Kapolri: PT LIB Gunakan Verifikasi Stadion Kanjuruhan Tahun 2020
Merdeka.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan PT Liga Indonesia Baru (PT LIB) menggunakan verifikasi Stadion Kanjuruhan tahun 2020. Sedangkan, verifikasi tahun 2022 belum dikeluarkan.
"Berdasarkan hasil pendalaman ditemukan bahwa PT LIB selaku penyelenggara Liga 1 tidak melakukan verifikasi terhadap Stadion Kanjuruhan," kata Kapolri dalam jumpa pers di Malang, Jawa Timur, Kamis (6/10).
Verifikasi yang digunakan PT LIB yakni pada Tahun 2020. Padahal, dalam verifikasi terakhir itu terdapat catatan-catatan yang harus dipenuhi, khususnya dalam hal masalah keselamatan penonton.
-
Kapan kesalahan itu terjadi? Ia merasa bertanggung jawab atas gol kedua yang dicetak Edin Dzeko.
-
Siapa yang menyatakan bahwa tempat rekapitulasi tidak sesuai? 'Iya tempatnya tidak sesuai dengan luas yang kami butuhkan kemudian letaknya di lantai 4 tanpa lift,' ujar Ketua Divisi Perencanaan dan Logistik KPU Provinsi DKI Jakarta Nelvia Gustina saat dikonfirmasi, Selasa (5/12).
-
Gimana cara membuktikan keperjakaan? Meskipun tidak ada tes fisik untuk membuktikan keperjakaan pada pria, masyarakat sering kali membuat penilaian berdasarkan beberapa situasi atau perilaku.
-
Siapa yang tidak lagi mendapat update? Pada akhir Juni 2024, Samsung secara resmi mengakhiri dukungan pembaruan perangkat lunak untuk tiga model ponsel cerdas yang diluncurkan pada tahun 2020.
-
Apa itu verifikasi? Verifikasi adalah pemeriksaan kebenaran suatu laporan.
-
Dimana data non ASN di cek? Cara cek data non ASN di BKN bisa Anda lakukan secara daring. Bagi Anda yang ingin melakukan pengecekan, bisa menyimak tahap-tahap cara cek data non ASN di BKN berikut.
"Verifikasi terakhir dilakukan tahun 2020 dan ada beberapa catatan yang seharusnya dipenuhi, khususnya masalah keselamatan penonton," ungkap Kapolri.
Kemudian, untuk tahun 2022 tidak dikeluarkan verifikasi. "Dan menggunakan hasil yang dikeluarkan pada tahun 2020 dan belum ada perbaikan terhadap catatan hasil verifikasi tersebut," bebernya.
Sementara itu, sejauh ini total 6 orang ditetapkan tersangka Tragedi Kanjuruhan.
Berikut peran 6 para tersangka:
1. Saudara IR AHL, Dirut PT LIB bertanggungjawab setiap stadion memiliki sertifikasi dan layak fungsi. Namun stadion Kanjuruhan dianggap belum diverifikasi oleh PT LIB. PT LIB melakukan verifikasi stadion pada tahun 2020.
2 Saudara AH ketua panitia penyelenggara. Tidak buat dokumen keselamatan dan keamanan. Panitia penyelenggara wajib buat panduan keselamatan dan keamanan,
Kemudian, mengabaikan permintaan keamanan. Lalu terjadi penjualan tiket overcapacity, harusnya 38.000 dijual 42.000.
3. Saudara SS, selaku Security officer, kondisi pintu tidak semuanya terbuka. Harusnya, lima menit sebelum pertandingan usai, seluruh pintu dibuka. Ini yang sebabkan penonton berdesakan.
4. Saudara Wahyu SS, selaku kabagops Polres Malang, Yang bersangkutan mengetahui adanya aturan FIFA tentang larangan penggunaan gas air mata. Namun yang bersangkutan tidak mencegah atau melarang pemakaian gas air mata.
5. Saudara H, memerintahkan anggota Polri melakukan penembakan gas air mata.
6. Saudara TSA Kasat Samapta Polres Malang, memerintahkan anggota melakukan penembakan gas air mata.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Bawaslu buka suara terkait dugaan penggelembungan suara Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Baca SelengkapnyaKPU klaim dokumen yang menjadi dasar Partai Golkar mendalilkan selisih suara dapil Tanjung Pinang 4 tidak valid
Baca SelengkapnyaPublik kini tidak lagi dapat melihat perolehan suara Pilpres dan Pileg 2024 kala mengakses laman https://pemilu2024.kpu.go.id/ dikembangkan KPU RI.
Baca SelengkapnyaData perolehan suara partai politik di Sirekap dapat diverifikasi langsung oleh setiap pengaksesnya.
Baca SelengkapnyaKomisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) menyerahkan kesimpulan terkait sengketa Pilpres 2024
Baca SelengkapnyaHadi Thahjanto menilai, anggapan lonjakan suara PSI yang tak lazim hanya spekulasi.
Baca SelengkapnyaIdham mengatakan bahwa lembaganya belum melaksanakan rekapitulasi nasional untuk suara dalam negeri.
Baca SelengkapnyaPutusan tersebut tercatat dalam nomor perkara 147-01-04-29/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024.
Baca SelengkapnyaZaky sangat menyayangkan bahwa seharusnya formulir C1 bisa secepatnya di unggah ke Sirekap.
Baca SelengkapnyaMK menilai pemohon tidak bisa membuktikan pelanggaran Pileg 2024 di Dapil Papua Tengah.
Baca SelengkapnyaTujuan penghentian rekaputilasi itu agar tidak menimbulkan kebingungan di masyarakat sehingga publik dapat hasil aktual.
Baca SelengkapnyaHal ini menanggapi perbedaan hasil survei Poltracking Pilgub Jakarta hingga memutuskan keluar dari Persepi. Poltracking juga diberi sanksi oleh Persepi.
Baca Selengkapnya