Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kasasi Ditolak, Dosen Universitas Riau Tetap Dihukum 3 Tahun Penjara

Kasasi Ditolak, Dosen Universitas Riau Tetap Dihukum 3 Tahun Penjara Terbukti Terlibat Perusakan Perumahan, Dosen Universitas Riau Divonis 3 Tahun Penjara. ©2022 Merdeka.com/Abdullah Sani

Merdeka.com - Kasasi yang diajukan dosen pertanian Anthony Hamzah ditolak Mahkamah Agung (MA). Anthony tetap dihukum tiga tahun penjara terkait kasus penyerangan rumah karyawan perusahaan sawit di Kampar.

Anthony yang merupakan mantan Ketua Koperasi Sawit Makmur (Kopsa-M) itu dinyatakan bersalah dalam kasus perusakan dan penjarahan rumah dinas karyawan PT Langgam Harmuni beberapa waktu lalu.

Kepanitraan Pidana Pengadilan Tinggi Riau Jamalis saat dikonfimasi membenarkan penolakan kasasi Anthony. Penolakan itu setelah adanya putusan MA tertanggal 29 November 2022 lalu.

"Iya, ditolak," ujar Jamalis, Kamis (19/1).

Dalam amar putusan, permohonan kasasi Anthony disidangkan tiga hakim, yakni Suhadi sebagai Ketua Majelis dan dua hakim anggota adalah Soesilo dan Suharto.

Putusan nomor 1307K/Pid/2022 tersebut dikirim ke Pengadilan Bangkinang, Kampar sebagai PN pengaju, Selasa (17/1) kemarin. Sementara tanggal minutasi baru saja tuntas pada 12 Januari lalu.

"Baru dikirim ke pengadilan pengaju Selasa kemarin. Klasifikasi tekait kekerasan orang dan barang dengan pemohonnya penuntut umum dan terdakwa," kata Jamalis.

Untuk diketahui, Anthony Hamzah ditangkap tim dari Kepolisian Resor Kampar di lokasi persembunyiannya di Bekasi, Jawa Barat, pada Januari 2022. Anthony yang saat itu merupakan Ketua Kopsa-M periode 2016-2021 diduga kuat menjadi dalang kerusuhan pada Oktober 2020.

Bersama sejumlah terpidana lainnya, Anthony mengerahkan sedikitnya 300 preman untuk melakukan penyerangan dan penjarahan pada malam 15 Oktober 2022. Akibat peristiwa itu, ratusan korban, termasuk di antaranya ibu-ibu serta anak-anak diusir secara paksa. Rumah-rumah mereka dihancurkan, sementara barang-barang dijarah.

Penyerangan berawal dari dugaan tumpang tindih lahan perusahaan dengan lahan milik koperasi. Sekitar tahun 2017, Anthony menemui General Manager dari PT Langgam Harmuni saat itu, Karealitas.

"Terdakwa Anthony juga menyampaikan agar PT Langgam Harmuni tidak diganggu oleh Kopsa-M. Terdakwa meminta kepada saksi Karealitas untuk membayar uang sejumlah Rp 13 miliar," demikian bunyi dakwaan JPU Kejari Kampar.

Hingga tahun 2018, uang yang diminta itu tidak kunjung diberikan. Antoni kemudian kembali menemui Karealitas dan meminta uang Rp 40 miliar. Namun Karealitas tidak menyanggupi dan memastikan lahan milik mereka tak tumpang tindih.

Anthony meminta seseorang bernama Hendra S untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Bahkan Antoni diduga memberikan uang Rp 600 juta untuk biaya operasional dan fee 50 persen.

"Rabu tanggal 14 Oktober 2020, masih atas perintah dari Terdakwa Anthony Hamzah, saksi Asep kembali menyerahkan uang Rp 100 juta kepada Hendra. Uang untuk biaya pembayaran operasional pengerahan massa di kebun Kopsa-M," tulis dakwaan.

Kemudian Hendra cs mengerahkan sekitar 300-an orang untuk mendatangi rumah atau mess karyawan PT Langgam Harmuni di Desa Pangkalan Baru. Mereka minta agar seluruh pekerja yang tinggal di perumahan karyawan keluar secara paksa.

Dalam perjalanan kasus, pihak perusahaan akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Polres Kampar. Polres Kampar akhirnya menangkap Hendra cs atas dugaan kasus perusakan rumah karyawan PT Langgam Harmuni.

Tidak hanya Hendra cs, polisi juga kembali menetapkan Anthony Hamzah sebagai tersangka. Dalam perjalanan, Antoni tidak kunjung datang dalam pemeriksaan polisi.

Lalu Anthony dinyatakan masuk daftar pencarian orang (DPO) pada 24 November 2021 lalu. Dalam pencarian, terungkap jika Antoni adalah dosen di Fakultas Pertanian Universitas Riau.

Anthony juga masih aktif mengajar secara virtual saat polisi mencari keberadaannya setelah ditetapkan tersangka. Setelah 3 bulan pencarian atau Januari 2022 lalu, Antoni ditangkap di Bekasi, Jawa Barat.

Kasus yang menjerat Anthony pun naik ke persidangan. Di perjalanan sidang, JPU menuntut Anthony dengan 3 tahun penjara karena menjadi otak pelaku penyerangan.

Ada beberapa alasan tuntutan diperberat. Salah satunya karena Anthony adalah dosen yang bergelar doktor dan tidak seharusnya menyelesaikan masalah dengan cara-cara yang tidak intelektual.

