Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kasus Ambrolnya Seluncuran Kenpark Surabaya, Pemilik dan Korban Berdamai

Kasus Ambrolnya Seluncuran Kenpark Surabaya, Pemilik dan Korban Berdamai Gubernur Jatim Khofifah datangi Kenjeran Park (Kenpark). ©2022 Merdeka.com

Merdeka.com - Kasus ambrolnya seluncuran Kenjeran Water Park (Kenpark) Surabaya berakhir damai. Sebab, antara pemilik, manajemen hingga korban tragedi Kenpark telah bersepakat tidak melanjutkan perkara tersebut ke pengadilan.

Hal itu disampaikan langsung 17 korban dengan pemilik serta manajemen Kenpark. Hal itu dibenarkan penasihat hukum tersangka, Rafiqi Anjasmara.

Menurutnya, sedari awal para korban beserta keluarga sudah enggan memperkarakan ke ranah pidana. Demikian pula dengan satu pelapor yang juga telah mencabut laporannya di Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

"17 korban didampingi keluarga datang ke Kejari Tanjung Perak, meminta kasus dihentikan. Dan alhamdulillah, difasilitasi oleh Kejari Tanjung Perak," kata Rafiqi saat dikonfirmasi, Jumat (18/11).

Dia memastikan, tidak ada paksaan atau intimidasi kepada para korban. Menurutnya, semua memang tidak menghendaki kasus berlanjut. Mengingat, seluruh santunan, pengobatan, sampai pendidikan telah dibiayai.

"Untuk pihak korban yang cukup umur, kami tawarkan kerja di Kenpark. Jadi, semua syarat RJ sudah terpenuhi, kami harap pengajuan RJ disetujui pihak Kejaksaan Agung dan Kejari Tanjung Perak," paparnya.

Hal tersebut diamini Taufik, orang tua korban Akbar Romadhoni (13). Ia mengaku datang bersama korban yang lain dan sepakat untuk damai lantaran yang dituntut kepada manajemen Kenpark terpenuhi.

"Apa yang kami tuntut kan juga sudah dipenuhi oleh pihak manajemen, santunan juga sudah dicairkan. Mudah-mudahan, kasus ini cepat selesai supaya tidak mengganggu aktivitas. Kalau kasusnya berlanjut, menyita waktu dan mengganggu pekerjaan," ungkap dia.

Sementara itu, kasi intel Kejari Perak Putu Arya Wibisana saat dikonfirmasi membenarkan bahwa pihaknya melakukan pra restorative justice dalam perkara tragedi Kenjeran Water Park. Ia mengaku, perkara itu telah P21 dan tahap dua atau pelimpahan berkas serta tersangka dari penyidik kepolisian.

"Ini masih Pra RJ, kita ajukan ke Kejagung," terangnya.

Ihwal syarat untuk pengajuan RJ, dia menegaskan sudah terpenuhi. Di antaranya adanya perdamaian dengan seluruh korban, ancaman hukuman di bawah lima tahun, dan tersangka bukan residivis.

Gayung bersambut, pakar hukum pidana dari Ubhara Surabaya, Solahudin mengamini hal itu. Ia mengakui, Pra RJ dan RJ memang sudah diatur dalam peraturan Jaksa Agung.

"Memang, bisa dilakukan tanpa sidang dan bisa damai. Tapi, tidak bisa menghapuskan pidananya. Artinya, menyelesaikan persoalan itu bisa dilakukan," ujar dia.

Solahudin menilai, RJ adalah perkembangan pidana kontemporer. Artinya, RJ juga masuk dalam sistem peradilan di Indonesia juga namun diperuntukkan pada pidana tertentu dan ringan saja.

"Memang, itu perkembangan ilmu dan konsep-konsep hukum, jadi untuk hukum-hukum kontemporer sangat cocok itu," kata dia.

Sebelumnya, seluncuran Kenpark ambrol dan membuat sejumlah pengunjung luka-luka. Seluruhnya dievakuasi dan ditangani lebih lanjut ke RSU Dr. Soetomo dan Soewandhi, Surabaya.

Usai hal itu, polisi memeriksa dan menetapkan pemilik Kenpark Soetiadji Yudho dan dua orang dari manajemen sebagai tersangka. Ketiganya dikenakan Pasal 8 ayat 1 UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 360 UU Kitab Hukum Pidana (KUHP). (mdk/cob)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kasus Truk Vs Pemotor Lawan Arah di Lenteng Agung Berakhir Damai, Polisi Hanya Kenakan Sanksi Tilang
Kasus Truk Vs Pemotor Lawan Arah di Lenteng Agung Berakhir Damai, Polisi Hanya Kenakan Sanksi Tilang

Penyidikan kasus kecelakaan itu berakhir damai setelah sopir truk mencabut laporan kepada polisi.

Baca Selengkapnya
Kejaksaan Ungkap Kronologi Kasus Penggelapan BBM Senilai Puluhan Juta Rupiah di Serang Berakhir Damai
Kejaksaan Ungkap Kronologi Kasus Penggelapan BBM Senilai Puluhan Juta Rupiah di Serang Berakhir Damai

Kejagung menghentikan penanganan kasus penggelapan uang hasil penggelapan puluhan liter BBM senilai Rp53 juta.

Baca Selengkapnya
Kasus Ferrari Seruduk 5 Kendaraan di Senayan Berakhir Damai, Status Tersangka Dicabut
Kasus Ferrari Seruduk 5 Kendaraan di Senayan Berakhir Damai, Status Tersangka Dicabut

Ferrari yang dikendarai RAS turut menabrak lima kendaraan itu yakni, Toyota Avanza Taksi, Honda Brio, Sepeda Motor Honda Beat, Benelli Sport dan Motor Verza.

Baca Selengkapnya
Kereta Api Pandalungan Anjlok, KAI: Tidak Ada Korban Jiwa dan Penumpang Luka
Kereta Api Pandalungan Anjlok, KAI: Tidak Ada Korban Jiwa dan Penumpang Luka

Hingga berita diturunkan, Joni masih belum memberikan respons ihwal perkembangan terbaru upaya evakuasi yang terhadap penumpang KA Pandalungan.

Baca Selengkapnya
Dapat Biaya Ganti Rugi, Korban Tabrakan Beruntun di Senayan Ogah Tuntut Pengemudi Ferrari
Dapat Biaya Ganti Rugi, Korban Tabrakan Beruntun di Senayan Ogah Tuntut Pengemudi Ferrari

Meski tidak menuntut dan telah ikhlas berdamai, Danang mengaku belum mengetahui hasil keputusan dari polisi.

Baca Selengkapnya
Sempat Bersitegang 2 Bulan, Kasus Pajero Tetangga Lindas Kaki Balita di Makassar Berakhir Damai
Sempat Bersitegang 2 Bulan, Kasus Pajero Tetangga Lindas Kaki Balita di Makassar Berakhir Damai

Sebelumnya, sebuah video memperlihatkan detik-detik seorang balita berusia 1,3 tahun terlindas dua kali oleh mobil pajero Sport milik tetangga.

Baca Selengkapnya