Jual Lumba-lumba Moncong Panjang Secara Ilegal, Nelayan di Tulungagung Ditangkap
Merdeka.com - Kepolisian di Tulungagung, Jawa Timur menangkap seorang nelayan setempat yang kedapatan membunuh sembilan ekor lumba-lumba moncong Pipanjang (Long-beaked Common Dolphin atau nama latin Delphinus). Lumba-lumba itu kemudian diperjualbelikan secara ilegal.
Kapolres Tulungagung, AKBP Eva Guna Pandia, mengatakan nelayan asal Pantai Sine, Desa Kalibatur, Kecamatan Kalidawir itu kini ditahan dengan status tersangka. Dia terbukti menyimpan, memiliki, mengangkut, memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan mati sebagaimana dimaksud dalam pasal 40 ayat (2) jo psl 21 ayat (2) huruf b UURI Nomor 5 Tahun1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
"Kami juga masih akan melakukan pengembangan penyelidikan untuk mengetahui ada/tidaknya jaringan perdagangan satwa dilindungi ini," kata Eva. Demikian dikutip dari Antara, Sabtu (21/3).
-
Dimana nelayan menemukan hewan laut itu? Hewan laut aneh dan misterius ini tidak sengaja ditangkap kapal nelayan Jepang; Zuiyo Maru yang sedang berlayar disebelah timur Christchurch, Selandia Baru.
-
Bagaimana nelayan menangkap Ikan Tuhuk? Biasanya, para nelayan menangkap dengan cara memancing, apabila menggunakan jaring justru meruskanya.
-
Bagaimana pencuri ayam menjual hasil curiannya? Ia kemudian menjual hewan curiannya dengan harga Rp150 ribu.
-
Bagaimana ikan di Pasar Ikan Tawang didapat? Di sana pula terdapat aktivitas bongkar muat para nelayan yang habis melaut, dan aktivitas pelelangan ikan dari nelayan ke para tengkulak atau juragan.
-
Bagaimana daging anjing diperoleh pedagang? Pengakuan pedagang, anjing tersebut didapatkan dari seseorang. Anjing-anjing juga jenis anjing liar sehingga dalam hal kesehatan sangat membahayakan karena bisa saja terkena rabies.
-
Dimana Ikan Kapal Burak dijual? Sebagai salah satu daerah yang berada di pesisir Pantura, Brebes memiliki kuliner Bahari yang pantang dilewatkan. Salah satunya adalah kuliner Ikan Kapal Burak.
Nelayan yang ditangkap bernama Sunar Bin Seri (49). Ia merupakan nelayan asli kawasan pesisir Pantai Sine.
Informasi dihimpun, Sunar telah lama menangkap dan memperjualbelikan ikan lumba-lumba untuk diambil dagingnya.
Aksi kejahatannya baru terbongkar setelah dua anggota polisi dari Polsek Kalidawir melakukan patroli di wilayah pesisir Pantai Sine dan mendapat laporan adanya nelayan lokal bernama Sunar yang menyimpan dan memperniagakan satwa dilindungi dalam keadaan mati berupa ikan lumba-lumba moncong panjang.
Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan penggerebekan di rumah Sunar di Dusun Sine RT 002 RW 003, Desa Kalibatur.
Hasilnya, di gudang penyimpanan ikan milik Sunar ditemukan sembilan ekor lumba-lumba moncong panjang dalam keadaan mati dan sebagian telah disayat untuk diambil dagingnya.
Seluruh barang bukti berikut terlapor Sunar kemudian dibawa ke kantor polisi untuk menjalani serangkaian pemeriksaan.
"Penangkapan ini semoga menjadi efek jera bagi nelayan atau siapapun agar tidak memburu, menyimpan, memelihara apalagi memperniagakan satwa dilindungi ini. Baik jenis lumba-lumba, kura-kura/penyu ataupun jenis satwa langka dan dilindungi lainnya," kata Pandia.
Di Pantai Sine, ikan lumba-lumba sering berenang hingga mendekati garis pantai.
Kawanan ikan jenis mamalia laut ini bahkan seringkali terlihat berenang dekat parkir kapal-kapal nelayan yang lego jangkar di perairan Pantai Sine.
Sejumlah nelayan dan pemancing mengaku tahu satwa lumba-lumba adalah jenis ikan dilindungi.
Namun bagi sebagian nelayan, satwa dilindungi ini justru diburu untuk kepentingan pribadi. Baik untuk dikonsumsi sendiri maupun diperjualbelikan ke pelanggan karena menganggap daging ikan lumba-lumba yang berkualitas super.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hutan lereng Gunung Slamet merupakan rumah bagi banyak jenis satwa langka.
Baca SelengkapnyaMenjelang Idulfitri, pedagang ikan asap Tuban bisa mengantongi omzet penjualan lebih dari Rp20 juta per hari.
Baca SelengkapnyaDi sana telah dibangun sebuah jembatan gantung yang menghubungkan antara pasar dengan desa di sebelahnya.
Baca SelengkapnyaPara pelaku penyelundupan anak Komodo mengaku sudah lima kali melayani pesanan pembeli.
Baca SelengkapnyaHewan dilindungi yang ditemukan Owa Siamang jantan warna hitam, Kucing Kuwuk, anak Musang ekor putih, dan anak burung Kekep Babi.
Baca SelengkapnyaPangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Palembang menggagalkan penyelundupan 99.648 ekor benih atau baby lobster senilai Rp15 miliar ke Singapura.
Baca SelengkapnyaHasil pemeriksaan sementara perusahaan itu memiliki izin yang lengkap terkait usaha yang dia jalani.
Baca SelengkapnyaIkan Tuhuk, maskot Kota Lampung hingga menu masakannya yang lezat dengan sejuta manfaat bagi tubuh.
Baca SelengkapnyaPetugas sampai melompat ke atas perahu motor, mengambil alih kemudi, dan mengamankan dua pelaku di atas perahu.
Baca SelengkapnyaPetugas Pemadam Kebakaran Pos 06 Ronga-ronga, Kabupaten Bener Meriah, Aceh, berjibaku menangkap seekor ular piton dengan panjang mencapai 5 meter.
Baca SelengkapnyaDede Inoen menemukan pantat ayam alias tunggir di pinggir sungai dan langsung dimasak sate dan dilahap hanya menggunakan nasi.
Baca Selengkapnya