Kapolri sambut baik fatwa MUI soal penggunaan medsos
Merdeka.com - Kapolri Jenderal Tito Karnavian menyambut baik fatwa yang dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 24 Tahun 2017 tentang Hukum dan Pedoman Muamalah Melalui Media Sosial. Tito menegaskan perlu adanya aturan untuk memperkuat fatwa MUI itu yakni dengan merevisi Undang-undang ITE atau menyusun Peraturan Pemerintah (PP).
"Perlu diatur, selain Undang-undang ITE, Undang-undang ITE itu kan menindak. Makanya kita perkuat. Itu bisa saja dalam bentuk revisi (UU ITE), bisa juga dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) banyak sekali cara-caranya," kata Tito usai menjalankan salat tarawih bersama dalam rangkaian acara Safari Ramadan di Pondok Pesantren Radhlatul Thalibin, Leteh, Kabupaten Rembang, Jateng, Selasa (6/6) malam.
Tito mengaku belum merumuskan jenis aturan apa yang tepat untuk mencegah terjadinya maraknya hujatan dan penyebaran kebencian dan berita hoax di sosmed. Menurutnya, perlu duduk bersama membicarakan teknis penyusunan aturan itu.
-
Apa yang diyakinkan oleh Menkominfo terkait Revisi UU ITE jilid II? Menkominfo meyakinkan revisi UU jilid II, bukan untuk mengkriminalisasi masyarakat yang menyampaikan kritik dan pendapat. Menkominfo Budi Arie Setiadi menegaskan revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jilid II, bukan untuk mengkriminalisasi masyarakat yang menyampaikan kritik dan pendapat.
-
Mengapa Menkominfo Budi Arie Setiadi meyakinkan tentang revisi UU ITE jilid II? Menkominfo meyakinkan revisi UU jilid II, bukan untuk mengkriminalisasi masyarakat yang menyampaikan kritik dan pendapat. Menkominfo Budi Arie Setiadi menegaskan revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jilid II, bukan untuk mengkriminalisasi masyarakat yang menyampaikan kritik dan pendapat.
-
Mengapa aturan negara penting bagi MUI? Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Marsudi Syuhud berbicara mengenai pentingnya aturan dalam sebuah negara untuk menjaga kemaslahatan umat.
-
Bagaimana cara Menkominfo memastikan revisi UU ITE jilid II tak semena-mena? Ketua Umum Relawan Pro Jokowi (ProJo) itu menyampaikan pemerintah akan membuat ruang diskusi untuk membahas pasal-pasal dalam revisi UU ITE yang dianggap bermasalah. Dia memastikan tak akan semena-mena dalam menerapkan revisi UU ITE jilid II ini.
-
Bagaimana MUI menilai pentingnya aturan dalam mengelola kekayaan negara? “Negara adalah aturan-aturan. Semua ada aturan-aturannya, seperti konstitusi, undang-undang, perpres, peraturan menteri dan lainnya. Kalau tidak ada aturan, maka kocar-kacir,“ ujar KH Marsudi Syuhud dalam diskusi tersebut, Sabtu (5/8/2023).
-
Kapan Presiden Jokowi menandatangani revisi UU ITE? Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowo resmi menandatangani Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Saya belum bisa merumuskan, nanti bisa kita perlu duduk bersama sehingga saya tidak mau menyatakan sendiri. Tanya mungkin Pak Gubernur juga," jelasnya.
Tito menginginkan adanya penindakan tidak hanya aspek pencegahan saja yang berupa fatwa atau imbauan.
"Contoh yang bagus saya kira apa yang dikerjakan Majelis Ulama Indonesia sudah mengeluarkan fatwa itu. Itulah salah satu bentuk untuk melakukan pencegahan. Jadi bukan penindakan karena tidak ada aspek penindakan," ujarnya.
Tito menginginkan, upaya pencegahan itu secara teknis dituangkan dalam aturan yang memperkuat fatwa MUI sekaligus memberikan pelajaran dan pendidikan ke masyarakat bagaimana menggunakan sosmed yang sehat, beretika dan penuh tanggungjawab. Pihaknya siap jika dalam pelaksanaan penegakkan aturan itu melibatkan anggota Polri dan TNI.
"Pasti. Binmas, Babinsa dari teman-teman TNI," tandasnya.
Pihaknya mengaku terus menerus memperkuat SDM Polri yang bertugas memantau pelanggaran yang dilakukan para netizen di media sosial.
"Saya di Polri memperkuat kekuatan cyber kita. Mulai Bareskrim ada Direktur Cyber dulunya seorang Kombes sekarang Brigjen. Kemudian di Humas ada Karo Multimedia, dulunya tidak ada. Untuk melakukan internet patrol. Kemudian yang ketiga, di intelijen ada Karo Kamsus yang menangani masalah IT. Jadi kita perkuat kemampuan IT kita," pungkasnya. (mdk/dan)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menkominfo meyakinkan revisi UU jilid II, bukan untuk mengkriminalisasi masyarakat yang menyampaikan kritik dan pendapat.
Baca SelengkapnyaTerkait rekomendasi umur untuk aturan pembatasan media sosial kepada anak, MUI belum membahas lebih lanjut.
Baca SelengkapnyaMendag bilang Tiktok Indonesia siap patuh pada peraturan tersebut.
Baca SelengkapnyaAturan yang tertuang pada Permendag 31/2023 harusnya benar-benar dilaksanakan dan dipatuhi oleh semua pihak.
Baca SelengkapnyaRuang digital harus diisi dengan konten-konten yang positif dan karya yang baik.
Baca SelengkapnyaAturan ini diteken Jokowi pada 2 Januari 2024. Revisi UU ITE ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan
Baca SelengkapnyaTikTok dan Tokopedia diminta untuk tetap menjalankan bisnis sesuai dengan regulasi yang ada.
Baca SelengkapnyaTeten Masduki menyatakan menolak platform media sosial (medsos) asal China TikTok menjalankan bisnis media sosial dan e-Commerce secara bersamaan di Indonesia.
Baca Selengkapnya"Setelah 79 tahun merdeka, akhirnya kita memiliki Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang baru sebagai upaya memodernisasi hukum Indonesia," kata Presiden Jokowi.
Baca SelengkapnyaDia ingatkan, agar menghindari fitnah demi mendukung capres tertentu
Baca SelengkapnyaHal ini juga membuat media konvensional memiliki redaksi menjadi terdesak, sebab semua orang dapat melaporkan dan mendapatkan informasi melalui media sosial.
Baca SelengkapnyaKadin Indonesia meminta TikTok Shop untuk lebih kooperatif dengan ketentuan yang telah diatur pemerintah.
Baca Selengkapnya