Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kasus e-KTP, Andi Narogong terima divonis 8 tahun bui

Kasus e-KTP, Andi Narogong terima divonis 8 tahun bui Andi Narogong ditahan KPK. ©2017 merdeka.com/Muhammad Luthfi Rahman

Merdeka.com - Terdakwa kasus korupsi proyek e-KTP, Andi Agustinus alias Andi Narogong menerima vonis majelis hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. Andi dijatuhi vonis pidana penjara delapan tahun serta denda Rp 1 miliar atau subsider enam bulan kurungan penjara.

Diterimanya vonis tersebut diucapkan Andi sesaat setelah vonis dibacakan oleh majelis hakim.

"Bagaimana terdakwa apa anda menerima vonis ini, silakan terdakwa bisa berkomunikasi dengan tim kuasa hukum," ujar ketua majelis hakim Jhon Halasan Butarbutar mengajukan pertanyaan kepada Andi, Kamis (21/12).

Mendapat pertanyaan seperti itu, Andi sontak menjawab menerima atas vonis delapan tahun penjara. "Saya terima yang mulia," ucap lantang Andi.

Tim kuasa hukum Andi pun mengamini sikap pengusaha tersebut. Sedangkan pihak jaksa penuntut umum pada KPK, belum memutuskan langkah hukum lebih lanjut pasca vonis majelis hakim Pengadilan Tipikor hari ini.

"Kami pikir-pikir yang mulia," ujar jaksa Eva Yustisiana.

Diketahui, vonis yang dijatuhi majelis hakim terhadap Andi Narogong sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum pada KPK. Pun halnya dengan pidana tambahan yang mewajibkan Andi membayar uang pengganti sebesar USD 2.500.000 dan Rp 1.186.000.000 dihitung dengan uang yang telah dikembalikan sebesar USD 350.000.

Hanya dalam vonis tersebut, majelis hakim menggunakan dakwaan alternatif pertama sebagai landasan hukumnya yakni, Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang dengan Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Berbeda dengan tuntutan jaksa yang menggunakan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang dengan Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
FOTO: Senasib dengan Johnny G Plate, Eksepsi Mantan Dirut BAKTI Kominfo dan Tenaga Ahli HUDEV UI Juga Ditolak Hakim
FOTO: Senasib dengan Johnny G Plate, Eksepsi Mantan Dirut BAKTI Kominfo dan Tenaga Ahli HUDEV UI Juga Ditolak Hakim

Hakim memerintahkan persidangan dengan terdakwa Anang Achmad Latif dan Yohan Suryanto untuk dilanjutkan ke pemeriksaan saksi.

Baca Selengkapnya
Bupati Mimika Eltinus Omelang Divonis Lepas, Begini Reaksi KPK
Bupati Mimika Eltinus Omelang Divonis Lepas, Begini Reaksi KPK

KPK segera mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA) berkaitan dengan vonis lepas tersebut.

Baca Selengkapnya
Bupati Mimika Eltinus Omaleng Divonis Lepas, KPK Ajukan Kasasi
Bupati Mimika Eltinus Omaleng Divonis Lepas, KPK Ajukan Kasasi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah mengajukan upaya hukum kasasi atas vonis lepas Bupati nonaktif Mimika Eltinus Omaleng.

Baca Selengkapnya
PT DKI Sunat Vonis eks Pejabat Pajak Angin Prayitno, KPK: JPU Tak Pernah Terima Memori Banding
PT DKI Sunat Vonis eks Pejabat Pajak Angin Prayitno, KPK: JPU Tak Pernah Terima Memori Banding

Sebelumnya, Angin Prayitno Aji divonis pidana 7 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider empat bulan kurungan.

Baca Selengkapnya
Kejagung Masih Pikir-Pikir Banding Vonis 3 Tahun Toni Tamsil Terkait Perintangan Penyidikan Kasus Timah
Kejagung Masih Pikir-Pikir Banding Vonis 3 Tahun Toni Tamsil Terkait Perintangan Penyidikan Kasus Timah

Saat ini, Kejagung masih berpikir apakah akan melayangkan banding atau sebaliknya.

Baca Selengkapnya
Jaksa KPK Masih Pikir-Pikir Ajukan Banding Pasca SYL Divonis 10 Tahun Penjara
Jaksa KPK Masih Pikir-Pikir Ajukan Banding Pasca SYL Divonis 10 Tahun Penjara

KPK akan terlebih dahulu mempelajari putusan hakim yang telah dibacakan hari ini

Baca Selengkapnya
Kasus Gratifikasi dan TPPU, Mantan Kepala Bea dan Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Dituntut 8 Tahun Penjara
Kasus Gratifikasi dan TPPU, Mantan Kepala Bea dan Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Dituntut 8 Tahun Penjara

Tidak hanya itu, terdakwa dugaan tindak pidana gratifikasi dan pencucian uang (TPPU) dalam jabatannya ini juga didenda sebesar Rp500 juta.

Baca Selengkapnya
Jaksa KPK Banding Vonis 10 Tahun Penjara Syahrul Yasin Limpo, Johanis Tanak: Hak Dijamin Undang Undang
Jaksa KPK Banding Vonis 10 Tahun Penjara Syahrul Yasin Limpo, Johanis Tanak: Hak Dijamin Undang Undang

KPK menegaskan tidak ada yang bisa melarang pihak untuk mengajukan banding atas putusan majelis hakim dalam suatu persidangan, khususnya tindak pidana korupsi.

Baca Selengkapnya