Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kapolri sambut baik fatwa MUI soal penggunaan medsos

Kapolri sambut baik fatwa MUI soal penggunaan medsos Kapolri di pondok pesantren Gus Mus. ©2017 Merdeka.com/parwito

Merdeka.com - Kapolri Jenderal Tito Karnavian menyambut baik fatwa yang dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 24 Tahun 2017 tentang Hukum dan Pedoman Muamalah Melalui Media Sosial. Tito menegaskan perlu adanya aturan untuk memperkuat fatwa MUI itu yakni dengan merevisi Undang-undang ITE atau menyusun Peraturan Pemerintah (PP).

"Perlu diatur, selain Undang-undang ITE, Undang-undang ITE itu kan menindak. Makanya kita perkuat. Itu bisa saja dalam bentuk revisi (UU ITE), bisa juga dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) banyak sekali cara-caranya," kata Tito usai menjalankan salat tarawih bersama dalam rangkaian acara Safari Ramadan di Pondok Pesantren Radhlatul Thalibin, Leteh, Kabupaten Rembang, Jateng, Selasa (6/6) malam.

Tito mengaku belum merumuskan jenis aturan apa yang tepat untuk mencegah terjadinya maraknya hujatan dan penyebaran kebencian dan berita hoax di sosmed. Menurutnya, perlu duduk bersama membicarakan teknis penyusunan aturan itu.

Orang lain juga bertanya?

"Saya belum bisa merumuskan, nanti bisa kita perlu duduk bersama sehingga saya tidak mau menyatakan sendiri. Tanya mungkin Pak Gubernur juga," jelasnya.

Tito menginginkan adanya penindakan tidak hanya aspek pencegahan saja yang berupa fatwa atau imbauan.

"Contoh yang bagus saya kira apa yang dikerjakan Majelis Ulama Indonesia sudah mengeluarkan fatwa itu. Itulah salah satu bentuk untuk melakukan pencegahan. Jadi bukan penindakan karena tidak ada aspek penindakan," ujarnya.

Tito menginginkan, upaya pencegahan itu secara teknis dituangkan dalam aturan yang memperkuat fatwa MUI sekaligus memberikan pelajaran dan pendidikan ke masyarakat bagaimana menggunakan sosmed yang sehat, beretika dan penuh tanggungjawab. Pihaknya siap jika dalam pelaksanaan penegakkan aturan itu melibatkan anggota Polri dan TNI.

"Pasti. Binmas, Babinsa dari teman-teman TNI," tandasnya.

Pihaknya mengaku terus menerus memperkuat SDM Polri yang bertugas memantau pelanggaran yang dilakukan para netizen di media sosial.

"Saya di Polri memperkuat kekuatan cyber kita. Mulai Bareskrim ada Direktur Cyber dulunya seorang Kombes sekarang Brigjen. Kemudian di Humas ada Karo Multimedia, dulunya tidak ada. Untuk melakukan internet patrol. Kemudian yang ketiga, di intelijen ada Karo Kamsus yang menangani masalah IT. Jadi kita perkuat kemampuan IT kita," pungkasnya. (mdk/dan)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Menkominfo soal Warga Takut Dikriminalisasi di Revisi UU ITE: Takut sama Bayangan Sendiri
Menkominfo soal Warga Takut Dikriminalisasi di Revisi UU ITE: Takut sama Bayangan Sendiri

Menkominfo meyakinkan revisi UU jilid II, bukan untuk mengkriminalisasi masyarakat yang menyampaikan kritik dan pendapat.

Baca Selengkapnya
MUI Minta Pemerintah Buat Aturan Pembatasan Medsos untuk Anak-Anak
MUI Minta Pemerintah Buat Aturan Pembatasan Medsos untuk Anak-Anak

Terkait rekomendasi umur untuk aturan pembatasan media sosial kepada anak, MUI belum membahas lebih lanjut.

