Jokowi Ogah Tanggapi Status Tersangka Wamenkumham: Tanya KPK
Jokowi meminta masalah Wamenkumham Eddy ditanyakan ke KPK.
Eddy Hiariej diduga menerima uang Rp7 miliar dari seorang pengusaha.
Jokowi Ogah Tanggapi Status Tersangka Wamenkumham: Tanya KPK
Presiden Joko Widodo atau Jokowi enggan mengomentari Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej yang ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Jokowi meminta agar hal tersebut ditanyakan ke KPK.
"Ditanyakan ke KPK, bukan ke saya," kata Jokowi singkat kepada wartawan di Indonesia Arena, Senayan, Jakarta, Sabtu (25/11).
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan pihaknya sudah menjerat Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut surat penetapan tersangka terhadap Eddy sudah ditandatangani sejak dua pekan lalu.
"Penetapan tersangka terhadap Wamenkumham? Benar, itu sudah kami tandatangani sekitar dua Minggu yang lalu,"
ujar Alex di gedung KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (9/11).
merdeka.com
Alex menyebut Eddy Hiariej tak sendirian menjadi tersangka. Eddy dijerat bersama tiga orang lainnya. Hanya saja Alex belum bersedia merinci.
"Empat orang tersangka, dari pihak penerima tiga, dan pemberi satu. Itu. Clear yah," kata Alex.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui kasus dugaan penerimaan gratifikasi Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej sudah ditingkatkan ke proses penyidikan.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri membenarkan penyelidikan kasus ini sudah dirampungkan.
"Sampai saat ini proses penyelidikan di KPK sudah selesai di lakukan sebagai tindak lanjut dari laporan masyarakat yang diterima KPK," ujar Ali di gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (6/11).
Ali belum bersedia membeberkan status Eddy Hiariej dalam penanganan kasus ini. Namun demikian, Ali memastikan pihaknya akan terbuka dan segera mengumumkan pihak yang menjadi tersangka dalam penyidikan kasus ini.
"Kebijakan di KPK semua perkara dipelakukan sama. Artinya kami akan publikasikan dan kami akan umumkan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka ketika proses penyelidikan itu cukup,"
kata dia.
merdeka.com
Namun begitu, Ali mengatakan pengumuman tersangka tetap akan dilakukan saat upaya paksa penangkapan maupun penahanan. Menurut Ali, pihaknya masih membutuhkan waktu untuk melengkapi alat bukti lanjutan termasuk melengkapi syarat formil.
"Sudah selesai dalam proses penyelidikannya. Tetapi sekali lagi sama dengan perkara-perkara lainnya kami akan umumkan nama-nama tersangkanya ketika proses penyidikan itu cukup," Ali menandasi.
Eddy Hiariej dilaporkan Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso ke KPK. Eddy Hiariej dituduh menerima uang Rp7 miliar dari seorang pengusaha.