Karyawan Outsourcing Masjid Sheikh Zayed Solo Keluhkan Gaji Tak Sesuai Kesepakatan
Merdeka.com - Kabar kurang sedap menerpa Masjid Raya Seikh Zayed, Solo. Sejumlah karyawan outsourcing mengeluhkan besaran gaji yang diterima tidak dibayarkan utuh oleh pengelola sesuai kesepakatan awal.
Meski telah menerima gaji sesuai jadwal, namun sejak pembayaran pertama, besaran gaji yang diterima tidak sesuai. Salah seorang karyawan yang enggan disebut identitasnya mengatakan, sesuai jadwal karyawan sudah menerima pembayaran gaji ke 3 mereka. Sesuai kesepakatan, gaji tersebut dibayarkan setiap tanggal 1.
"Karyawan Masjid Zayed tingkat terbawah digaji secara flat. Besarnya 2.174.000 atau setara dengan UMR Kota Solo dengan 8 jam kerja. Tapi praktiknya pada awal penggajian itu kurang. Proses itu sudah ditutupi, tapi prosesnya lama ada yang 5 hari, setengah bulan dan sebagainya," ujarnya, Selasa (2/5).
-
Siapa yang menerima gaji ke-13? Video tersebut diawali dengan Pak Bhabin yang keluar dari rumah dengan membawa sebuah bantal.
-
Siapa yang mengalami tunggakan gaji? Melalui unggahan terbarunya, ia menyatakan adanya tunggakan gaji dari klub kepada dirinya dan beberapa rekan setimnya.
-
Siapa yang akan menyumbangkan gaji dan tunjangan nya? Menteri Pertanian RI Andi Amran Sulaiman berkomitmen akan memberikan gaji dan tunjangannya ke yatim piatu.
-
Apa itu gaji telat? 'Gaji telat itu ibarat kentut di tempat umum, bikin nggak nyaman tapi harus diterima.'
-
Bagaimana cara Zaini mendistribusikan gajinya? 'Itu 90 persen untuk umat, 10 persen untuk biaya operasional. Jadi, dari rakyat untuk rakyat, semua pendapatan yang masuk pada saya, tidak hanya gaji pokok, semuanya saya serahkan pada setiap kabupaten dan di setiap kabupaten sudah ada tim penerima amanat yang dibuat notaris,' ungkapnya.
-
Siapa yang paling merasakan gaji telat? 'Sesibuk apa pun wanita, dia tak akan pernah lupa kapan suaminya gajian.'
Lelaki paruh baya itu mengungkapkan bahwa pada 1 April kemarin banyak karyawan yang kaget karena gaji yang mereka terima kembali tidak utuh. Yakni berkisar Rp1,5 - 1,8 juta, bahkan beberapa ada yang hanya menerima Rp900 ribu.
"Ada yang cuma dapat Rp 00 ribu. Hampir semua karyawan kurang," jelasnya.
Diminta tanggapan terkait hal tersebut, Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka enggan berkomentar. Terkait gaji karyawan Masjid Zayed, menjadi urusan Kementerian Agama (Kemenag).
"Itu urusannya Kemenag," tandasnya.
Dihubungi terpisah, Kepala Kemenag Solo, Hidayat Maskur membenarkan adanya aduan masuk ke Kantor Kemenag Solo terkait masalah gaji karyawan Masjid hibah untuk Presiden Joko Widodo tersebut.
Permasalahan, dikatakannya segera teratasi. Rencananya akan ada pertemuan dari pihak karyawan dan pengelola pada hari Senin (8/5) pekan depan. Ia juga menjelaskan bahwa urusan gaji tersebut merupakan kewenangan UEA.
"Yang membayar gaji itu bukan dari Kemenag. Pembayaran dari UEA, kami akan fasilitasi dalam waktu dekat akan teratasi," katanya.
Hidayat menegaskan kekurangan besaran gaji yang diterima para karyawan Masjid Zayed hanya masalah keterlambatan pembayaran saja.
"Ini hanya keterlambatan saja, tidak ada masalah lain. Aduan mulai masuk sebelum Lebaran tahun ini," pungkasnya.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mengutip Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016, THR Keagamaan adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh Pengusaha kepada Pekerja.
Baca SelengkapnyaKeluhan diungkap anggota DPRD DKI Fraksi PKS Karyatin Subiantoro.
Baca SelengkapnyaTHR harus dibayarkan secara utuh atau penuh sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Baca SelengkapnyaPesangon 233 buruh Bata yang terkena PHK akan dibayarkan pada Senin.
Baca SelengkapnyaMenteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah menjelaskan syarat pemberian THR keagamaan untuk tiap-tiap perusahaan.
Baca SelengkapnyaMenaker Ida bilang ada perusahaan yang membayar THR lebih besar dari ketentuan.
Baca SelengkapnyaPembayaran THR tidak boleh dicicil, juga batas akhir perusahaan membayar THR karyawan atau buruh pada H-7 Idul Fitri 1445 Hijriah.
Baca SelengkapnyaGaji seluruh karyawan PT DI untuk bulan November 2023, baru dibayar rata sebesar Rp1 juta.
Baca SelengkapnyaTidak hanya pengemudi ojek online, kelompok yang masuk dalam kategori ini juga berhak mendapatkan THR menurut Kementerian Ketenagakerjaan.
Baca SelengkapnyaDenda 5 persen ini tentunya akan diberikan kepada pekerja yang belum mendapatkan THR dari waktu yang ditetapkan pemerintah.
Baca SelengkapnyaProses pembayaran gaji yang tak utuh ini telah dikomunikasikan langsung kepada perwakilan karyawan PTDI.
Baca Selengkapnya