Kabur dari Rumah, ABG di Bontang Malah Disetubuhi Temannya
Merdeka.com - MAA (14), anak di bawah umur di Bontang, Kalimantan Timur, berurusan dengan polisi. Dia diduga menyetubuhi temannya yang berusia 13 tahun, yang kabur dari rumah. MAA kini diamankan di Mapolres Bontang.
MAA diamankan Rabu (24/2) sore, sekitar pukul 17.00 WITA, menyusul laporan orangtua korban ke Polres Bontang. Dari keterangan orangtua, putrinya disetubuhi temannya, MAA.
"Pernyataan itu disampaikan orangtua waktu lapor ke Polres, setelah mendengar keterangan anaknya," kata Kasubbag Humas Polres Bontang AKP Suyono, kepada merdeka.com, Jumat (26/2).
-
Siapa yang memperkosa anak kandungnya? Ali Arwin, ayah kandung yang tega memperkosa putrinya hingga hamil dan melahirkan akhirnya dimunculkan ke publik.
-
Siapa pelaku pemerkosaan? 'Kejadian ini berawal dari kejadian longsor di daerah Padalarang Bandung Barat. Kebetulan keluarga korban ini rumahnya terdampak sehingga mereka mengungsi ke kerabatnya (AR) untuk sementara,' ucap Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, Selasa (3/9).
-
Kapan pemerkosaan itu terjadi? 'Keluarga korban direlokasi, namun untuk mempersiapkan tersebut korban masih tinggal dengan pamannya. Pada kesempatan itu pamannya tersebut itu melakukan kekerasan seksual kepada yang bersangkutan itu sebanyak 4 kali. Sehingga mengakibatkan korban hamil dan saat ini korban sudah melahirkan,' kata Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto melanjutkan.
-
Siapa yang disekap dan diperkosa? Penyidik Satreskrim Polres Lampung Utara, Lampung, segera merampungkan berkas enam tersangka penyekapan dan perkosaan siswi SMP inisial NA (15).
-
Siapa yang diduga melakukan pelecehan seksual? Video itu berisikan pengakuan dan permintaan maaf seorang pria atas pelecehan seksual yang dilakukannya.
-
Bagaimana pelaku memperkosa korban? Ketiganya dilakukan penahanan selama proses pemeriksaan berlangsung. Berkas perkara tiga tersangka anak di bawah umur dipercepat prosesnya guna mempercepat persidangan di peradilan.
Kasus itu sendiri, terjadi Jumat (12/2). Orangtua korban mengetahui putrinya kabur dari rumah, sekitar pukul 02.00 WITA.
"Waktu itu, orangtua mencari keberadaan anaknya," ujar Suyono.
"Jadi, sehari kemudian, korban diketahui ada di rumah temannya, di kawasan kecamatan Bontang Utara. Korban dijemput, kemudian dibawa pulang," tambahnya.
Namun demikian terbongkar, korban mengaku selama kabur dari rumah, diduga disetubuhi temannya, MAA. Terang saja, orangtua tidak terima. "Orangtua korban kemudian lapor ke Polres," ungkap Suyono.
Polisi lantas melakukan penyelidikan, dan mengamankan pelaku Rabu (12/2). Kendati demikian, mengingat MAA juga anak bawah umur, penyidik memberi perlakuan khusus.
"Karena pelaku masih di bawah umur, kami lakukan proses penyidikan cepat sesuai UU Peradilan Anak," tutup Suyono. (mdk/fik)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Saat berada di tengah perjalanan pelaku malah mengarahkan kendaraannya ke rumahnya yang berada di wilayah Kecamatan Panongan.
Baca SelengkapnyaTerkait penyebaran foto korban sedang diperkosa di media sosial juga sudah didalami kepolisian.
Baca SelengkapnyaNamun, ketika tidur korban disodomi oleh pelaku MAR
Baca SelengkapnyaKedua pelaku sempat kabur. Namun polisi berhasil meringkus keduanya.
Baca SelengkapnyaInsiden ini terjadi di sebuah rumah di Jalan Prabu Siliwangi Raya, Uwung Jaya Cibodas Kota Tangerang.
Baca SelengkapnyaSeorang pemuda di Maros, Sulawesi Selatan, MA (22) gelap mata setelah ditegur karena membawa pacarnya ke rumah. Dia tega membunuh kakak kandungnya AA (31).
Baca SelengkapnyaPelaku langsung ditangkap dan ditahan kepolisian untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Baca SelengkapnyaNasib malang dialami H, bocah SMP yang harus tinggal sebatang karena keluarganya menjadi tersangka pemerkosaan bocah SMP,
Baca SelengkapnyaPerbuatan bejat itu dilakukan oleh pelaku di rumah korban, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi
Baca SelengkapnyaSetelah puas melakukan aksi bejatnya itu, tersangka kemudian mengembalikan kunci sepeda motor dan handphone milik korban.
Baca SelengkapnyaMA dijerat Undang Undang Perlindungan Anak dan Kekerasan Seksual. MA terancam hukuman penjara 9 sampai 15 tahun.
Baca SelengkapnyaKorban diperkosa sebanyak dua kali oleh ayahnya di tahun 2021 dan 2022.
Baca Selengkapnya