Kasus e-KTP, Andi Narogong terima divonis 8 tahun bui
Merdeka.com - Terdakwa kasus korupsi proyek e-KTP, Andi Agustinus alias Andi Narogong menerima vonis majelis hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. Andi dijatuhi vonis pidana penjara delapan tahun serta denda Rp 1 miliar atau subsider enam bulan kurungan penjara.
Diterimanya vonis tersebut diucapkan Andi sesaat setelah vonis dibacakan oleh majelis hakim.
"Bagaimana terdakwa apa anda menerima vonis ini, silakan terdakwa bisa berkomunikasi dengan tim kuasa hukum," ujar ketua majelis hakim Jhon Halasan Butarbutar mengajukan pertanyaan kepada Andi, Kamis (21/12).
-
Siapa yang ditetapkan tersangka dalam kasus gratifikasi Rp8 miliar? Sekadar informasi, Eddy Hiariej telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi sebesar Rp8 miliar.
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi? Kejaksaan Agung secara resmi mengumumkan status Harvey Moeis sebagai tersangka, langsung mengirimnya ke tahanan.
-
Kenapa Kejaksaan Agung tahan tersangka? Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.'Terhitung dari tanggal 29 Maret sampai dengan 17 April,' tutup Ketut.
-
Siapa yang dituduh meminta KPK menghentikan kasus e-KTP Setya Novanto? Ketua Umum Partai Golongan Karya (Golkar) Airlangga Hartarto buka suara terkait pernyataan mantan Ketua KPK Agus Rahardjo soal Jokowi telah meminta dirinya untuk menstop kasus e-KTP dengan terpidana Setya Novanto (Setnov).
-
Bagaimana KPK merespon putusan hakim? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut memberi respons atas putusan hakim yang disunat itu.Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan sejauh ini fakta hukum dan alat butki yang disajikan oleh Jaksa KPK telah berkesesuaian bahkan terbukti di persidangan.
-
Siapa yang menjadi tersangka kasus korupsi? Harvey Moeis menjadi tersangka dalam kasus korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
Mendapat pertanyaan seperti itu, Andi sontak menjawab menerima atas vonis delapan tahun penjara. "Saya terima yang mulia," ucap lantang Andi.
Tim kuasa hukum Andi pun mengamini sikap pengusaha tersebut. Sedangkan pihak jaksa penuntut umum pada KPK, belum memutuskan langkah hukum lebih lanjut pasca vonis majelis hakim Pengadilan Tipikor hari ini.
"Kami pikir-pikir yang mulia," ujar jaksa Eva Yustisiana.
Diketahui, vonis yang dijatuhi majelis hakim terhadap Andi Narogong sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum pada KPK. Pun halnya dengan pidana tambahan yang mewajibkan Andi membayar uang pengganti sebesar USD 2.500.000 dan Rp 1.186.000.000 dihitung dengan uang yang telah dikembalikan sebesar USD 350.000.
Hanya dalam vonis tersebut, majelis hakim menggunakan dakwaan alternatif pertama sebagai landasan hukumnya yakni, Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang dengan Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Berbeda dengan tuntutan jaksa yang menggunakan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang dengan Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hakim memerintahkan persidangan dengan terdakwa Anang Achmad Latif dan Yohan Suryanto untuk dilanjutkan ke pemeriksaan saksi.
Baca SelengkapnyaKPK segera mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA) berkaitan dengan vonis lepas tersebut.
Baca SelengkapnyaKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah mengajukan upaya hukum kasasi atas vonis lepas Bupati nonaktif Mimika Eltinus Omaleng.
Baca SelengkapnyaSebelumnya, Angin Prayitno Aji divonis pidana 7 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider empat bulan kurungan.
Baca SelengkapnyaSaat ini, Kejagung masih berpikir apakah akan melayangkan banding atau sebaliknya.
Baca SelengkapnyaKPK akan terlebih dahulu mempelajari putusan hakim yang telah dibacakan hari ini
Baca SelengkapnyaTidak hanya itu, terdakwa dugaan tindak pidana gratifikasi dan pencucian uang (TPPU) dalam jabatannya ini juga didenda sebesar Rp500 juta.
Baca SelengkapnyaKPK menegaskan tidak ada yang bisa melarang pihak untuk mengajukan banding atas putusan majelis hakim dalam suatu persidangan, khususnya tindak pidana korupsi.
Baca Selengkapnya