"Hal yang memberatkan karena perbuatan terdakwa menyebabkan kerugian materil, menimbulkan ketakutan. Bahkan terdakwa yang merupakan seorang dosen tidak memberikan contoh yang baik," kata Kasi Intel Kejari Kampar saat itu, Silfanus Simanulang.

Sama dengan tuntutan JPU, hakim menjatuhkan vonis 3 tahun penjara terhadap Anthony Hamzah. Dia dinilai terbukti melakukan pelanggaran sesuai Pasal 170 KUHP sesuai dakwaan JPU pada 31 Mei 2022.

Anthony pun langsung banding. Banding memutus hal yang sama dan ia kembali kasasi hingga akhirnya majelis juga menolak kasasi Anthony Hamzah atas kasus penyerangan tersebut.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Batalkan Vonis Bebas, MA Hukum Ronald Tannur 5 Tahun Penjara
Batalkan Vonis Bebas, MA Hukum Ronald Tannur 5 Tahun Penjara

MA menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 5 tahun penjara, sehingga Ronald Tannur pun batal bebas.

Baca Selengkapnya
Narapidana Kasus Asusila pada Mahasiswi Masih Berstatus Dosen Aktif, Ini Respons Unsri
Narapidana Kasus Asusila pada Mahasiswi Masih Berstatus Dosen Aktif, Ini Respons Unsri

Terpidana Reza Ghasarma bebas dari Rumah Tahanan Klas I Pakjo Palembang berdasarkan Surat Keputusan Pembebasan Bersyarat.

Baca Selengkapnya
Pascaputusan MA, Kejaksaan Segera Eksekusi Ronald Tannur Usai Terima Salinan Kasasi
Pascaputusan MA, Kejaksaan Segera Eksekusi Ronald Tannur Usai Terima Salinan Kasasi

Ronald Tannur batal bebas. MA menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 5 tahun penjara.

Baca Selengkapnya
Jalani Separuh Hukuman, Dosen Unsri Terpidana Asusila Mahasiswi Bebas dari Rutan Palembang
Jalani Separuh Hukuman, Dosen Unsri Terpidana Asusila Mahasiswi Bebas dari Rutan Palembang

Reza Ghasarma keluar penjara berdasarkan Surat Keputusan Pembebasan Bersyarat yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.

Baca Selengkapnya
3 Hakim Diduga Terima Suap Vonis Bebas Ronald Tannur Terancam Diberhentikan Tidak Hormat
3 Hakim Diduga Terima Suap Vonis Bebas Ronald Tannur Terancam Diberhentikan Tidak Hormat

Tiga hakim itu ditangkap tim penindakan Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Rabu (23/10) pagi.

Baca Selengkapnya
Muhammad Hatta, Mantan Anak Buah SYL di Kementan Tetap Divonis 4 Tahun Penjara
Muhammad Hatta, Mantan Anak Buah SYL di Kementan Tetap Divonis 4 Tahun Penjara

Pengadilan tinggi menyatakan pidana yang dijatuhkan pengadilan tingkat pertama kepada Muhammad Hatta telah sesuai.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Putusan MA Minta Harta Istri Rafael Alun Dikembalikan & Tak Dirampas, KPK Bereaksi Tegas
VIDEO: Putusan MA Minta Harta Istri Rafael Alun Dikembalikan & Tak Dirampas, KPK Bereaksi Tegas

MA menyatakan menolak kasasi KPK terkait mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Rafael dalam kasus kasus gratifikasi dan TPPU

Baca Selengkapnya
MA Tolak Kasasi KPK, Perintahkan Harta Istri Rafael Alun Trisambodo Dikembalikan
MA Tolak Kasasi KPK, Perintahkan Harta Istri Rafael Alun Trisambodo Dikembalikan

Kasasi ini terkait kasus kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rafael Alun Trisambodo.

Baca Selengkapnya
Banding Jaksa KPK Ditolak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan Tetap Divonis 6 Tahun Penjara
Banding Jaksa KPK Ditolak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan Tetap Divonis 6 Tahun Penjara

Vonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK terhadap Hasbi Hasan yaitu 13 tahun dan 8 bulan penjara.

Baca Selengkapnya
Singgung Kongkalingkong Tiga Hakim Beri Vonis Bebas, Keluarga Dini Sera Tak Puas MA Hukum Ronald Tannur 5 Tahun
Singgung Kongkalingkong Tiga Hakim Beri Vonis Bebas, Keluarga Dini Sera Tak Puas MA Hukum Ronald Tannur 5 Tahun

Keluarga Dini tetap kecewa lantaran vonis dijatuhkan melalui upaya kasasi terhadap Ronald Tannur oleh Mahkamah Agung (MA) hanya 5 tahun penjara.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Galak Sahroni Marah Protes Vonis Bebas Ronald Tanur di Kasus Dini
VIDEO: Galak Sahroni Marah Protes Vonis Bebas Ronald Tanur di Kasus Dini "Ini Hakim Sakit!"

Sahroni curiga terhadap adanya sesuatu di balik putusan tersebut.

Baca Selengkapnya
Rektor Universitas Udayana Ditahan dalam Sel Berisi Belasan Orang, Disatukan dengan Pelaku Kriminal dan Narkoba
Rektor Universitas Udayana Ditahan dalam Sel Berisi Belasan Orang, Disatukan dengan Pelaku Kriminal dan Narkoba

I Nyoman Gde Antara dan tiga tersangka lain ditempatkan dalam kamar masa perkenalan lingkungan (mapenaling).

Baca Selengkapnya