Kapolda Metro Jaya Belum Terima Surat Penangguhan Penahanan Kivlan Zen
Merdeka.com - Kapolda Metro Jaya Irjen Gatot Eddy mengaku, belum tahu soal pengajuan penangguhan penahanan dilakukan Mantan Kepala Staf Kostrad ABRI, Kivlan Zen. Dia menjadi tahanan Polda Metro Jaya terkait kepemilikan senjata api ilegal.
"Belum, belum ada. Saya belum baca surat penangguhan juga belum baca," kata Gatot di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (5/6).
Jenderal bintang dua ini menegaskan, dirinya belum menerima surat soal penangguhan penahanan. Meski begitu, pihaknya akan menanyakan itu kepada asisten pribadinya.
-
Siapa yang minta polisi menunda interogasi? Sebenarnya, si KIm Jeong Hoon dari UN yang generasi pertama bakal konser di Jepang pada 19-20 Januari 2024. Kim Jeong Hoon meminta polisi agar menunda interogasinya sampai setelah konser.
-
Dimana Jenderal Polri bertugas? Carlo Brix Tewu merupakan seorang Purnawirawan Polri yang sekarang menjabat sebagai Deputi Bidang Hukum dan Perundang-undangan Kementerian BUMN.
-
Bagaimana Vadel menjawab pertanyaan penyidik? Dalam pemeriksaan tadi, penyidik mengajukan 33 pertanyaan kepada Vadel, dan dia menjawabnya dengan tenang. Dia menjelaskan kronologi perkenalannya dengan Lolly hingga saat Lolly dijemput oleh ibunya,' tambah Razman.
-
Siapa yang memberi klarifikasi ke Sekjen PDIP? Effendi Simbolon memberi klarifikasi ke Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto terkait ucapannya mendukung Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto.
-
Kenapa Kejaksaan Agung tahan tersangka? Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.'Terhitung dari tanggal 29 Maret sampai dengan 17 April,' tutup Ketut.
-
Bagaimana cara TNI AD mengklarifikasi klaim pelaku? 'Narasi dalam video yang diunggah pelaku dalam video bahwa pelaku memiliki hubungan kerabat dengan Mayjen TNI Rifky Nawawi adalah tidak benar,' kata Kristomei saat dihubungi, Minggu (28/4).
"Saya enggak tahu kalau sampai di sana, tapi belum sampai di meja kita kan," tegasnya.
Sebelumnya, Kuasa Hukum Kivlan Zen, Tonin Tachta Singarimbun mengatakan, telah memberikan surat penangguhan penahanan yang sudah diterima oleh pihak Polda Metro Jaya.
Kasus dugaan kepemilikan senjata ilegal yang menjerat Kivlan ini terkait dengan penetapan enam tersangka yang diduga menunggangi aksi unjuk rasa penolakan hasil Pemilu 2019 yang berujung rusuh pada 21-22 Mei di Jakarta. Salah satu dari tersangka diduga memiliki kedekatan dengan Kivlan. Terkait alat bukti senjata, menurutnya itu milik orang lain. Setelah 20 hari ke depan, Suta akan mengupayakan pembebasan kliennya.
"Sebelum ke persidangan kita upayakan ini bebas. Dalam 20 hari ke depan kami upayakan beliau bebas," kata salah satu kuasa hukumnya, Suta Widhya di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (30/5).
(mdk/ang)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun Panji Gumilang bakal mengajukan praperadilan terkait kasus yang menjerat dirinya.
Baca SelengkapnyaPihaknya telah melakukan penangguhan penahanan terhadap Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun tersebut.
Baca SelengkapnyaKapolri percaya atas semua proses penyidikan yang dilakukan Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto
Baca SelengkapnyaMenurutnya, apa yang dilakukannya hanyalah sebuah pengingat akan pentingnya netralitas aparat jelang Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaYudo juga menginstruksikan Komandan Puspom TNI untuk mengawal pemeriksaan karena tindakan Mayor Dedi di Polrestabes Medan sangat tidak etis.
Baca SelengkapnyaSupervisi, jelas Ade, upaya Polda Metro menggandeng KPK dalam pengusutan kasus dugaan pemerasan dilaporkan Syahrul Yasin Limpo.
Baca Selengkapnya