Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Karyawan Outsourcing Masjid Sheikh Zayed Solo Keluhkan Gaji Tak Sesuai Kesepakatan

Karyawan Outsourcing Masjid Sheikh Zayed Solo Keluhkan Gaji Tak Sesuai Kesepakatan Jokowi dan Presiden UEA Resmikan Masjid Raya Sheikh Zayed di Solo. ©2022 Biro Pers Sekpres

Merdeka.com - Kabar kurang sedap menerpa Masjid Raya Seikh Zayed, Solo. Sejumlah karyawan outsourcing mengeluhkan besaran gaji yang diterima tidak dibayarkan utuh oleh pengelola sesuai kesepakatan awal.

Meski telah menerima gaji sesuai jadwal, namun sejak pembayaran pertama, besaran gaji yang diterima tidak sesuai. Salah seorang karyawan yang enggan disebut identitasnya mengatakan, sesuai jadwal karyawan sudah menerima pembayaran gaji ke 3 mereka. Sesuai kesepakatan, gaji tersebut dibayarkan setiap tanggal 1.

"Karyawan Masjid Zayed tingkat terbawah digaji secara flat. Besarnya 2.174.000 atau setara dengan UMR Kota Solo dengan 8 jam kerja. Tapi praktiknya pada awal penggajian itu kurang. Proses itu sudah ditutupi, tapi prosesnya lama ada yang 5 hari, setengah bulan dan sebagainya," ujarnya, Selasa (2/5).

Lelaki paruh baya itu mengungkapkan bahwa pada 1 April kemarin banyak karyawan yang kaget karena gaji yang mereka terima kembali tidak utuh. Yakni berkisar Rp1,5 - 1,8 juta, bahkan beberapa ada yang hanya menerima Rp900 ribu.

"Ada yang cuma dapat Rp 00 ribu. Hampir semua karyawan kurang," jelasnya.

Diminta tanggapan terkait hal tersebut, Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka enggan berkomentar. Terkait gaji karyawan Masjid Zayed, menjadi urusan Kementerian Agama (Kemenag).

"Itu urusannya Kemenag," tandasnya.

Dihubungi terpisah, Kepala Kemenag Solo, Hidayat Maskur membenarkan adanya aduan masuk ke Kantor Kemenag Solo terkait masalah gaji karyawan Masjid hibah untuk Presiden Joko Widodo tersebut.

Permasalahan, dikatakannya segera teratasi. Rencananya akan ada pertemuan dari pihak karyawan dan pengelola pada hari Senin (8/5) pekan depan. Ia juga menjelaskan bahwa urusan gaji tersebut merupakan kewenangan UEA.

"Yang membayar gaji itu bukan dari Kemenag. Pembayaran dari UEA, kami akan fasilitasi dalam waktu dekat akan teratasi," katanya.

Hidayat menegaskan kekurangan besaran gaji yang diterima para karyawan Masjid Zayed hanya masalah keterlambatan pembayaran saja.

"Ini hanya keterlambatan saja, tidak ada masalah lain. Aduan mulai masuk sebelum Lebaran tahun ini," pungkasnya.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Begini Cara Hitung Besaran THR Karyawan Tetap dan Pekerja Lepas, Cair Satu Pekan Sebelum Lebaran
Begini Cara Hitung Besaran THR Karyawan Tetap dan Pekerja Lepas, Cair Satu Pekan Sebelum Lebaran

Mengutip Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016, THR Keagamaan adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh Pengusaha kepada Pekerja.

Baca Selengkapnya
Gajian Terlambat, DPRD DKI Mengeluh
Gajian Terlambat, DPRD DKI Mengeluh

Keluhan diungkap anggota DPRD DKI Fraksi PKS Karyatin Subiantoro.

Baca Selengkapnya
Menaker Ida: THR Tidak Boleh Dicicil, Paling Lambat Dibayarkan H-7 Lebaran
Menaker Ida: THR Tidak Boleh Dicicil, Paling Lambat Dibayarkan H-7 Lebaran

THR harus dibayarkan secara utuh atau penuh sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Selengkapnya
Menurut Kemnaker Pesangon 233 Karyawan Bata Melebihi Aturan
Menurut Kemnaker Pesangon 233 Karyawan Bata Melebihi Aturan

Pesangon 233 buruh Bata yang terkena PHK akan dibayarkan pada Senin.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Menaker Blak-blakan Soal THR Pekerja Swasta
VIDEO: Menaker Blak-blakan Soal THR Pekerja Swasta "Wajib Dibayar H-7 & Harus Penuh!"

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah menjelaskan syarat pemberian THR keagamaan untuk tiap-tiap perusahaan.

Baca Selengkapnya
Pegawai Bisa Terima THR Lebih Besar dari Gaji, Ini Syarat dan Ketentuannya
Pegawai Bisa Terima THR Lebih Besar dari Gaji, Ini Syarat dan Ketentuannya

Menaker Ida bilang ada perusahaan yang membayar THR lebih besar dari ketentuan.

Baca Selengkapnya
Ingat, Pembayaran THR Tahun Ini Tak Boleh Dicicil
Ingat, Pembayaran THR Tahun Ini Tak Boleh Dicicil

Pembayaran THR tidak boleh dicicil, juga batas akhir perusahaan membayar THR karyawan atau buruh pada H-7 Idul Fitri 1445 Hijriah.

Baca Selengkapnya
Gaji Karyawan Bulan November Dicicil, Dirut PT DI Ungkap Kondisi Perusahaan Sebenarnya
Gaji Karyawan Bulan November Dicicil, Dirut PT DI Ungkap Kondisi Perusahaan Sebenarnya

Gaji seluruh karyawan PT DI untuk bulan November 2023, baru dibayar rata sebesar Rp1 juta.

Baca Selengkapnya
Ini Aturan Lengkap Pengemudi Ojol Berhak Dapat THR
Ini Aturan Lengkap Pengemudi Ojol Berhak Dapat THR

Tidak hanya pengemudi ojek online, kelompok yang masuk dalam kategori ini juga berhak mendapatkan THR menurut Kementerian Ketenagakerjaan.

Baca Selengkapnya
Ingat, Perusahaan Tak Bayar THR Karyawan 7 Hari Sebelum Lebaran Bakal Kena Denda
Ingat, Perusahaan Tak Bayar THR Karyawan 7 Hari Sebelum Lebaran Bakal Kena Denda

Denda 5 persen ini tentunya akan diberikan kepada pekerja yang belum mendapatkan THR dari waktu yang ditetapkan pemerintah.

Baca Selengkapnya
Gaji Pegawai PTDI Dicicil, Erick Thohir Ungkap Alasan Sebenarnya
Gaji Pegawai PTDI Dicicil, Erick Thohir Ungkap Alasan Sebenarnya

Proses pembayaran gaji yang tak utuh ini telah dikomunikasikan langsung kepada perwakilan karyawan PTDI.

Baca Selengkapnya