya Darwis, Kamis (21/12).
Mengenai hal tersebut, Agus Dwi Warsono kuasa hukum terdakwa beranggapan bahwa jawaban eksepsi dari jaksa itu terlihat jelas bisa dikatakan error in procedure. Apabila hak terdakwa itu statusnya masih tersangka tidak terpenuhi dalam hal menyangkut pemeriksaan formal pada proses penyidikan.
-
Siapa yang hadir di persidangan? Soraya Rasyid tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, terlihat mengenakan pakaian serba hitam. Perhatian media dan fotografer segera tertuju pada kehadirannya, yang memang sudah datang untuk mengikuti jalannya persidangan.
-
Apa yang ditayangkan di persidangan? Rekaman CCTV tersebut tidak boleh dibagikan kepada pihak ketiga, termasuk media.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus ini? “Iya (dua penyidikan), itu tapi masih penyidikan umum, sehingga memang nanti kalau clear semuanya kita akan sampaikan ya,“ tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (15/5/2023). Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi mengatakan, dua kasus tersebut berada di penyidikan yang berbeda. Meski begitu, pihaknya berupaya mendalami temuan fakta yang ada.
-
Dimana Tengku Dewi menghadiri persidangan? Ini adalah momen saat Tengku Dewi tiba di PA Cibinong.
-
Apa yang dilakukan di sidang MK hari ke-7? Agendanya, mendengarkan keterangan empat menteri dari kabinet Jokowi yang dihadirkan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dalam kapasitas sebagai saksi.
-
Siapa yang diperiksa di Kejagung? Gimmick Sandra Dewi Saat Diperiksa Kasus Korupsi Suami di Kejagung Tidak banyak ucapan yang dilontarkan Sandra sebelum menjalani pemeriksaan. Sejumlah gimmick banyak terjadi selama pemeriksaan Aktris Sandra Dewi sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah 2015-2022 yang menyeret suaminya, Harvey Moeis, Kamis (4/4).
Pemenuhan hak itu sendiri, masih kata Agus, seperti Henry harus menghadirkan tiga seorang ahli dalam proses penyidikan. Mereka Profesor Markus, Dr Suyatno dan Dr Yagus Yiat.
Tapi, di saat dalam proses pemeriksaan penyidikan, ternyata statusnya hanya sebagai saksi biasa. "Saat ketiganya (ahli) datang diperiksa bukan sebagai saksi ahli. Tapi hanya saksi biasa. Hal itu terucap sendiri, disampaikan jaksa sendiri," ujar dia.
Untuk mengenai jaksa menilai, bahwa eksepsi Henry itu dikatakan sudah masuk dalam pokok perkara. Menurut Agus, apa yang dikatakan itu hak dari jaksa. Karena apa yang disampaikan dan dikatakan itu untuk menjawab eksepsi dari Henry. "Itu hak penuntut umum," katanya.
Kasus penipuan dan penggelapan dilakukan Henry dilaporkan di Kepolisian awal tahun 2015. Laporan terhadap Henry diduga telah melakukan penipuan penggelapan terhadap 3.600 pedagang Pasa Turi Baru itu diwakili 12 orang.
Dimana penipuan dan penggelapan itu, para pelapor tidak terima atas penerbitan sertifikat hak milik rumah rusun. Padahal Henry sendiri sudah melakukan penarikan uang.
Dimana terkait biaya hak atas tanah dan bangunan sebesar 5 persen dari nilai jual yakni Rp 8,5 juta. Apalagi pedagang juga sudah ada yang melakukan pembayaran sejak tahun 2013. (mdk/ded)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dalam sidang yang berlangsung, agenda utama adalah pembacaan putusan sela
Baca SelengkapnyaPengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) kembali menggelar sidang kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan.
Baca SelengkapnyaIa juga menekankan, proses penyelidikan hingga penyidikan dan penetapan tersangka telah sesuai oleh penyidik KPK.
Baca SelengkapnyaPutusan sidang praperadilan menjadi pembuktian penetapan Pegi sebagai tersangka sah atau tidak secara hukum.
Baca SelengkapnyaEddy Hiariej ditetapkan sebagai tersangka terkait suap dan gratifikasi
Baca SelengkapnyaSaling Teriak, Ribut Keras Kuasa Hukum Haris & Fatia Adu Mulut Lawan Jaksa di Sidang
Baca SelengkapnyaSebelumnya, dalam eksepsi Plate menyeret nama Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
Baca SelengkapnyaHakim tolak eksepsi Johnny Plate terkait kasus korupsi BTS Kominfo.
Baca SelengkapnyaJokowi meminta masalah Wamenkumham Eddy ditanyakan ke KPK.
Baca Selengkapnya