Jika terpidana mati tak tewas ditembak, bagaimana prosedurnya?
Merdeka.com - Regu tembak telah mengeksekusi mati empat terpidana, salah satunya gembong narkoba Freddy Budiman. Dalam pelaksanaan eksekusi ini ada aturan yang harus dijalankan oleh anggota Brimob.
Dalam setiap regu ada 12 penembak dan satu komandan. Satu terpidana mati menghadapi satu regu tembak. Lalu dari 12 senapan penembak itu, berapa yang diisi peluru tajam?
Berdasarkan Perkap no 12 tahun 2010/UU nomor 2/PNPS/1964/Kejagung tentang hukuman mati, ternyata tak semua senjata diisi peluru tajam. Hanya tiga senapan laras panjang diisi peluru tajam, sementara sembilan senapan lain diisi peluru hampa.
-
Apa yang ditembak? Tiga pemuda yang menjadi korban penembakan yakni RS, DS dan YL.
-
Siapa yang terluka dalam eksekusi tersebut? Seorang anggota Polri terluka dalam peristiwa itu.
-
Senjata apa yang digunakan pelaku? Terkait dengan senjata api yang dibawa pengemudi mobil tersebut, Kompol Margono mengatakan bahwa senjata yang digunakan pelaku diduga hanya senjata mainan.
-
Bagaimana korban dibunuh? 'Dengan adanya perkataan dari korban tersebut maka pelaku menjadi sakit hati dan sangat kesal sehingga secara spontan pelaku membunuh korban dengan cara mencekik dan menjerat leher korban dengan tali sepatu sehingga korban meninggal dunia,' jelas Wira.
Persiapan serta pelaksanaan hukuman mati menurut undang-undang, yakni maksimal tiga hari sebelum pelaksanaan, terpidana harus sudah diberitahu. Lalu terpidana berhak menyampaikan pesan terakhir. Hal ini sudah dipenuhi semua oleh Kejaksaan Agung.
Selanjutnya, terpidana datang ke lokasi dengan pengawalan secukupnya didampingi rohaniwan. Terpidana juga berhak memilih hendak ditutup matanya atau tidak.
Regu penembak menempati posisi dengan senapan laras panjang, berisi tiga peluru tajam dan sembilan peluru hampa. Jarak tembak lima hingga sepuluh meter.
Setelah itu dokter memberi tanda berwarna hitam pada baju terpidana tepat pada posisi jantung sebagai sasaran tembak. Komandan pelaksana menghentakan pedang mengisyaratkan regu tembak untuk menembak serentak.
Setelah peluru dimuntahkan, komandan pelaksana, juga eksekutor, dan dokter memeriksa terpidana. Jika masih ada tanda kehidupan, eksekutor memerintahkan komandan pelaksana melakukan penembakan pengakhir.
Eksekusi selesai jika dokter menyatakan sudah tidak ada tanda kehidupan pada terpidana.
Mereka yang sudah dieksekusi adalah Humprey Ejike (40), Freddy Budiman (37) Michael Titus (34) dan Cajetan Uchena Onyeworo Seck Osmane (34). Sedangkan yang menunggu giliran yakni, Gurdip Singh, Agus Hadi, Ozias Sibanda, Obinna Nwajagu, Zulfiqar Ali, Meri Utami, Eugene Ape, Pujo Lestari, Frederik Luttar dan Eugene Ape.
(mdk/did)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jaksa juga membeberkan sebanyak 2.157 butir peluru juga ditemukan dalam penggeledahan.
Baca SelengkapnyaDia mengklaim, penembakan itu terjadi saat tawuran di sekitar wilayah Simongan, Semarang Barat, pada Minggu (24/11) dini hari.
Baca SelengkapnyaTerkait masih bersarangnya peluru saat dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Bangunrejo, Desa Saradan
Baca SelengkapnyaTerkait persyaratan penggunaan senpi, Aipda Robig selama ini punya rekam jejak yang bagus.
Baca SelengkapnyaPolrestabes mengklaim bahwa kematian siswa SMKN 4 Semarang, karena hendak tawuran.
Baca Selengkapnya