Jual Miras Oplosan, 2 Warga di Tasikmalaya Terancam Penjara 15 Tahun
Merdeka.com - Kepolisian Resor Tasikmalaya Kota menangkap dua orang warga yang diduga membuat dan menjual minuman keras (Miras) oplosan. Keduanya ditangkap pada Senin (5/6) di Kelurahan Linggajaya, Kecamatan Mangkubumi, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat.
Kapolres Tasikmalaya Kota AKP SY Zainal Abidin mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari penggerebekan yang dilakukan Satuan Samapta beberapa hari yang lalu. Dalam penggerebekan pihaknya mengamankan dua orang yang berinisial RG dan AS.
“Kasusnya dinaikan dari penyelidikan ke penyidikan karena ternyata diketahui keduanya merupakan peracik dan penjual miras oplosan yang sudah memproduksi di rumah kontrakan. Kami menemukan sejumlah barang bukti di lokasi penggerebekan,” kata Zainal, Kamis (8/6).
-
Apa yang Mira Hayati beli dari Rizky Billar? Mira Hayati, yang sering dipanggil Ratu Emas, baru-baru ini membeli mobil mewah yang dimiliki oleh Rizky Billar.
-
Apa yang dijual oleh pelaku di Tasikmalaya? 'Ketiganya terlibat dalam penyalahgunaan sediaan farmasi berupa obat jenis tramadol dan eximer,' ungkap Bripka Triana Anggasari, juru bicara Mapolres Tasikmalaya, saat konferensi pers di Mapolres Tasikmalaya pada Jumat (1/11/2024).
-
Di mana pengedar Pil Koplo membeli barang? 'Saya beli ini di Tangerang Selatan. Satu paket. Saya tahunya dari teman. Saya jualan ini baru dua bulan,' kata Gery, dikutip dari YouTube Liputan6 (22/2).
-
Bagaimana cara pengedar Pil Koplo mendapatkan barang? 'Saya beli ini di Tangerang Selatan. Satu paket. Saya tahunya dari teman. Saya jualan ini baru dua bulan,' kata Gery, dikutip dari YouTube Liputan6 (22/2).
-
Apa yang dijual Rizal? Berbekal tabungan hasil usaha jualan baju bekas sebesar Rp200 juta, Rizal membuka usaha lalapan dan sambal bakar.
Barang bukti yang diamankan pihaknya mulai dari gayung, teko, corong, pewarna, pengawet makanan, label, embel, tap dispenser, hingga dua jerigen alkohol dan uang hasil penjualan. Dalam pemeriksaan, diketahui bahwa AS merupakan pembuat miras oplosan dan RG penjualnya.
Keduanya, menurut Zainal, saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka setelah pihaknya melakukan gelar perkara. “Keduanya ini diketahui sudah melakukan aksi pembuatan dan penjualan miras oplosan selama enam bulan,” ungkapnya.
Dalam kurun waktu tersebut, dijelaskan Zainal, keduanya membuat miras oplosan yang kemudian dikemas menjadi minuman keras import. Kedua pelaku membuatnya menggunakan bahan-bahan yang dibeli secara daring kemudian dijual mulai harga Rp50.000 hingga Rp300.000 per botol.
Berdasarkan pengakuan kedua tersangka, mereka tidak hanya menjual miras oplosan di Kota Tasikmalaya saja namun juga di Ciamis, Banjar, Pangandaran, bahkan Garut. Penjualan keduanya diketahui dilakukan sesuai dengan pesanan yang diterima.
Atas perbuatan keduanya, Zainal menyebut pihaknya menerapkan pasal 204 ayat 1 juncto pasal 55 ayat 1 pasal 56, pasal 197, pasal 106 ayat 1 undang-undang republik Indonesia nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan. “Ancaman 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1,5 miliar,” pungkasnya.
(mdk/tin)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Miras yang diracik dan dijual tersangka menewaskan seorang nelayan di Pantai Samas.
Baca SelengkapnyaMinuman keras oplosan di Subang membuat 13 orang meninggal dunia.
Baca SelengkapnyaDua tersangka yang diamankan adalah IS alias T (29) dan IS alias B (32).
Baca SelengkapnyaKedua pelaku saat ini sudah diamankan di rutan polda Papua dan telah ditetapkan sebagai tersangka
Baca SelengkapnyaKetiga pelaku mengedarkan narkoba berasal dari jaringan peredaran sabu-sabu dari Malaysia.
Baca SelengkapnyaPolisi menemukan 256 botol ukuran kecil, dan 32 jerigen berisi 35 liter
Baca SelengkapnyaDua petani asal Banyuwangi berbisnis senjata api ilegal. Begini nasibnya sekarang.
Baca SelengkapnyaPeredaran narkoba begitu marak terjadi di Grobogan. Berbagai kalangan bisa menikmati barang terlarang itu.
Baca SelengkapnyaAdapun dua mahasiswa tersebut bernama inisial DAN (23), dan DA alias Acil (23)
Baca SelengkapnyaKasus ini terungkap setelah polisi menyelidiki iklan jasa konsultasi aborsi dan penjualan obat penggugur kandungan di Facebook.
Baca SelengkapnyaPolisi menggerebek ruko yang dijadikan tempat produksi pabrik minuman keras ilegal jenis 'Ciu' di Tambora.
Baca SelengkapnyaKasus terungkap berkat informasi masyarakat yang melaporkan adanya seorang bandar narkotika
Baca Selengkapnya