Kasus Dahlan Iskan, 2 saksi kunci absen dan JPU bacakan berdasar BAP
Merdeka.com - Sidang mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan sebagai terdakwa pelepasan aset PT Panca Wira Usaha (PWU) milik BUMD Pemerintah Provinsi Jawa Timur digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (14/3). Dua saksi kunci yang ditunggu kehadirannya kembali absen. Keduanya adalah Direktur PT Sempulur Adi Mandiri Sam Santoso dan mantan Gubernur Jawa Timur, Imam Utomo.
Sedangkan saksi yang hadir adalah Direktur Keuangan di PWU dan sekarang menjabat Direktur Utama PWU yakni Basanto Yudoyono. Awalnya, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menjadwalkan kehadiran tiga saksi dalam persidangan.
"Kita sudah berusaha menghadirkan saksi Sam Santoso, tidak bisa karena sakit, dan ada surat rujukan rekam medisnya. Sudah saya tunjukkan," terang Jaksa Penuntut Umum Trimo, Selasa (14/3).
-
Siapa lagi saksi di sidang? Selain Kiesha Alvaro yang memberikan kesaksian di sidang perceraian ini, ada juga kakak ipar Okie Agustina. Turut hadir juga Shakinah, anak kedua Okie Agustina, yang datang untuk mendampingi kakaknya.
-
Siapa yang hadir di sidang lanjutan PK Saka Tatal? Jenderal Mantan Kabareskrim Kaget Ketemu KDM di Ruang Sidang, Kompak Turun Gunung Kawal Kasus Vina Mantan terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon, Saka Tatal menghadirkan sebanyak 9 saksi dalam sidang lanjutan PK (Peninjauan Kembali). Sidang tersebut digelar di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon pada Selasa (30/7) kemarin. Dalam momen tersebut hadir mantan Kabareskrim Komjen Pol (Purn) Susno Duadji.
-
Mengapa Susno Duadji hadir di sidang kasus Vina? Susno Duadji menghadiri sidang Saka Tatal terkait kasus pembunuhan Vina di PN Cirebon.
-
Mengapa Harsono Tjokroaminoto disekap? Ia ditangkap karena ikut dalam gerakan pemuda Indonesia yang hendak meruntuhkan pemerintahan Jepang.
-
Bagaimana polisi menindaklanjuti ketidakhadiran saksi? Ramadhan menyebut karena ketidak hadiran delapan saksi tersebut, pihaknya kembali menjadwalkan pemanggilan pada pekan ini. “Akan dilayangkan surat untuk kehadiran mereka diminta hadir di hari Jumat tanggal 28. Undangan klarifikasi di hari Jumat tanggal 28 Juli 2023,“ ujar dia.
-
Siapa tersangka yang dilimpahkan Kejagung? Adapun yang dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) adalah tersangka Tamron alias Aon (TN) selaku beneficial ownership CV VIP dan PT MCN.
"Begitu juga dengan saksi Pak Imam Utomo ini tidak bisa datang karena sakit. Sudah saya sampaikan dan saya tunjukkan surat rujukan rekam medisnya mengenai Pak Imam ini sakit pada ketua Majelis Hakim (Tahsin)," tambah dia.
Lantaran kedua saksi kunci itu tidak bisa datang di pengadilan, JPU akhirnya membacakannya secara bergiliran berdasarkan BAP (Berita Acara Pemeriksaa) dari penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Menurut Trimo, inti dalam BAP Sam Santoso adalah mengenai pelepasan aset PT PWU yang ada di Kediri dan Tulungagung. Di dalam keterangan BAP itu, Sam Santoso pernah bertemu sekali dan mendapat tawaran dari terdakwa.
"Bahwa Sam Santoto ditawari aset di Kediri dan Tulungagung oleh terdakwa Dahlan Iskan. Dan, Pak Sam Santoso juga menanyakan pada Pak Dahlan itu minta harga berapa?," terang Trimo.
"Setelah itu Sam Santoso meninjau aset yang ditawarkan oleh terdakwa yakni di Kediri dan Tulungagung. Nilai harga aset itu Rp 17 miliar untuk di Kediri, Rp 7 miliar lebih atau sekitar Rp 8 miliar untuk aset di Tuluagung," ucap Trimo lagi.
Sedangkan untuk BAP Imam Utomo, kata Trimo, intinya telah menerima laporan dari bawahannya yakni Inspektorat kalau penjualan ataupun pelepasan aset di Kediri dan Tulungagung itu tidak sesuai dengan prosedur. Imam Utomo yang saat itu sebagai Gubernur Jawa Timur memanggil Dahlan Iskan.
"Pak Imam Utomo itu mendapat laporan dari bawahannya, Inspektorat, kalau penjualan aset itu tidak sesuai dengan prosedur dan menanyakan siapa Wisnu itu. Kemudian Pak Dahlan dipanggil sama Imam Utomo, memintanya supaya dibenahi," pungkas dia.
Mengenai pembacaan kedua saksi yang tidak hadir dibacakan oleh JPU, Indra Priangkasa selaku penasihat hukum Dahlan Iskan mengaku keberatan. Alasan keberatan itu sendiri nantinya akan disampaikan secara tertulis.
Agar rekaman itu menjadi pertimbangan oleh ketua majelis hakim yang memimpin persidangan.
"Apakah layak dianggap sebagai kebenaran. Karena apa, semua keterangan Sam Santoso itu tidak sesuai, dan dibantah oleh para banyak saksi yang dihadirkan di persidangan, termasuk terdakwa Pak Dahlan Iskan juga membantahnya," ujar dia.
(mdk/msh)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tersangka Pembunuhan Pria Terbungkus Sarung di Tangsel Dibantu Pedagang Soto, Begini Perannya
Baca SelengkapnyaAlasannya pasangan calon nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka melanggar batas usia minimal pendaftaran cawapres.
Baca SelengkapnyaMensos Risma menceritakan, ia mengunjungi Sumba Timur karena merespon kisah seorang anak yang sakit dan nenek yang merawatnya meninggal.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Seorang pedagang bakso asa Wonogiri merinding saat dagangannya diborong.
Baca SelengkapnyaCukup banyak alat bukti yang telah dikantongi penyidik, baik didapat dari TKP maupun serahan dari pelapor.
Baca SelengkapnyaNasib malang dialami H, bocah SMP yang harus tinggal sebatang karena keluarganya menjadi tersangka pemerkosaan bocah SMP,
Baca SelengkapnyaDemi menebus asa membangun sekolah, seorang polisi rela menyisihkan gaji untuk menabung.
Baca SelengkapnyaTersangka membunuh tetangganya itu karena menyimpan dendam sepuluh tahun lamanya.
Baca SelengkapnyaIsi pesannya aykni agar tak melakukan pelanggaran hingga hidup bermewah-mewahan.
Baca Selengkapnya