Kasus Ambrolnya Seluncuran Kenpark Surabaya, Pemilik dan Korban Berdamai
Merdeka.com - Kasus ambrolnya seluncuran Kenjeran Water Park (Kenpark) Surabaya berakhir damai. Sebab, antara pemilik, manajemen hingga korban tragedi Kenpark telah bersepakat tidak melanjutkan perkara tersebut ke pengadilan.
Hal itu disampaikan langsung 17 korban dengan pemilik serta manajemen Kenpark. Hal itu dibenarkan penasihat hukum tersangka, Rafiqi Anjasmara.
Menurutnya, sedari awal para korban beserta keluarga sudah enggan memperkarakan ke ranah pidana. Demikian pula dengan satu pelapor yang juga telah mencabut laporannya di Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
-
Kenapa proyek Living Park dihentikan? 'Kami mendesak pemerintah hentikan penghentian sementara pembangunan living park karena berpotensi merusak barang bukti, atau obstruction of justice,' kata Koordinator KontraS Aceh Azharul Husna, Selasa (26/3).
-
Bagaimana bentrokan itu berakhir? Kondisi tersebut bisa diurai setelah beberapa jam kemudian.
-
Di mana lokasi Kledung Park? Lokasi wisata Kledung Park berada di Jl. Raya Parakan - Wonosobo No.KM 11, Kalianggrung, Kledung, Kec. Kledung, Kabupaten Temanggung.
-
Dimana kecelakaan kereta api terjadi? Pada 29 Maret 1924, sebuah kecelakaan kereta api terjadi di Rancaekek, Bandung.
-
Di mana lokasi kecelakaan pemotor? Lokasi terjatuhnya sang pemotor begitu dekat dengan laju kendaraan dinas para pejabat.
-
Dimana kecelakaan terjadi? Kecelakaan terjadi saat Oriza pergi ke Puncak untuk menghadiri acara kampus bersama teman-temannya.
"17 korban didampingi keluarga datang ke Kejari Tanjung Perak, meminta kasus dihentikan. Dan alhamdulillah, difasilitasi oleh Kejari Tanjung Perak," kata Rafiqi saat dikonfirmasi, Jumat (18/11).
Dia memastikan, tidak ada paksaan atau intimidasi kepada para korban. Menurutnya, semua memang tidak menghendaki kasus berlanjut. Mengingat, seluruh santunan, pengobatan, sampai pendidikan telah dibiayai.
"Untuk pihak korban yang cukup umur, kami tawarkan kerja di Kenpark. Jadi, semua syarat RJ sudah terpenuhi, kami harap pengajuan RJ disetujui pihak Kejaksaan Agung dan Kejari Tanjung Perak," paparnya.
Hal tersebut diamini Taufik, orang tua korban Akbar Romadhoni (13). Ia mengaku datang bersama korban yang lain dan sepakat untuk damai lantaran yang dituntut kepada manajemen Kenpark terpenuhi.
"Apa yang kami tuntut kan juga sudah dipenuhi oleh pihak manajemen, santunan juga sudah dicairkan. Mudah-mudahan, kasus ini cepat selesai supaya tidak mengganggu aktivitas. Kalau kasusnya berlanjut, menyita waktu dan mengganggu pekerjaan," ungkap dia.
Sementara itu, kasi intel Kejari Perak Putu Arya Wibisana saat dikonfirmasi membenarkan bahwa pihaknya melakukan pra restorative justice dalam perkara tragedi Kenjeran Water Park. Ia mengaku, perkara itu telah P21 dan tahap dua atau pelimpahan berkas serta tersangka dari penyidik kepolisian.
"Ini masih Pra RJ, kita ajukan ke Kejagung," terangnya.
Ihwal syarat untuk pengajuan RJ, dia menegaskan sudah terpenuhi. Di antaranya adanya perdamaian dengan seluruh korban, ancaman hukuman di bawah lima tahun, dan tersangka bukan residivis.
Gayung bersambut, pakar hukum pidana dari Ubhara Surabaya, Solahudin mengamini hal itu. Ia mengakui, Pra RJ dan RJ memang sudah diatur dalam peraturan Jaksa Agung.
"Memang, bisa dilakukan tanpa sidang dan bisa damai. Tapi, tidak bisa menghapuskan pidananya. Artinya, menyelesaikan persoalan itu bisa dilakukan," ujar dia.
Solahudin menilai, RJ adalah perkembangan pidana kontemporer. Artinya, RJ juga masuk dalam sistem peradilan di Indonesia juga namun diperuntukkan pada pidana tertentu dan ringan saja.
"Memang, itu perkembangan ilmu dan konsep-konsep hukum, jadi untuk hukum-hukum kontemporer sangat cocok itu," kata dia.
Sebelumnya, seluncuran Kenpark ambrol dan membuat sejumlah pengunjung luka-luka. Seluruhnya dievakuasi dan ditangani lebih lanjut ke RSU Dr. Soetomo dan Soewandhi, Surabaya.
Usai hal itu, polisi memeriksa dan menetapkan pemilik Kenpark Soetiadji Yudho dan dua orang dari manajemen sebagai tersangka. Ketiganya dikenakan Pasal 8 ayat 1 UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 360 UU Kitab Hukum Pidana (KUHP). (mdk/cob)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Penyidikan kasus kecelakaan itu berakhir damai setelah sopir truk mencabut laporan kepada polisi.
Baca SelengkapnyaKejagung menghentikan penanganan kasus penggelapan uang hasil penggelapan puluhan liter BBM senilai Rp53 juta.
Baca SelengkapnyaFerrari yang dikendarai RAS turut menabrak lima kendaraan itu yakni, Toyota Avanza Taksi, Honda Brio, Sepeda Motor Honda Beat, Benelli Sport dan Motor Verza.
Baca SelengkapnyaHingga berita diturunkan, Joni masih belum memberikan respons ihwal perkembangan terbaru upaya evakuasi yang terhadap penumpang KA Pandalungan.
Baca SelengkapnyaMeski tidak menuntut dan telah ikhlas berdamai, Danang mengaku belum mengetahui hasil keputusan dari polisi.
Baca SelengkapnyaSebelumnya, sebuah video memperlihatkan detik-detik seorang balita berusia 1,3 tahun terlindas dua kali oleh mobil pajero Sport milik tetangga.
Baca Selengkapnya