Jual 17 imigran gelap, WN Afghanistan diperiksa polisi
Merdeka.com - Penyidik Kepolisian Resor Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, terus melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap tersangka penyelundupan manusia melalui perairan selatan menuju Christmas Island, pada 18 Oktober 2011.
Kapolres Gunung Kidul AKBP Faried Zulkarnaen di Gunung Kidul, Selasa, mengatakan tersangka penyelundupan manusia atau people smuggling Ahmad Zia bin Mohammad Hakim (33) merupakan warga negara Afghanistan ditangkap Tim Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia pada 23 Oktober di sebuah apartemen di Jakarta.
"Tersangka melakukan percobaan penyelendupan 17 imigran gelap ke Christmas Island. Saat ini, tersangka masih dilakukan pemeriksaan secara intensif," kata Faried.
-
Siapa WNA yang ditangkap Imigrasi? HBR belakangan ditangkap Imigrasi Tanjung Perak dan terancam dideportasi ke negaranya lantaran izin tinggalnya sudah tidak berlaku.
-
Apa yang dilakukan WNA tersebut? Selama tinggal di kampung, Mojorejo, Modo, Lamongan, dia kerap buat onar.
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Siapa dalang penyelundupan? Di balik kedatangan pengungsi Rohingya di Aceh Barat pertengahan Maret 2024 lalu ternyata didalangi oleh warga lokal.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
Ia mengatakan tersangka merupakan aktor intelektual percobaan penyelendupan sebanyak 17 imigran gelap berkebangsaan Afghanistan, digagalkan oleh petugas saat berada di Kukup Beach Nature Inn Hotel, Selasa 18 Oktober 2011 malam.
"Delik kejadiannya berada disini Kabupaten Gunung Kidul, maka tersangka lalu dibawa ke sini pada Jumat, 24 Oktober," kata dia.
Faried mengatakan sampai saat ini petugas terus melakukan pemeriksaan kepada tersangka untuk mengetahui peran tersangka. Tersangka dijerat dengan Undang-Undang Imigrasi Pasal 120 Ayat 2 tentang Keimigrasian. "Saat ini masih diperiksa dan sudah kami tahan di Markas Polres Gunung Kidul," katanya.
Sementara itu, Panit Humas Polres Gunung Kidul Ipda Ngadino menambahkan modus yang digunakan tersangka ialah percobaan penyelundupan manusia ke Christmas Island. "Waktu itu, seluruh imigran akan diselundupkan melalui pantai di Kabupaten Gunung Kidul, dan berhasil digagalkan petugas," katanya.
Sebelumnya, pada Selasa, 18 Oktober 2011 malam, Polres Gunung Kidul mengamankan 17 orang imigran gelap asal Afganistan yang sedang menginap di Kukup Beach Nature Inn hotel, setelah melakukan pengintaian selama dua hari. Seluruh imigran tidak memiliki visa, dan juga passpor. Pihak aparat pun terkendala bahasa saat menggeledah, karena hampir semuanya berbahasa Persia.
Selain mengamankan imigran gelap, polisi menyita kapal ukuran 30 grosston (GT) "Terang Jaya". Didalam kapal ditemukan GPS mengarah ke Christmas selain peta yang dibawa para awak juga peta menuju Australia.
Selain itu, pihak kepolisian mengamankan beberapa WNI yang membantu imigran gelap dan anak buah kapal. Enam perantara imigran gelap yang merupakan WNI akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Gunung Kidul.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mereka diduga hendak diselundupkan ke Australia melalui perairan laut Kabupaten Sukabumi.
Baca SelengkapnyaPerekeam diduga seorang WNA yang menggunakan jasa ACA.
Baca SelengkapnyaAnggota Polsek Panipahan menemukan 11 orang Rohingya dan 11 Warga Negara Indonesia (WNI) yang akan menyebrang ke Malaysia secara ilegal.
Baca SelengkapnyaModus tersangka memberangkatkan calon pekerja migran tidak sesuai prosedur.
Baca SelengkapnyaTersangka diduga bekerja sama dengan sejumlah pihak, termasuk PJTKI yang sementara dalam pendalaman oleh pihak kepolisian.
Baca SelengkapnyaWarga asing ini dideportasi karena menjadi Pekerja Seks Komersial (PSK) dan menjadi pacar bayaran.
Baca SelengkapnyaKetiga WNA tersebut hadir dalam persidangan tanpa didampingi penasihat hukum, kecuali didampingi ahli alih bahasa atau penerjemah.
Baca SelengkapnyaAWS berperan sebagai pemilik penampungan dan juga penyalur pekerja migran Indonesia secara ilegal atau non prosedural.
Baca SelengkapnyaAdapun kedua tersangka penyelundup Pekerja Migran Indonesia non-prosedural itu di antaranya berinisial MZ dan PJ.
Baca SelengkapnyaPolresta Banda Aceh menetapkan seorang pengungsi etnis Rohingya, Muhammad Amin (35) sebagai tersangka penyelundupan manusia.
Baca SelengkapnyaDari 3 WNI ini, dua di antaranya perempuan dan satu pria.
Baca SelengkapnyaDiketahui, visa yang akan digunakan adalah visa ziarah, sehingga praktik penyaluran imigran ini ilegal
Baca Selengkapnya