Kapolri pastikan Densus Tipikor tak akan berujung pembubaran KPK
Merdeka.com - Kapolri Jenderal Tito Karnavian menegaskan kehadiran Detasemen Khusus Tindak Pidana Korupsi (Densus Tipikor) tidak akan berujung pada pembubaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atau mengurangi kewenangan Kejaksaan Agung. Kejaksaan dan KPK akan menjadi lembaga mitra Densus Tipikor dalam memberantas korupsi.
"Enggak. Tadi kan pertama kami sudah sampaikan, ini bukan bertujuan untuk membubarkan KPK. Tidak juga mengurangi kewenangan Kejaksaan. Kejaksaan di luar tim yang sudah disiapkan untuk mendukung densus ini, paralel, bermitra," kata Tito usai rapat gabungan Komisi III di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (16/10).
Tito berujar, Densus Tipikor akan membagi tugas memberantas korupsi dengan KPK dan Kejaksaan Agus. Dia mengklaim KPK tidak mempersoalkan keberadaan Densus Tipikor. Hal ini mengingat masih banyaknya kasus korupsi di Indonesia sejak 15 tahun KPK berdiri.
-
Bagaimana KPK dan Polri akan berkolaborasi? Kunjungan tersebut dalam rangka menandatangani kerja sama antara Polri dengan KPK terkait pemberantasan korupsi.
-
Kenapa KPK dan Polri harus berkolaborasi? Ini kerja sama dengan timing yang pas sekali, di mana KPK-Polri menunjukkan komitmen bersama mereka dalam agenda pemberantasan korupsi. Walaupun selama ini KPK dan Polri sudah bekerja sama cukup baik, tapi dengan ini, seharusnya pemberantasan korupsi bisa lebih garang dan terkoordinasi dengan lebih baik lagi
-
Bagaimana Kejaksaan Agung berperan dalam kerja sama ini? “Dalam usaha untuk membesarkan perusahaan dan berperan membangun perekonomian Indonesia perlu adanya bimbingan agar IDSurvey dapat melakukan aktivitas perusahaan sesuai dengan koridor-koridor regulasi yang berlaku. Tentunya IDSurvey berharap agar semua yang dikerjakan tidak menyimpang dari peraturan-peraturan yang berlaku sehingga aktivitas bisnis dapat berjalan lancar,“
-
Kenapa Kejaksaan Agung diajak kerja sama? “IDSurvey berperan penting dalam memastikan mutu dan kuantitas barang dan jasa dalam perekonomian nasional sehingga berperan sebagai benteng ekonomi nasional. Kami turut berterima kasih atas kesediaan JAMDATUN untuk melakukan kerjasama dengan kami dalam melakukan pendampingan-pendampingan yang diperlukan,“
-
Siapa yang meminta kolaborasi KPK-Polri? Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni turut mengapresiasi upaya meningkatkan sinergitas KPK dan Polri.
-
Kenapa Dewas KPK sidang etik mantan Kamtib dan Karutan? Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar sidang etik buntut dari kasus pungli di rumah tahanan (Rutan) KPK.
"Hutan permasalahan korupsi ini kan luas. Lihat saja 15 tahun sudah berapa ribu orang ditangkap. Rapi juga belum selesai. KPK enggak masalah cuma mungkin yang penting pembagian tugasnya," klaimnya.
Pembagian tugas yang dimaksud yakni KPK bisa menangani kasus-kasus besar dengan intervensi politik yang tinggi. Sementara Densus Tipikor bisa mengambil kasus-kasus yang kecil hingga tingkat desa.
"Sementara Densus ini bisa dari yang di pusat sampai tingkat desa-desa. KPK kan enggak mungkin menangani sampai ke desa-kecil, kecil sekali," terangnya.
Lebih lanjut, Densus Tipikor nantinya juga akan menangani kasus-kasus korupsi yang dilakukan anggota Polri. Hal itu telah dilakukan Polri melalui unit Dittipidkor atau Saber Pungli.
"Selama ini kita juga tangani. Dari Polri sendiri menangani berapa orang itu. kemarin kasus yang melibatkan saber pungli 101 kalau enggak salah diproses juga, yang polisi. Kemudian ada juga saya lupa namanya, yang pangkat AKBP. ditahan, diproses hukum. Divonis. Enggak masalah," ujar Tito.
Meski demikian, Tito menyebut belum ada nota kesepahaman (MoU) antara Polri, Kejaksaan Agung dan KPK soal pembagian tugas tersebut. Tito menambahkan, pembahasan soal penanganan kasus korupsi antara 3 lembaga akan dilanjutkan pekan depan.
"Belum. Kami sudah punya MoU tapi tidak dibahas. Akan dilanjutkan minggu depan," tukasnya. (mdk/bal)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kejagung dan Polri Bantah Tutup Pintu Koordinasi, Ini Respons KPK
Baca SelengkapnyaPanglima TNI Bantah Intimidasi KPK: Kalau Saya Kirim Batalyon Suruh Geruduk Itu Intervensi
Baca SelengkapnyaKehadiran Kortas Tipidkor diharapkan bisa menjadi solusi dan jawaban atas kegelisan masyarakat terhadap kejahatan korupsi.
Baca SelengkapnyaRencana pembentukan Kortas nantinya bakal membantu lembaga antirasuah serta Korps Adhyaksa.
Baca SelengkapnyaTKN memahami bila indeks korupsi versi Indonesian Corruption Watch (ICW) masih tinggi.
Baca SelengkapnyaSebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengaku sudah memanggil Kapolri Listyo Sigit Prabowo dan Jaksa Agung St Burhanuddin.
Baca SelengkapnyaKejagung menegaskan tidak menutup ruang koordinasti dan surpervisi dan mempersilakan KPK mencari bukti apabila ada personel korps Adhyaksa.
Baca SelengkapnyaKPK dan Polri berkomitmen mendukung penegakan hukum khususnya perihal tindak pidana korupsi.
Baca SelengkapnyaKorps Tindak Pidana Korupsi (Kakortastipidkor) adalah lembaga baru di Polri.
Baca SelengkapnyaTessa memastikan, proses hukum yang dijalankan KPK tidak akan mengganggu tahapan Pilkada 2024 yang saat ini sudah mulai berlangsung.
Baca SelengkapnyaPihaknya tidak akan segan menindak siapa saja jajaran Korps Adhyaksa yang kedapatan tidak netral.
Baca SelengkapnyaPerpres bernomor 122 Tahun 2024 merupakan perubahan kelima dari Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Polri.
Baca Selengkapnya