Baca Selengkapnya
TikTok Indonesia Janji Patuhi Aturan Pemerintah, Mendag: Kalau Masih Bader Kena Sanksi
TikTok Indonesia Janji Patuhi Aturan Pemerintah, Mendag: Kalau Masih Bader Kena Sanksi

Mendag bilang Tiktok Indonesia siap patuh pada peraturan tersebut.

Baca Selengkapnya
Sepakat dengan Menkop Teten, Ekonom: Tiktok Harus Pisahkan e-Commerce dengan Media Sosial
Sepakat dengan Menkop Teten, Ekonom: Tiktok Harus Pisahkan e-Commerce dengan Media Sosial

Aturan yang tertuang pada Permendag 31/2023 harusnya benar-benar dilaksanakan dan dipatuhi oleh semua pihak.

Baca Selengkapnya
Kemenkominfo Bersama KWI Ajak Masyarakat Isi Ruang Digital dengan Konten Positif
Kemenkominfo Bersama KWI Ajak Masyarakat Isi Ruang Digital dengan Konten Positif

Ruang digital harus diisi dengan konten-konten yang positif dan karya yang baik.

Baca Selengkapnya
Tok! Jokowi Resmi Teken Revisi UU ITE, Penyebar Hoaks Terancam Penjara 6 Tahun
Tok! Jokowi Resmi Teken Revisi UU ITE, Penyebar Hoaks Terancam Penjara 6 Tahun

Aturan ini diteken Jokowi pada 2 Januari 2024. Revisi UU ITE ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan

Baca Selengkapnya
Pesan Teten ke TikTok dan Tokopedia: Berdayakan UMKM, Prioritaskan Produk Lokal
Pesan Teten ke TikTok dan Tokopedia: Berdayakan UMKM, Prioritaskan Produk Lokal

TikTok dan Tokopedia diminta untuk tetap menjalankan bisnis sesuai dengan regulasi yang ada.

Baca Selengkapnya
Aturan Pisahkan TikTok dan TikTok Shop Tinggal Tunggu Izin Jokowi
Aturan Pisahkan TikTok dan TikTok Shop Tinggal Tunggu Izin Jokowi

Teten Masduki menyatakan menolak platform media sosial (medsos) asal China TikTok menjalankan bisnis media sosial dan e-Commerce secara bersamaan di Indonesia.

Baca Selengkapnya
Sidang Tahunan 2024, Jokowi Pamer Kinerja di Bidang Hukum: UU KUHP Hingga UU TPKS
Sidang Tahunan 2024, Jokowi Pamer Kinerja di Bidang Hukum: UU KUHP Hingga UU TPKS

"Setelah 79 tahun merdeka, akhirnya kita memiliki Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang baru sebagai upaya memodernisasi hukum Indonesia," kata Presiden Jokowi.

Baca Selengkapnya
Jenderal Polisi Ingatkan Bahaya Sebar Hoaks Pemilu: Hidup Sudah Susah, Fitnah Orang Ditangkap Polisi
Jenderal Polisi Ingatkan Bahaya Sebar Hoaks Pemilu: Hidup Sudah Susah, Fitnah Orang Ditangkap Polisi

Dia ingatkan, agar menghindari fitnah demi mendukung capres tertentu

Baca Selengkapnya
Jokowi: Era Digital Buat Semua Orang Bisa Jadi Wartawan Tanpa Ada Redaksi
Jokowi: Era Digital Buat Semua Orang Bisa Jadi Wartawan Tanpa Ada Redaksi

Hal ini juga membuat media konvensional memiliki redaksi menjadi terdesak, sebab semua orang dapat melaporkan dan mendapatkan informasi melalui media sosial.

Baca Selengkapnya
Wajib Dipatuhi! Ini Syarat TikTok Shop Jualan Lagi di Indonesia
Wajib Dipatuhi! Ini Syarat TikTok Shop Jualan Lagi di Indonesia

Kadin Indonesia meminta TikTok Shop untuk lebih kooperatif dengan ketentuan yang telah diatur pemerintah.

Baca Selengkapnya