Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jumhur Hidayat Dituntut Tiga Tahun Penjara

Jumhur Hidayat Dituntut Tiga Tahun Penjara Jumhur Hidayat. ©ANTARA FOTO/Reno Esnir

Merdeka.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Jumhur Hidayat selama tiga tahun penjara atas perkara penyebaran berita bohong (hoaks) terkait omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).

"Menuntut supaya Majelis Hakim, menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa Jumhur Hidayat selama 3 tahun dikurangi masa tahanan," tuntut JPU saat sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (23/9).

Tuntutan itu diberikan jaksa, dengan harapan Majelis Hakim turut mengabulkan dan menganggap Jumhur secara sah melakukan tindak pidana sesuai Pasal 14 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama primer.

Orang lain juga bertanya?

"Terdakwa secara sah melakukan tindak pidana dengan menyiarkan berita bohong sehingga menciptakan keonaran di kalangan masyarakat," ujar jaksa.

Sedangkan hal yang memberatkan yakni, perbuatan Jumhur dinilai telah timbulkan keresahan di masyarakat yang mengakibatkan kerusuhan 28 Oktober 2020 lalu, saat demo Omnobuslaw. Sedangkan hal meringankannya, Jumhur dinilai sopan.

Atas tuntutan yang dilayangkan JPU, tim kuasa hukum Jumhur, Oky Wiratama menyatakan akan mengajukan Pleidoi atau nota pembelaan secara tertulis terhadap tuntutan tiga tahun penjara.

"Kami akan mengajukan pleidoi secara tertulis," kata Oky, saat persidangan.

Atas pengajuan tersebut. hakim ketua Hapsoro Widodo menyampaikan maka persidangan akan ditunda untuk satu pekan ke depan untuk dilanjutkan dengan agenda pleidoi yang akan digelar pada Kamis (30/9) nanti.

"Sidang selanjutnya kami tunda satu minggu, Kamis 30 September 2021," kata hakim.

Sebelumnya, Jumhur Hidayat, yang ditangkap sejak tahun lalu, telah didakwa oleh jaksa dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong yang menimbulkan kericuhan.Petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) itu ditangkap karena mengunggah cuitan ke media sosial Twitter pada 7 Oktober 2020.

Isi cuitannya, "UU ini memang utk PRIMITIVE INVESTORS dari RRC dan PENGUSAHA RAKUS. Kalau INVESTOR BERADAB ya seperti di bawah ini: 35 Investor Asing Nyatakan Keresahannya terhadap Pengesahan UU Cipta KerjaKlik untuk baca:kmp.im/AGA6m2". Dimana Kata "UU" merujuk pada Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja.

Dalam cuitan itu, Jumhur turut mengutip tautan (link) berita yang disiarkan oleh Kompas.com berjudul "35 Investor Asing Nyatakan Keresahannya terhadap Pengesahan UU Cipta Kerja".

Terkait cuitannya itu berbuntut, Jumhur dijerat dua pasal alternatif, yaitu Pasal 14 Ayat (1) juncto Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 KUHP atau Pasal 45A Ayat (2) jo. Pasal 28 Ayat (2) UU No.19/2016 tentang Perubahan UU No.11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Panji Gumilang Dituntut 1,5 Tahun Penjara Kasus Penistaan Agama
Panji Gumilang Dituntut 1,5 Tahun Penjara Kasus Penistaan Agama

Tuntutan tersebut dibacakan oleh salah satu JPU Kejari Indramayu Rama Eka Darma dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Kamis (22/2).

Baca Selengkapnya
Komjak Soroti Permohonan JPU Pindahkan Penahanan Dito Mahendra ke Lapas Gunung Sindur
Komjak Soroti Permohonan JPU Pindahkan Penahanan Dito Mahendra ke Lapas Gunung Sindur

Penetapan penahanan terdakwa saat ini berada di bawah wewenang majelis hakim

Baca Selengkapnya
Jaksa Agung Minta Anak Buah Pelajari KUHP Nasional yang Berlaku Mulai 2026
Jaksa Agung Minta Anak Buah Pelajari KUHP Nasional yang Berlaku Mulai 2026

Menurutnya, mulai dipelajarinya KUHP Nasional itu sangat penting untuk menyongsong Indonesia Emas 2045.

Baca Selengkapnya