Kalsel Jadi Provinsi Pertama Sosialisasikan SP4N LAPOR Bagi Difabel
Sunarman menuturkan bahwa digitalisasi akan berimbas positif bagi pemenuhan hak disabilitas.
Sunarman menuturkan bahwa digitalisasi akan berimbas positif bagi pemenuhan hak disabilitas.
Digelar di Callamus Room, Rattan Inn Banjarmasin, Senin (20/11) kemarin. Program tersebut diikuti oleh puluhan peserta dari berbagai yayasan dan lembaga kesejahteraan sosial di Kalsel.
Program tersebut dikemas dengan pemaparan materi oleh beberapa narasumber, diskusi dan curhat. Kegiatan ini merupakan salah satu gebrakan Pemprov Kalsel.
Kantor Staf Presiden, Bidang Polhukam dan HAM Sunarman Sukamto yang hadir mengatakan bahwa misi dari program ini adalah mengenalkan lebih dalam tentang Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional dan Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N-LAPOR) agar lebih dikenal oleh masyarakat penyandang disabilitas. Kalsel juga menjadi provinsi pertama yang menyosialisasikan SP4N LAPOR bagi difabel ini.
"Justru Kalsel yang pertama mengundang (Kantor Staf Presiden) untuk sosialisasi SP4N LAPOR bagi disabilitas ini," ujar Sunarman Sukamto.
Sunarman menuturkan bahwa digitalisasi akan berimbas positif bagi pemenuhan hak disabilitas. Mereka memiliki hak yang sama dalam memberi aspirasi dan pengaduan layanan publik. SP4N-LAPOR pun hadir dan terbuka bagi siapa saja.
"Agar negara taat regulasi, dibutuhkan kanal untuk menampung aduan masyarakat tak terkecuali penyandang disabilitas," ujar Sunarman.
Sunarman juga mengapresiasi sosialisasi ini. Dengan harapan penyandang disabilitas semakin familiar dengan layanan praktis yang disediakan pemerintah. Sehingga aspirasi maupun hak yang belum terpenuhi dapat ditangani.
"SP4N LAPOR layanan mendekatkan teman-teman disabilitas untuk menyampaikan aduannya jika ada haknya yang tak dipenuhi atau dikurangi," tegas Sunarman.
Gelaran ini juga dalam rangka mendukung komitmen pemerintah untuk mewujudkan kesetaraan bagi penyandang disabilitas. Khususnya terhadap pelayanan publik sesuai UU Nomor 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas dan Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2019 tentang Perencanaan, Penyelenggaraan, dan Evaluasi terhadap Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak
Penyandang Disabilitas.
Di sisi lain, Ketua Perkumpulan Penyandang Disabilitas Kalsel, M Ansori menuturkan, SP4N-LAPOR atau LAPOR! Paman sudah cukup familiar di kalangan disabilitas Banua. "Beberapa laporan terkait pemenuhan akses fisik bagi kawan-kawan disabilitas diterima lewat LAPOR! Paman itu," bebernya.
"Kami mengapresiasi atas upaya masif Pemprov Kalsel dalam mengenalkan platform ini dan pemenuhan hak-hak disabilitas," pungkasnya.
Terdapat 245.749 penerima manfaat Bantuan Sosial Pemenuhan Kebutuhan Dasar (PKD) bagi Lansia , Penyandang Disabilitas, Anak Usia Dini dan Anak dan Remaja.
Baca SelengkapnyaGanjar memandang pentingnya persiapan sumber daya manusia dari kalangan disabilitas.
Baca SelengkapnyaBawaslu berkomitmen mendukung Pemilu 2024 yang ramah bagi disabilitas. Apa saja sih isi komitmennya?
Baca SelengkapnyaJanji Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Akhmad Wiyagus untuk memfasilitasi kaum disabilitas dalam memiliki SIM D akhirnya dipenuhi.
Baca SelengkapnyaRelawan Ganjar memberikan ruang kaum difabel lewat pergelaran Harmoni Ekspresi.
Baca SelengkapnyaPenyerahan bantuan diberikan langsung Wali Kota Tarakan Khairul di Gedung Serbaguna Kantor Wali Kota Tarakan Senin (28/8).
Baca SelengkapnyaTawa bahagia memancar dari wajah para penyandang disabilitas saat berada di Pesantren Zainul Hasan Genggong.
Baca SelengkapnyaPerlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah dan pemerintah daerah, tapi jadi tanggung jawab bersama.
Baca SelengkapnyaProgram imi diikuti oleh 12 orang yang berasal dari kelompok rentan dalam hal ini ibu rumah tangga, perempuan putus sekolah dan penyandang disabilitas.
Baca Selengkapnya