Kasir perusahaan garmen di Solo ini gelapkan uang Rp 535 juta
Merdeka.com - Titik Kaheksi Kurniati (65), kasir perusahaan garmen terbesar di Kota Solo ditangkap polisi. Warga Jalan Brotoseno No 57 RT 02, RW 13 Desa Bolon, Kecamatan Colomadu, Karanganyar diduga menggelapkan uang perusahaan sebesar Rp 535 juta.
Wakasat Reskrim Polresta Solo AKP Sutoyo mengatakan, Titik ditangkap di rumahnya, Selasa (28/3) sekitar pukul 13.00 WIB. Penangkapan dilakukan setelah adanya laporan pihak perusahaan yang merasa dirugikan.
"Pelaku diamankan jajaran Sat Reskrim Polresta Solo di rumahnya, Selasa lalu. Dia itu jabatannya kasir di perusahaan garmen dan dilaporkan telah menggelapkan uang perusahaan sekitar Rp 535 juta," ujar Sutoyo, Jumat (31/3).
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
-
Bagaimana pelaku menipu perusahaan? Para tersangka meminta perusahaan Kingsford Huray Development LTD yang berada di Singapura untuk mentransfer uang. 'Kedua itu terkait dengan kelihaian pelaku kejahatan pelaku kejahatan melakukan aktivitas hacking untuk masuk kepada komunikasi email yang dikompromi oleh pelaku. Yang menyebabkan komunikasi itu terputus dari yang sebelumnya sehingga dibelokkan,' ujarnya.'Nah setelah diambil alih di kompromis kemudian komunikasi, nah itu caranya ini adalah kelihaian daripada pelaku. Nah, dua hal ini menjadi alasan kenapa terjadinya kejahatan cyber ini,' tambah dia.
-
Apa yang terjadi pada Pegawai Konveksi di Jakbar? Setelah dilakukan pemeriksaan medis oleh dokter jaga dan tim identifikasi Polres Metro Jakarta Barat disebutkan kalau CSC mengalami luka serius di kepala pelipis kanan, pipi kanan serta rahang sehingga mengakibatkan korban meninggal dunia.
-
Siapa yang mengalami tunggakan gaji? Melalui unggahan terbarunya, ia menyatakan adanya tunggakan gaji dari klub kepada dirinya dan beberapa rekan setimnya.
Sutoyo menambahkan, dalam kasus ini, awalnya pelaku mengajukan kas bon untuk pembayaran gaji karyawan, belanja obat batik dan biaya operasional perusahaan unit produksi cabang perusahaan. Setelah uang cair dan diterima pelaku ternyata tak bisa membuat laporan pertanggungjawaban.
"Karena merasa tidak bisa bertanggung jawab ia pun memutuskan untuk keluar dari perusahaan. Perbuatan ini telah dilakukan sejak tahun 2013 hingga tahun 2015," katanya.
Selain pelaku, lanjut Sutoyo, pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya 50 bandel nota pencairan dan 2 bandel surat.
"Pelaku kami jerat dengan Pasal 374 tentang Penggelapan dalam jabatan. Ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara," pungkas dia.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pinjaman itu dikuatkan dengan surat perjanjian bermaterai dan kwitansi.
Baca SelengkapnyaSejak September 2018 hingga Januari 2019, ketiga berhasil melakukan pinjaman fiktif menggunakan data 14 sekolah.
Baca SelengkapnyaAkun tiktok @mybeautystore15_ mengunggah video yang berisi curhatannya.
Baca SelengkapnyaEmpat mantan pegawai PT PNM Unit Mekaar di Garut harus mendekam di penjara karena diduga terlibat penggelapan dana dengan modus kredit fiktif.
Baca SelengkapnyaPolres Pekalongan mengungkap kasus penipuan dengan modus penggandaan uang bermotif politik. Korbannya seorang caleg dari Partai Golkar.
Baca SelengkapnyaSosok Fuja Fauziah curi perhatian lantaran menggelapkan uang toko tempatnya bekerja sebesar Rp1,3 miliar.
Baca SelengkapnyaPT IMS pada tahun 2016 dan 2017 lalu melaksanakan pengerjaan atau produksi proyek dari PT INKA tersebut.
Baca SelengkapnyaPembobolan diduga dilakukan teller semenjak tahun 2015 silam.
Baca SelengkapnyaTercatat ada 112 rekening yang dibuka atas perintah tersangka
Baca SelengkapnyaDalam laporan yang dilakukan di Polres Tasikmalaya itu, HS mengaku kehilangan uang Rp6,8 juta karena aksi kejahatan yang dialaminya itu.
Baca SelengkapnyaTindak pidana pemerasan dan gratifikasi yang dilakukan tersangka SD dilakukan dalam kurun waktu 2021 hingga 2023
Baca SelengkapnyaNovel merupakan tersangka tunggal dalam kasus ini.
Baca Selengkapnya