Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jual Miras Oplosan, 2 Warga di Tasikmalaya Terancam Penjara 15 Tahun

Jual Miras Oplosan, 2 Warga di Tasikmalaya Terancam Penjara 15 Tahun Tersangka Penjualan Miras Oplosan. ©2023 Merdeka.com

Merdeka.com - Kepolisian Resor Tasikmalaya Kota menangkap dua orang warga yang diduga membuat dan menjual minuman keras (Miras) oplosan. Keduanya ditangkap pada Senin (5/6) di Kelurahan Linggajaya, Kecamatan Mangkubumi, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat.

Kapolres Tasikmalaya Kota AKP SY Zainal Abidin mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari penggerebekan yang dilakukan Satuan Samapta beberapa hari yang lalu. Dalam penggerebekan pihaknya mengamankan dua orang yang berinisial RG dan AS.

“Kasusnya dinaikan dari penyelidikan ke penyidikan karena ternyata diketahui keduanya merupakan peracik dan penjual miras oplosan yang sudah memproduksi di rumah kontrakan. Kami menemukan sejumlah barang bukti di lokasi penggerebekan,” kata Zainal, Kamis (8/6).

Barang bukti yang diamankan pihaknya mulai dari gayung, teko, corong, pewarna, pengawet makanan, label, embel, tap dispenser, hingga dua jerigen alkohol dan uang hasil penjualan. Dalam pemeriksaan, diketahui bahwa AS merupakan pembuat miras oplosan dan RG penjualnya.

Keduanya, menurut Zainal, saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka setelah pihaknya melakukan gelar perkara. “Keduanya ini diketahui sudah melakukan aksi pembuatan dan penjualan miras oplosan selama enam bulan,” ungkapnya.

Dalam kurun waktu tersebut, dijelaskan Zainal, keduanya membuat miras oplosan yang kemudian dikemas menjadi minuman keras import. Kedua pelaku membuatnya menggunakan bahan-bahan yang dibeli secara daring kemudian dijual mulai harga Rp50.000 hingga Rp300.000 per botol.

Berdasarkan pengakuan kedua tersangka, mereka tidak hanya menjual miras oplosan di Kota Tasikmalaya saja namun juga di Ciamis, Banjar, Pangandaran, bahkan Garut. Penjualan keduanya diketahui dilakukan sesuai dengan pesanan yang diterima.

Atas perbuatan keduanya, Zainal menyebut pihaknya menerapkan pasal 204 ayat 1 juncto pasal 55 ayat 1 pasal 56, pasal 197, pasal 106 ayat 1 undang-undang republik Indonesia nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan. “Ancaman 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1,5 miliar,” pungkasnya.

(mdk/tin)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Tewaskan 1 Orang, Pecatan Polisi Racik Miras Oplosan Berbahan Alkohol Disinfektan
Tewaskan 1 Orang, Pecatan Polisi Racik Miras Oplosan Berbahan Alkohol Disinfektan

Miras yang diracik dan dijual tersangka menewaskan seorang nelayan di Pantai Samas.

Baca Selengkapnya
Fakta Baru Kasus Miras Oplosan Menewaskan 13 Orang di Subang: Tersangka Pakai Alkhohol Antiseptik
Fakta Baru Kasus Miras Oplosan Menewaskan 13 Orang di Subang: Tersangka Pakai Alkhohol Antiseptik

Minuman keras oplosan di Subang membuat 13 orang meninggal dunia.

Baca Selengkapnya
Ungkap 6,6 Kg Sabu dan Tembakau Sintetis, Polsek Kebon Jeruk Tangkap dua Residivis
Ungkap 6,6 Kg Sabu dan Tembakau Sintetis, Polsek Kebon Jeruk Tangkap dua Residivis

Dua tersangka yang diamankan adalah IS alias T (29) dan IS alias B (32).

Baca Selengkapnya
2 Pemuda Ditangkap Usai Simpan 1.435 Butir Obat Keras Jenis Triheksifenidil, Ngaku untuk Konsumsi Pribadi
2 Pemuda Ditangkap Usai Simpan 1.435 Butir Obat Keras Jenis Triheksifenidil, Ngaku untuk Konsumsi Pribadi

Kedua pelaku saat ini sudah diamankan di rutan polda Papua dan telah ditetapkan sebagai tersangka

Baca Selengkapnya
Sita 23,1 Kg Sabu, Tiga Kurir Narkoba Internasional Diringkus
Sita 23,1 Kg Sabu, Tiga Kurir Narkoba Internasional Diringkus

Ketiga pelaku mengedarkan narkoba berasal dari jaringan peredaran sabu-sabu dari Malaysia.

Baca Selengkapnya
Penyelundupan Ratusan Botol Miras Siap Edar di Batang Digagalkan, Satu Pelaku Ditangkap
Penyelundupan Ratusan Botol Miras Siap Edar di Batang Digagalkan, Satu Pelaku Ditangkap

Polisi menemukan 256 botol ukuran kecil, dan 32 jerigen berisi 35 liter

Baca Selengkapnya
Petani Asal Banyuwangi Bisnis Senjata Api Ilegal, Terancam Penjara Seumur Hidup
Petani Asal Banyuwangi Bisnis Senjata Api Ilegal, Terancam Penjara Seumur Hidup

Dua petani asal Banyuwangi berbisnis senjata api ilegal. Begini nasibnya sekarang.

Baca Selengkapnya
Mirisnya Peredaran Ganja di Grobogan, Berawal dari Rasa Ingin Tahu kini Jadi Pencandu
Mirisnya Peredaran Ganja di Grobogan, Berawal dari Rasa Ingin Tahu kini Jadi Pencandu

Peredaran narkoba begitu marak terjadi di Grobogan. Berbagai kalangan bisa menikmati barang terlarang itu.

Baca Selengkapnya
Edarkan Ganja di Kampus Semarang, Dua Mahasiswa Ditangkap BNN Jateng
Edarkan Ganja di Kampus Semarang, Dua Mahasiswa Ditangkap BNN Jateng

Adapun dua mahasiswa tersebut bernama inisial DAN (23), dan DA alias Acil (23)

Baca Selengkapnya
Dokter Gadungan Buka Praktik Aborsi di Bandung, Korban Terbanyak dari Luar Daerah
Dokter Gadungan Buka Praktik Aborsi di Bandung, Korban Terbanyak dari Luar Daerah

Kasus ini terungkap setelah polisi menyelidiki iklan jasa konsultasi aborsi dan penjualan obat penggugur kandungan di Facebook.

Baca Selengkapnya
Rumah Produksi Ciu Berkedok Kantor Hukum di Jakbar Digerebek, Pelaku Cuan Rp60 Juta Per Bulan
Rumah Produksi Ciu Berkedok Kantor Hukum di Jakbar Digerebek, Pelaku Cuan Rp60 Juta Per Bulan

Polisi menggerebek ruko yang dijadikan tempat produksi pabrik minuman keras ilegal jenis 'Ciu' di Tambora.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Digulung Polisi Residivis Kasus Narkoba Masuk Bui Lagi, Barabuk 6,6 Kilogram Sabu
VIDEO: Digulung Polisi Residivis Kasus Narkoba Masuk Bui Lagi, Barabuk 6,6 Kilogram Sabu

Kasus terungkap berkat informasi masyarakat yang melaporkan adanya seorang bandar narkotika

Baca Selengkapnya