Kasus Candi Ijo, Menag Minta Jajarannya Proaktif Fasilitasi Peribadatan Umat
Merdeka.com - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas memerintahkan jajarannya untuk proaktif memfasilitasi peribadatan umat beragama. Hal ini disampaikan Menag, menyusul kasus ramai di media sosial terkait seorang perempuan yang sempat mendapat pelarangan beribadah di Candi Ijo, Sleman, Yogyakarta.
"Pagi tadi saya sudah perintahkan (lagi) Dirjen Bimas Hindu untuk memfasilitasi penggunaan candi-candi untuk beribadah umat Hindu dengan berkoordinasi lebih progresif dengan Dirjen Kebudayaan Kemendikbud," tegas Menag, di Jakarta, Rabu (10/5).
Menurut Menag, semua warga negara berhak untuk beribadah sesuai dengan keyakinannya. Tidak boleh dihalangi apalagi dilarang. Pemerintah juga berkewajiban memberikan perlindungan.
-
Siapa yang berhak menentukan ibadah diterima? Sebab, hanya Allah yang berhak menentukan amal ibadah mana yang layak diterima dan yang tidak.
-
Siapa yang boleh melakukan sholat hajat? Sholat hajat adalah sholat sunah yang dikerjakan ketika seseorang ingin meminta hajat atau kebutuhan kepada Allah SWT.
-
Siapa saja yang wajib patuhi hukum? Menurut Aristoteles hukum tidak hanya memiliki arti kumpulan aturan yang bisa mengikat dan berlaku kepada masyarakat saja. Namun juga berlaku kepada hakim itu sendiri. Dengan kata lain, hukum tak diperuntukkan dan ditaati oleh masyarakat saja, namun juga wajib dipatuhi oleh para pejabat negara.
-
Siapa yang boleh menjamak sholat? Hanya mereka yang tengah berada dalam kondisi khusus yang bisa melakukannya, misal sedang dalam perjalanan jauh atau sakit.
-
Bagaimana norma agama mengatur perilaku? Misalnya, dalam agama Islam, norma agama mengatur ibadah, hubungan sosial, dan perilaku ekonomi.
"Tetapi aparatur di lapangan, seringkali belum memahami protap yang harus dijalankan. Ini juga harus jujur diakui. Maka, sering muncul kesalahpahaman," ujar Yaqut.
Menag berharap, ke depan, permasalahan semacam ini tidak akan terjadi lagi dan dapat diselesaikan dengan kepala dingin. "Indonesia ini kuat karena keragaman yang terjaga damainya. Kalau ada yang coba-coba mempolitisir, abaikan saja," kata Menag.
"Apalagi ini tahun politik. Pasti ada yang ingin dapat panggung. Pegang saja kuat-kuat keyakinan kita tanpa harus melepaskan keindonesiaan kita. Salam Pancasila!" tandasnya.
Sementara, Dirjen Bimas Hindu I Nengah Duija saat ini telah menindaklanjuti permasalahan ini. "Kami melakukan pendataan ulang terhadap candi-candi Hindu di Indonesia yang masih dipergunakan oleh umat Hindu untuk kegiatan keagamaan dengan melibatkan perangkat di daerah dan Ditjen Kebudayaan Kemendikbud RI," ujar Nengah Duija.
Sesuai arahan Menteri Agama, Duija mengatakan permasalahan ini telah ditindaklanjuti dengan upaya penyelesaian jangka panjang. Data ini akan menjadi acuan regulasi dan akan disosialisasikan kepada umat, agar tidak ada kesalahpahaman lagi.
Duija juga mengimbau agar semua pihak menahan diri dan tidak saling menyebarkan ujaran provokasi khususnya di media sosial terkait kejadian di Candi Ijo.
"Hal ini tentu menjadi pembelajaran bagi kita semua, karena beribadah di Candi Hindu adalah bagian dari hak yang dijamin undang-undang, namun Balai Pelestarian Kebudayaan selaku pengelola candi tentu memiliki regulasi yang wajib kita patuhi," pungkasnya.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ganjar berharap melalui jaminan dan kehadiran pemerintah, masyarakat Indonesia bisa selalu rukun, damai.
Baca SelengkapnyaKajian izin pendirian rumah ibadah itu diungkap Menko Polhukam Mahfud MD saat melakukan orasi kebangsaan di Universitas Budhi Dharma Tangerang.
Baca SelengkapnyaJaringan GUSDURian menilai larangan yang seolah dibuat untuk ketertiban umum, justru mengancam hak konstitusional warga negara yang dijamin oleh UUD 1945.
Baca SelengkapnyaKemenag tegaskan tidak ada larangan penggunaan pengeras suara di masjid dan musalla saat azan
Baca SelengkapnyaGanjar berharap pertemuan ini bisa menjadi momentum agar semua umat beragama mendapatkan ruang kebebasan.
Baca Selengkapnya"Sebenarnya kita mengawasi semua kegiatan, mulai dari masjid lembaga pemerintah, dari upaya radikalisme," kata Wapres.
Baca SelengkapnyaAnies mengaku akan membangun komunikasi dengan semua pihak untuk menjaga kerukunan di lingkungan masyarakat.
Baca SelengkapnyaGrace ikut serta dalam pertemuan terbatas di GBI Bellevue, Cinere pada minggu siang.
Baca SelengkapnyaIdris menjelaskan, pemanfaatan ruko harus ada izin pemanfaatan ruko untuk rumah ibadah selama dua tahun.
Baca SelengkapnyaSifat tenggang rasa adalah modal sosial yang telah diwariskan sejak nenek moyang bangsa.
Baca SelengkapnyaMenag mengingatkan, bangsa Indonesia dibangun oleh berbagai macam ras, suku, budaya, hingga agama.
Baca SelengkapnyaAnies menyatakan, kebijakan yang sama akan ikut dia bawa bila jadi presiden terpilih di Pilpres 2024.
Baca Selengkapnya